Kode Etik Jurnalistik dalam Investigasi Bocor Alus Tempo vs AMPB
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Gelombang keberatan dari Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Mas Botok, terhadap laporan investigasi Bocor Alus Politik Tempo soal dugaan didanai politik membuka diskursus krusial dalam domain hukum pers nasional.
Pihak AMPB menolak keras narasi yang mengasosiasikan gerakan aksi RUU Perampasan Aset mereka dengan tuduhan aliran dana maupun pengondisian oleh oknum partai politik tertentu.
Polemik ini tidak lagi sebatas silang pendapat di media sosial, melainkan sudah masuk pada ranah kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta standar normatif penyajian berita investigasi.
Uji Verifikasi dan Azas Praduga Tak Bersalah
Dalam konstruksi hukum pers Indonesia, kebebasan pers dibatasi oleh asas akuntabilitas dan kewajiban verifikasi. Hal ini diatur secara tegas dalam beberapa norma kunci:
- Pasal 1 & Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Wartawan wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), tidak beritikad buruk, serta selalu menguji informasi sebelum dipublikasikan.
- Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008): Setiap produk jurnalistik yang memuat tuduhan atau informasi yang berpotensi merugikan nama baik wajib memberikan ruang konfirmasi yang adekuat kepada pihak terduga.
Ketika sebuah media memaparkan analisis dugaan penunggangan politik aksi AMPB, beban pembuktian (burden of proof) etik sepenuhnya berada di tangan redaksi.
Jika narasi investigasi dibangun di atas sumber anonim tanpa verifikasi silang (cross-check) kepada pihak yang dituduh, produk tersebut rawan dikategorikan sebagai opini menghakimi yang melanggar asas praduga tak bersalah.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Berdasarkan UU Pers
Terhadap tuduhan yang dianggap menyesatkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan koridor hukum yang sah dan mengikat:
- Hak Jawab & Hak Koreksi (Pasal 5 ayat 2 & 3 UU Pers): Pihak AMPB berhak memberikan sanggahan resmi, dan media wajib memuatnya secara proporsional.
- Sanksi Pidana Denda (Pasal 18 ayat 2 UU Pers): Perusahaan pers yang secara sengaja tidak melayani Hak Jawab dapat dikenakan sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00.
- Ajudikasi Dewan Pers: Jika penyelesaian mandiri buntu, Dewan Pers merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menilai apakah laporan tersebut melanggar KEJ atau merupakan produk pers yang sah.
Pemisahan antara fakta hasil verifikasi dan asumsi investigasi adalah fondasi utama marwah jurnalistik. Tanpa keterbukaan data verifikasi, investigasi pers berisiko tergeser menjadi persepsi liar yang merugikan gerakan warga.

Komentar