Pacar Hamil Menolak Menikah Apa Hukumnya? Asas Volenti Non Fit Injuria

Hukum menolak tanggung jawab ketika pacar hamil. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Di tengah arus modernisasi, pacaran telah bergeser menjadi sebuah gaya hidup (lifestyle) yang lumrah di masyarakat Indonesia. Praktik ini dijalani oleh berbagai kalangan, mulai dari usia remaja di bawah umur hingga orang dewasa. Sayangnya, legitimasi sosial terhadap budaya pacaran ini sering kali berjalan beriringan dengan pengabaian total terhadap risiko nyata yang mengintai di baliknya.

Mulai dari hilangnya keperawanan, beban psikologis, depresi akibat ditinggal saat lagi sayang-sayangnya, hingga konsekuensi biologis berupa kehamilan di luar nikah.

​Ketika risiko biologis tersebut benar-benar terjadi, kepanikan massal biasanya langsung melanda pihak perempuan dan keluarganya. Di mesin pencarian Google, kueri seperti pacar hamil menolak menikah apa hukumnya atau langkah hukum jika pacar tidak mau bertanggung jawab mendadak ramai dicari. Banyak orang berharap ada pasal karet yang bisa menyeret si pria ke jeruji besi.

​Sebagai portal analisis yang kaku, objektif, dan berlandaskan dogmatika hukum murni, mari kita bedah realita hukum positif Indonesia secara dingin. Apakah pria yang enggan bertanggung jawab pasca-hubungan suka sama suka benar-benar bisa dihukum?

​1. Mitos Status Korban dan Asas Hukum Volenti Non Fit Injuria

​Banyak narasi awam—bahkan sering kali diaminkan oleh ringkasan-ringkasan artikel di internet—yang menyatakan bahwa hukum pacar menolak tanggung jawab atas kehamilan di luar nikah adalah pidana. Publik kerap menuntut agar pria langsung dipenjara dengan tuduhan penipuan atau pelecehan.

​Namun, secara doktrinal, ada asas hukum kuno yang mematahkan delusi ini: Volenti Non Fit Injuria. Asas ini menegaskan bahwa seseorang yang secara sadar menempatkan dirinya dalam suatu posisi yang berisiko, tidak dapat mengklaim dirinya sebagai korban atau menuntut ganti rugi ketika risiko tersebut benar-benar terwujud. Itu sebabnya sakit karena merokok tidak dapat mengklaim BPJS Kesehatan.

​Ketika pria dan wanita dewasa melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka (konsensual) tanpa ada paksaan fisik maupun psikis, keduanya berada dalam posisi sadar akan konsekuensi biologis dari tindakan tersebut. Kehamilan bukanlah sebuah kejahatan hukum atau tindak pidana sepihak. Oleh karena itu, ketika salah satu pihak kemudian bertanya, jika pacar hamil saya menolak menikah apa hukumnya?, jawabannya adalah hukum tidak dirancang untuk menyelamatkan seseorang dari konsekuensi pilihan hidup yang diambilnya sendiri secara sadar.

​2. Kekosongan Hukum: Kamus Perundang-undangan Tidak Mengenal Pacaran

​Mengapa sangat sulit menyeret perkara ini ke meja hijau? Jawabannya sederhana: terjadi kekosongan hukum mutlak. Jika Anda menggeledah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Anda tidak akan menemukan satu pun pasal atau definisi yuridis mengenai istilah pacaran.

​Negara hanya mengakui dan memfasilitasi hubungan keperdataan yang formal dan sah, seperti institusi perkawinan yang tercatat oleh negara, kontrak perjanjian dagang, atau hubungan kerja profesional.

Karena negara tidak pernah mencatat atau melegitimasi administrasi orang berpacaran, maka negara juga tidak memiliki yurisdiksi untuk mengadili sengketa moral, urusan patah hati, atau pengingkaran janji setia di kos-kosan. Jadi, jika dipertanyakan mengenai apakah menghamili pacar bisa dipidana hanya karena dia menolak menikah? Secara teks hukum positif, jawabannya adalah tidak bisa.

​3. Mematahkan Pemaksaan Pasal Pidana (Penipuan, Pelecehan, & Penelantaran)

​Pihak yang dirugikan sering kali mencoba melakukan analogi paksa (ijtihad keliru) terhadap pasal-pasal pidana yang ada agar si pria mau bertanggung jawab. Mari kita uji satu per satu kelayakan pasalnya di depan hukum:

​A. Pasal Penipuan (Pasal 378 KUHP)

​Narasi yang sering dibangun adalah pria telah melakukan penipuan karena ingkar janji terhadap ucapan Aku akan menikahimu jika kamu mau melakukannya. Unsur utama Pasal 378 KUHP wajib memenuhi adanya tipu muslihat, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan yang ditujukan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum (berupa materil/ekonomi).

Hubungan seksual berbasis asmara dinamis antar-orang dewasa tidak memenuhi unsur delik penipuan ini. Tindakan tersebut murni konsensual, bukan transaksi yang didasari penipuan hukum.

​B. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

​Untuk menjawab pertanyaan apakah menghamili pacar bisa dipidana lewat jalur pelecehan, kita harus melihat unsur absence of consent (ketiadaan persetujuan). UU TPKS menjerat tindakan yang mengandung unsur pemaksaan, ancaman, penyalahgunaan kuasa, atau korbannya adalah anak di bawah umur.

Jika kedua belah pihak sudah dewasa, sama-sama mau, dan tidak ada kekerasan, maka hubungan tersebut dikategorikan sebagai consensual sex. Hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas yang sangat ketat; hakim tidak boleh melakukan perluasan makna delik kekerasan pada perbuatan yang didasari kerelaan bersama.

​C. UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)

​Ringkasan-ringkasan hukum populer sering salah kaprah mengutip Pasal 49 UU PKDRT tentang penelantaran. Perlu di ingat, unsur utama undang-undang ini adalah adanya ikatan perkawinan yang sah secara hukum negara. Hubungan pacaran, sejauh apa pun ikatannya dan bahkan jika berujung kehamilan, tidak memiliki status hukum keperdataan sebagai suami-istri. Pria tersebut tidak memiliki kewajiban hukum publik untuk memberi nafkah batin maupun lahir kepada pacarnya.

​4. Batasan Ketat Ranah Perdata: Gugatan PMH yang Sulit Dieksekusi

​Memang benar terdapat beberapa yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pdt/2020 Atas Perkara Ingkar Janji Menikah (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dikabulkan dalam kasus Ingkar Janji Menikah. Namun, masyarakat harus melihat batasan hukumnya secara jeli dan kaku.

​Gugatan PMH dalam kasus asmara baru bisa dikabulkan jika penggugat mampu membuktikan secara materil adanya unsur tipu muslihat berat atau manipulasi legal dari si pria sejak awal (misalnya: pria menyembunyikan status perkawinan aslinya atau memalsukan dokumen pribadi demi bisa meniduri).

​Jika hubungan tersebut berjalan sukarela sebagai sepasang kekasih tanpa ada rekayasa dokumen atau penipuan legal, maka keputusan sepihak untuk tidak melanjutkan ke jenjang pernikahan dilindungi oleh hukum sebagai bentuk kebebasan personal (personal liberty).

Pengadilan di Indonesia tidak akan pernah bisa menerbitkan selembar putusan hukum yang isinya: Memaksa tergugat untuk mencintai dan menikahi penggugat. Putusan yang bersifat memaksa pernikahan atas dasar suka sama suka adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (unexecutable).

​Kesimpulan: Realita Hukum Positif yang Dingin

​Pada akhirnya, pacaran adalah bentuk kontrak sosial sukarela yang berada di luar radar jaminan hukum negara. Ketika masyarakat secara sadar mengabaikan risiko biologis demi kesenangan temporer, mereka tidak bisa mengetuk pintu pengadilan dan menuntut keadilan pidana saat risiko itu menjadi nyata.

​Hukum positif Indonesia dirancang untuk mengadili pelanggaran hak dan kewajiban legal yang objektif, bukan untuk mengurusi moralitas personal atau memaksa seseorang bertanggung jawab atas konsekuensi dari tindakan suka sama suka.

Ketika pacar hamil menolak menikah apa hukumnya? Jawabannya: Secara hukum formal, dia bebas dari jerat pidana maupun paksaan nikah perdata. Penyelesaian masalah ini mutlak berada di ranah hukum moral, hukum agama, hukum adat, dan sanksi sosial masyarakat—bukan di meja hijau pengadilan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

๐Ÿ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar