Keracunan MBG Kenapa Tanpa Tersangka? Ratusan Siswa Tumbang
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan, alarm ambulans berbunyi keras di Jawa Timur. Sebanyak 566 santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, dilarikan ke rumah sakit usai menyantap paket menu dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Belum tuntas kepanikan di Sidoarjo, 49 siswa SMAN 3 Nganjuk menyusul terkapar dengan gejala klinis serupa mual, pusing hebat, dan muntah-muntah setelah menyantap nasi goreng dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ratusan anak menjadi korban keracunan MBG, tetapi publik kembali menyaksikan pola penanganan yang mandek tanpa kejelasan hukum.
Kasus keracunan MBG kenapa tanpa tersangka terus berulang tanpa satupun pihak diseret ke meja hijau. Mengapa jerat tersangka keracunan MBG seolah mustahil disentuh aparat penegak hukum?
Mengulang Pola Lama di Sidoarjo dan Nganjuk
Insiden keracunan massal MBG di Sidoarjo dan Nganjuk memperlihatkan betapa rapuhnya pengawasan mutu pada rantai pasok konsumsi sekolah.
Asas Kausalitas Hubungan sebab-akibat klinis secara gamblang mengarah pada makanan jatah yang baru saja dibagikan.
Namun, respons otoritas selalu terikat pada naskah birokrasi klise:
- Evakuasi medis darurat
- Permohonan maaf
- Uji sampel laboratorium ke dinas kesehatan
- Sanksinya pembekuan izin operasional dapur penyedia.
Tindakan kuratif medis memang mutlak untuk menyelamatkan nyawa para siswa, namun sanksi administratif semata sama sekali tidak memberikan efek jera.
Menutup sementara izin dapur katering tanpa menelusuri unsur pidana hanya menunda waktu hingga kasus berikutnya meledak di daerah lain. Publik menuntut kejelasan penegakan hukum, tetapi status penetapan tersangka keracunan MBG selalu menguap di tengah proses penyelidikan awal.
Jerat Pidana Kelalaian SPPG dan Pelanggaran UU Pangan
Menyiapkan ratusan hingga ribuan porsi makanan untuk anak-anak sekolah tanpa menerapkan standar sanitasi dasar, higienitas kemasan, dan kontrol waktu distribusi adalah bentuk kealpaan fatal (culpa).
Hukum positif di Indonesia telah menyediakan payung hukum yang sangat tegas untuk menetapkan tersangka kasus keracunan MBG:
- Pasal 360 KUHP (Kelalaian Berat): Menegaskan bahwa barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka berat atau jatuh sakit sehingga tidak dapat menjalankan aktivitas sementara, diancam pidana penjara. Mengolah bahan pangan secara sembarangan hingga membuat ratusan anak dirawat inap memenuhi unsur delik kelalaian ini.
- UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 136–140): Secara eksplisit melarang peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan, terkontaminasi mikroorganisme berbahaya, atau beracun. Pelanggaran yang menyebabkan gangguan kesehatan serius diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 8 dan Pasal 62): Mewajibkan penyedia barang menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dengan ancaman kurungan 5 tahun atau denda Rp2 miliar. Sanksi pidana dalam regulasi ini tegas menyatakan tidak gugur meski ganti rugi materiil telah dibayarkan kepada pihak korban.
Dengan pasal-pasal pidana yang begitu benderang, ketiadaan proses projustitiauntuk menentukan tersangka menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan hukum pangan di tanah air.
Jebakan Kompensasi dan Asas Ultimum Remedium
Selama ini, aparat dan pemangku kebijakan kerap berdalih menggunakan asas ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai senjata terakhir.
Sayangnya, prinsip ini disalahgunakan menjadi tameng impunitas. Penyelidikan kerap dihentikan begitu vendor atau pihak dapur bersedia menanggung seluruh biaya rawat inap para siswa di rumah sakit.
Padahal, kepatuhan terhadap regulasi keselamatan pangan tidak lahir dari kerelaan moral, melainkan dari sanksi hukum yang ditegakkan secara konsisten.
Tanpa adanya tersangka keracunan MBG yang dijatuhi vonis peradilan, para pengelola dapur akan terus mengabaikan prosedur ketat:
- Mulai dari pembersihan ompreng yang asal-asalan,
- Penyimpanan lauk pauk pada suhu ruang terbuka selama berjam-jam
- Hingga pemangkasan biaya higienitas demi memburu margin keuntungan proyek.
Penggantian biaya infus dan obat tidak boleh dijadikan komoditas transaksi untuk membatalkan tindak pidana yang mengancam nyawa generasi muda.
Relasi Kuasa dan Gurita Bisnis Dapur MBG
Keengganan kepolisian untuk merilis nama-nama pihak yang bertanggung jawab secara pidana memicu kecurigaan publik mengenai adanya benturan kepentingan (conflict of interest).
Struktur kepemilikan dan rantai pasok dapur penyedia MBG di berbagai daerah ditengarai melibatkan jejaring politisi, figur ormas, hingga aparat penegak hukum dan pertahanan itu sendiri.
Ketika kelompok yang seharusnya menegakkan hukum justru terafiliasi dengan entitas bisnis dapur katering, hukum formal langsung kehilangan taringnya.
Proses penyidikan mandek karena aparat enggan menyasar simpul kekuasaan yang menjadi pemenang pengadaan. Inilah jawaban nyata atas kegelisahan publik: alasan utama fenomena keracunan MBG kenapa tanpa tersangka adalah karena hukum terbentur oleh tembok relasi kuasa para pengelolanya.
Selama kepolisian tidak berani menyeret pengelola dapur dan pejabat pengadaan sebagai tersangka keracunan MBG, maka teks undang-undang di lemari hukum hanyalah dokumen hiasan.
Keselamatan dan hak hidup ratusan pelajar tidak boleh terus-menerus dikorbankan demi melindungi kepentingan bisnis para elite penguasa proyek pangan.

Komentar
Posting Komentar