Pasal yang Bisa Menjerat Penendang Wanita di Senayan City (Sency)

Ilustrasi penegakan hukum pidana pada pelaku penendangan wanita di sancy. Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Aksi penyerangan fisik terhadap seorang perempuan di area food court Mal Senayan City (Sency) resmi memasuki babak penegakan hukum pidana setelah penyidik mengamankan pelaku berinisial R (44) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kendati korban sempat dikabarkan ragu melapor akibat tekanan psikis di balik kejanggalan wanita yang ditendang pas antre di Sency, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertindak cepat mengamankan pelaku pada Jumat (18/9/2026) dini hari. Langkah ini mempertegas dasar legal yang konkret untuk menindak pelaku berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

​Berikut rincian pasal pidana yang relevan untuk menjerat pelaku beserta pihak-pihak yang berupaya menghalangi proses hukum:

​1. Pasal Penganiayaan Fisik (Pasal 351 KUHP)

​Delik utama penyerangan di ruang publik ini berpusat pada akibat fisik yang dialami korban dan menjadi pijakan awal pemeriksaan penyidik:

  • Pasal 351 ayat (1) KUHP (Penganiayaan Biasa): Menjerat perbuatan yang sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain. Pelaku R (44) terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda.
  • Pasal 351 ayat (2) KUHP (Mengakibatkan Luka Berat): Jika hasil visum et repertum membuktikan benturan keras dengan lantai marmer menimbulkan cedera permanen, patah tulang, atau gegar otak, ancaman hukuman melonjak hingga 5 tahun penjara.
  • Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan): Dikenakan apabila luka yang diderita tidak menimbulkan halangan dalam menjalankan aktivitas kerja sehari-hari, dengan ancaman kurungan maksimal 3 bulan.

2. Kekerasan Bersama di Muka Umum (Pasal 170 KUHP)

​Kendati rekaman kamera memperlihatkan eksekusi tendangan dilakukan oleh satu orang, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi:

​Jika hasil penelusuran menunjukkan adanya provokasi aktif atau persekongkolan terang-terangan dari orang di sekitar pelaku saat insiden terjadi, jeratan Pasal 170 ayat (1) KUHP dapat diterapkan dengan ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

​3. Delik Pemaksaan dan Ancaman (Pasal 335 KUHP)

​Menjerat tindakan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan fisik atau ancaman kekerasan.

​Unsur pasal ini terpenuhi jika sebelum atau sesudah penyerangan fisik, pelaku melontarkan ancaman verbal guna mengintimidasi korban di lokasi food court.

​Delik Biasa vs Delik Aduan: Penangkapan Proaktif Kepolisian

​Terbukti dari penangkapan dini hari oleh Tim Jatanras, kekhawatiran bahwa kasus ini akan menguap akibat korban trauma tidak terjadi.

Karakter Delik Biasa (Gewone Delict): Tindak pidana penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP pada prinsipnya merupakan delik biasa, bukan delik aduan (klachtdelict).

Aparat kepolisian menggunakan diskresi hukum untuk memproses kasus ini secara mandiri (ex-officio) demi memelihara ketertiban ruang publik tanpa mutlak bergantung pada laporan awal korban.

​Kepentingan Visum Resmi: Pasca-penangkapan pelaku, proses pemberkasan tetap memerlukan penyiapan visum et repertum serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban guna memperkuat pembuktian di persidangan.

​Ancaman Pidana bagi Pihak yang Meneror Saksi (Obstruction of Justice)

​Isu adanya intimidasi terhadap korban dan saksi agar menutup akses informasi membawa konsekuensi hukum tersendiri selama penyidikan berjalan:

​Pasal 221 KUHP (Perintangan Penyidikan): Pihak manapun yang terbukti dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan atau menghancurkan, menghilangkan, dan menyembunyikan barang bukti rekaman dapat diancam pidana penjara hingga 9 bulan.

​UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Setiap orang yang memaksakan kehendak atau melakukan intimidasi psikis terhadap korban agar mencabut keterangan berhadapan langsung dengan ancaman pidana perintangan keadilan yang diatur secara khusus (lex specialis).

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum