RUU Perampasan Aset Bentuk Perampokan Legal?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Socio-Legal & Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset kembali memanas di panggung politik nasional pertengahan tahun 2026 ini. Terdaftar dalam Prolegnas Prioritas, draf aturan ini terus memicu perdebatan alot di parlemen.
Anggota dewan di Komisi III DPR RI kerap kali berlindung di balik tameng kehati-hatian, dengan alasan agar regulasi ini tidak menjadi celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power) atau melanggar hak asasi manusia terkait kepemilikan harta.
Narasi yang berkembang di antara para elit politik seolah-olah menggambarkan bahwa jika negara diberikan kewenangan penuh untuk menyita seluruh kekayaan yang tidak wajar, maka negara sedang melegalkan tindakan perampokan terhadap warga negaranya sendiri. Namun, benarkah demikian? Jika kita membedahnya dengan nalar hukum yang lurus dan jernih, kekhawatiran tersebut justru menyingkap sebuah ketakutan struktural yang akut sekaligus kemunafikan kolektif dalam sistem legislasi kita.
Logika Kritis: Mengambil Kembali Hak Rakyat Bukan Merampok
Untuk mematahkan narasi perampokan legal ini, kita harus kembali pada prinsip moral dan hukum yang paling mendasar (natural justice). Pertanyaan filosofisnya sederhana: apakah mengambil kembali barang curian dari tangan pencuri bisa disebut sebagai tindakan merampok? Tentu saja tidak.
Uang yang dikorupsi oleh para penjahat kerah putih dari awal adalah uang publik. Uang itu dihimpun dari keringat rakyat yang membayar pajak, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, subsidi energi, hingga jaminan sosial bagi kelompok rentan. Ketika uang tersebut dimaling oleh oknum pejabat, maka hak kepemilikannya tidak pernah berpindah secara sah demi hukum.
Dalam hukum kebendaan, terdapat asas universal yang berbunyi: Nemo plus iuris ad alium transferre potest quam ipse habet—seseorang tidak bisa mengalihkan hak yang lebih besar daripada yang dia miliki. Karena para koruptor mendapatkan harta tersebut dengan cara-cara yang ilegal seperti suap, gratifikasi, atau manipulasi proyek, maka mereka tidak pernah memiliki hak milik yang sah atas kekayaan tersebut.
Status harta tersebut selamanya adalah harta curian. Oleh karena itu, ketika negara mengeksekusi RUU Perampasan Aset, negara tidak sedang merebut milik orang lain, melainkan sedang melakukan pemulihan hak publik yang telah dijarah.
Skakmat Regulasi: Kalau Cuma Sebatas Kerugian Negara, Untuk Apa UU Baru?
Celah pemikiran lain yang sering digunakan untuk melemahkan RUU ini adalah argumen bahwa penyitaan hanya boleh dilakukan terbatas sebatas nilai kerugian negara yang terbukti dalam satu kasus spesifik. Logika ini adalah jebakan batasan hukum yang membuat penegakan hukum kita mandek. Logikanya begini: jika undang-undang yang baru ini nantinya hanya boleh menyita aset sebatas nilai nominal kerugian negara yang tertulis di dakwaan, maka untuk apa kita membuang-buang energi membuat undang-undang baru?
Sebab, instrumen hukum positif yang lama—seperti UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru-baru ini digunakan untuk memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara pengadaan Chromebook—sudah terbukti mampu melakukan hal tersebut.
Dalam kasus tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana tambahan berupa uang pengganti fantastis sebesar Rp 809 miliar. Karena total kekayaan resmi Nadiem di LHKPN berada di kisaran Rp 500 miliar, maka seluruh aset resminya dipastikan akan dikuras habis oleh jaksa eksekutor, dan sisa kekurangannya harus dibayar dengan tambahan hukuman kurungan penjara.
Kasus nyata ini membuktikan bahwa UU yang lama sudah bisa memiskinkan koruptor sejauh kerugian negaranya terbukti di sidang pidana konvensional. Justru esensi utama dari lahirnya RUU Perampasan Aset adalah untuk melompati batasan-batasan konvensional tersebut melalui mekanisme Unexplained Wealth (Kekayaan yang Tidak Bisa Dijelaskan Asal-Usulnya).
Asas Pembuktian Terbalik: Menghancurkan Kalkulasi Bisnis Koruptor
RUU Perampasan Aset tidak dirancang untuk meniru cara kerja UU Tipikor. Senjata baru ini bekerja dengan membalik beban pembuktian ke pundak si pemilik aset. Ketika seorang oknum terbukti melakukan korupsi senilai 1 T, namun dalam radar pelacakan aset ditemukan bahwa ia menguasai kekayaan total tersembunyi sebesar 50 T, di sinilah hukum progresif ini masuk.
Negara tidak perlu lagi kelelahan membuktikan dari mana sisa 49 T itu berasal melalui proses sidang pidana baru yang memakan waktu bertahun-tahun. Negaralah yang bertanya: Tunjukkan bukti legal bahwa kekayaan 49 T ini didapatkan secara halal.
Jika pemilik aset mampu membuktikannya lewat jalur bisnis atau warisan yang sah, maka hak perdatanya dijamin aman. Namun, jika ia gagal membuktikannya, maka secara otomatis sisa puluhan triliun tersebut dikategorikan sebagai kekayaan ilegal hasil kejahatan (illicit enrichment) dan wajib disapu bersih ke kas negara.
Mekanisme radikal inilah yang menciptakan efek gentar yang hakiki. Selama ini, para pelaku kejahatan kerah putih bisa melakukan kalkulasi bisnis: Tidak apa-apa tertangkap korupsi 1 T dan disita hartanya, toh puluhan triliun harta haram saya yang lain yang disimpan atas nama orang lain atau di luar negeri tetap aman. RUU Perampasan Aset hadir untuk menghancurkan total kalkulasi bisnis tersebut. Sekali Anda ketahuan merampok uang rakyat, seluruh harta haram Anda yang tidak bisa dipertanggungjawabkan asal-usulnya akan ikut dirampas tanpa ampun.
Kesimpulan: Senjata Makan Tuan yang Ditakuti Parlemen
Melalui kacamata sosiolegal, tuduhan bahwa RUU ini merupakan bentuk perampokan legal oleh negara adalah bentuk serangan balik dari mereka yang merasa tidak bersih. Jika para pembuat kebijakan di Senayan memang bersih dan seluruh kekayaannya bersumber dari pendapatan yang sah, mengapa mereka harus risih dan ketakutan dengan aturan yang hanya bertugas mengambil kembali hak rakyat?
Menunda-nunda pengesahan undang-undang ini dengan alasan perlindungan HAM atau kekhawatiran disalahgunakan secara politik adalah bentuk pembelaan yang lemah. Yang perlu diperketat dan diperjelas dalam pasal-pasalnya adalah klausul mengenai perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan mekanisme komplain aset yang legal.
Bukan malah mengebiri taring undang-undang ini atau menahannya terus di laci meja Komisi III DPR RI. Sudah saatnya negara berhenti menggunakan standar ganda: bertindak sangat agresif mengejar kewajiban fiskal dari kantong rakyat kecil, tetapi mendadak lumpuh dan penuh kompromi saat harus merampas kembali harta curian milik publik dari tangan para koruptor.

Komentar
Posting Komentar