Spekulasi Liar Netizen Mall Dipagari Tinggi

Spekulasi warga soal mall dipagar tinggi. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Lini masa media sosial belakangan ini mendadak riuh. Berbagai unggahan video pendek memperlihatkan pemandangan tak biasa di sejumlah pusat perbelanjaan (shopping mall) kelas atas di Indonesia: pemasangan pagar besi tinggi berukuran 2,5 hingga 3 meter di sekeliling perimeter mal.

​Akibatnya, spekulasi liar dari netizen bermunculan. Hal yang seharusnya biasa bisa menjadi masalah serius jika spekulasi liar tersebut diiringi dengan viralnya suatu narasi di ruang digital.

​Fenomena ini terpantau terjadi secara serentak di mal-mal besar jaringan raksasa, mulai dari Mal Kota Kasablanka (Kokas) dan Blok M Plaza di Jakarta, hingga Pakuwon Mall di Surabaya dan Bekasi. Pemasangan pagar besi masif yang terkesan mendadak ini memicu respons yang sangat spekulatif dan subjektif.

Kolom komentar di Facebook, Threads, TikTok, X (Twitter), dan Instagram dibanjiri berbagai teori konspirasi warga internet mulai dari isu persiapan menghadapi gelombang demonstrasi besar di bulan Agustus, potensi krisis ekonomi, hingga isu ancaman kerusuhan sosial termasuk penjarahan.

​Pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan serta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) sebenarnya telah menerbitkan klarifikasi resmi. Mereka menegaskan bahwa pemasangan pagar tersebut murni untuk penataan akses, keselamatan pejalan kaki, dan peremajaan aset.

Namun, mengapa spekulasi liar netizen justru makin liar dan sulit dibendung?

​Yang membuat situasi ini semakin aneh dan absurd, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sampai ikut turun tangan dan meminta pihak pengelola mal untuk membongkar pagar tersebut.

​Untuk apa?

Hanya demi merespons kepanikan publik yang dibuat-buat dari spekulasi liar netizen di media sosial!

​1. Anatomi Manufactured Panic: Ketika Algoritma Mengalahkan Rasionalitas

​Dalam era post-truth dan hiper-konektivitas, narasi viral di media sosial sering kali beroperasi mengalahkan realita teknis di lapangan. Sesuatu yang sejatinya merupakan tindakan tata kelola fasilitas biasa (facility management) seperti pengelola gedung yang ingin mengamankan perimeternya bisa mendadak dikomodifikasi menjadi sinyal krisis nasional hanya karena dibingkai oleh narasi ketakutan (framing of fear).

​Fenomena ini dalam sosiologi komunikasi dikenal sebagai Kepanikan Buatan (Manufactured Panic). Netizen tidak lagi peduli pada fakta objektif bahwa pemagaran adalah hal yang sangat lumrah dalam dunia manajemen properti privat.

Ketika narasi-narasi provokatif seperti persiapan kerusuhan atau antisipasi penjarahan ditempelkan pada potongan video pendek bertag pagar mal, algoritma TikTok dan X langsung mengamplifikasinya.

Engagement meledak, views menembus jutaan, dan dalam hitungan jam, asumsi liar tanpa dasar tersebut bertransformasi menjadi kebenaran kolektif yang menakutkan bagi masyarakat awam.

​2. Intervensi Pejabat Publik Atas Aset Swasta: Di Mana Batas Legalitasnya?

​Satu hal yang paling menggelitik dan mengkhawatirkan dari spekulasi liar ini adalah respons yang sangat reaktif dari pemangku kebijakan publik.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta agar pengelola mal membongkar pagar besi tersebut menghadirkan pertanyaan besar dalam kacamata Hukum Perdata dan Hukum Administrasi Negara: Atas dasar hukum apa pejabat publik mencampuri penataan aset fisik pada tanah milik swasta?

​Mari kita bedah batasan legalitasnya secara objektif:

  1. Prinsip Hak Milik Swasta (Private Property Rights): Pusat perbelanjaan atau mal adalah bisnis komersial swasta. Lahan dan bangunan mereka didanai penuh dari modal korporasi swasta, bukan dari pajak rakyat melalui APBD maupun APBN.
  2. Kewenangan Manajemen Aset Mandiri: Memasang pagar di atas batas tanah milik sendiri demi alasan keamanan, pencegahan vandalisme, penertiban alur pejalan kaki, atau perlindungan investasi adalah hak mutlak pemilik lahan. Selama konstruksi pagar tersebut berada di dalam persil tanah milik mereka dan tidak melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) atau tata ruang kota yang sah, tidak ada aturan hukum pidana maupun perdata yang dilanggar.
  3. Malbiosis Kebijakan (Policy Overreach): Ketika pemerintah daerah memaksa badan usaha swasta membongkar properti sah mereka hanya karena pagar tersebut memicu kehebohan di media sosial, tindakan ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindakan mal-administrasi.

​3. Bahaya Populism Policy: Negara Ketunduk pada Hissteria Netizen

​Fenomena permintaan pembongkaran pagar mal ini menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. Negara melalui pejabat publiknya menunjukkan gejala Politik Populis (Populism Policy), yaitu merumuskan instruksi atau kebijakan bukan berdasarkan audit hukum, kajian teknis, atau asas kepastian hukum, melainkan semata-mata tunduk pada trending topic dan histeria massa di media sosial.

​Seharusnya, peran pemerintah saat menghadapi spekulasi liar netizen adalah memberikan edukasi publik, meredam isu tak berdasar, dan menegaskan bahwa situasi keamanan nasional tetap terkendali. Pemerintah bertindak sebagai penengah yang rasional (rational arbiter).

​Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah daerah justru ikut terseret dalam arus kepanikan buatan tersebut. Demi terlihat responsif, peduli, dan mendengarkan suara rakyat di mata netizen, pemerintah memilih jalan pintas yang merugikan pelaku usaha: mengorbankan hak swasta dan memaksa mereka membongkar aset pribadi yang dibeli dari dana non-APBD.

​4. Kerugian Pelaku Usaha dan Pukulan Bagi Iklim Bisnis

​Bagi pengelola mal dan investor swasta, peristiwa ini adalah sinyal yang sangat dingin. Pihak pengelola mal telah mengeluarkan anggaran swasta yang tidak sedikit untuk merancang, membeli material, dan memasang pagar besi tersebut demi perlindungan aset mereka.

​Namun, hanya karena narasi liar yang diciptakan oleh akun-akun anonim di media sosial, investasi keamanan fisik tersebut mendadak harus dihancurkan. Tindakan ini membebankan kerugian materiil dan operasional secara sepihak kepada pelaku usaha.

​Jika setiap tindakan manajemen swasta yang sah menurut hukum bisa dengan mudah dibatalkan oleh instruksi lisan pejabat hanya karena viral dan dibahas negatif oleh netizen, maka kepastian hukum bagi dunia usaha di Indonesia berada dalam kondisi yang sangat rentan. Investor akan berpikir dua kali jika aturan main di suatu kota tidak dijamin oleh Undang-Undang, melainkan diatur oleh mood netizen di TikTok dan X.

​Kesimpulan

​Kasus pagar mal yang dipaksa dibongkar ini adalah cermin retak dari sosiologi masyarakat digital dan tata kelola pemerintahan kita hari ini. Pagar besi tinggi itu sebetulnya hanyalah benda mati sebuah struktur fisik biasa yang dipasang di atas lahan pribadi demi tujuan keamanan internal.

​Namun, ketika struktur fisik tersebut dikunyah oleh spekulasi liar netizen dan ditanggapi secara reaktif oleh pejabat publik, ia berubah menjadi komoditas kepanikan buatan yang merusak asas kepastian hukum.

​Sudah saatnya para pembuat kebijakan dan kepala daerah kembali ke koridor kepemimpinan berbasis hukum dan rasionalitas (rule of law), bukannya memimpin wilayah berdasarkan komando trending topic dan histeria buatan netizen di media sosial.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰