Fatwa MUI Haramkan Joget Karnaval Tidak Ada Artinya?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Mendekati musim perayaan hari besar nasional dan pesta rakyat bulan Agustus, polemik mengenai hiburan jalanan kembali mencuat ke permukaan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) di beberapa daerah—seperti Jember, Probolinggo, hingga tingkat Provinsi Jawa Timur—secara resmi menerbitkan fatwa yang mengharamkan aksi joget erotis (seperti pargoy) hingga penggunaan sistem pengeras suara berdaya ekstrem (sound horeg) dalam gelaran karnaval.
MUI beralasan bahwa goyangan erotis mempertontonkan aurat dan memicu syahwat, sementara dentuman sound horeg yang melampaui batas wajar dinilai merusak ketertiban umum serta mengganggu kesehatan pendengaran masyarakat.
Namun, di balik riuhnya pemberitaan media dan rilis resmi lembaga keagamaan tersebut, muncul suara kritis dari masyarakat: Apakah fatwa tersebut benar-benar punya taring hukum di lapangan, atau justru sebenarnya tidak ada artinya sama sekali secara hukum?
Secara Hukum Positif: Mengapa Fatws MUI Disebut Tidak Ada Artinya?
Jika dibedah dari kacamata Hukum Tata Negara (HTN) dan sistem perundang-undangan di Indonesia, anggapan bahwa Fatwa MUI tidak ada artinya dalam aspek penegakan hukum positif adalah fakta yang tidak bisa dibantah.
Ada beberapa alasan mendasar mengapa lembaran fatwa haram tersebut kerap dianggap ompong, tidak ada artinya dan diabaikan begitu saja oleh para pelaku karnaval di lapangan:
1. Absen dalam Hierarki Hukum Indonesia
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Fatwa MUI bukanlah bagian dari jenis dan hierarki peraturan hukum di Republik Indonesia. Tata urutan hukum Indonesia secara tegas hanya mengakui
- UUD 1945
- Tap MPR
- UU/Perpu
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
2. Sifat Hukum: Mengikat Secara Moral, Bukan Eksekutorial
Fatwa keagamaan pada hakikatnya bersifat voluntary (sukarela) dan mengikat secara doktrinal-religius bagi individu yang meyakininya. Fatwa tidak memiliki coercive power (daya paksa eksekutorial). Artinya, seseorang yang melanggar fatwa tidak bisa serta-merta diseret ke pengadilan pidana hanya atas dasar tulisan di lembaran fatwa tersebut.
3. MUI Bukan Lembaga Negara Penegak Hukum
Majelis Ulama Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, bukan instansi pemerintah atau aparat penegak hukum. MUI tidak memiliki wewenang untuk menilang, menyita peralatan sound system, membubarkan acara secara paksa, apalagi menahan panitia penyelenggara karnaval.
Mengapa Karnaval Horeg Tetap Berjalan Bebas?
Di sinilah letak benang merah mengapa imbauan MUI kerap berakhir menjadi angin lalu. Ketika sebuah acara karnaval tetap menyajikan joget erotis atau sound horeg yang menggelegar hingga meretakkan kaca rumah warga, aparat Satpol PP maupun Kepolisian tidak bisa menindak mereka HANYA dengan melambaikan lembaran Fatwa MUI.
Aparat penegak hukum di lapangan membutuhkan dasar hukum positif yang sah (legality principle). Tanpa adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwali), tindakan pembubaran atau penyitaan alat oleh Polisi/Satpol PP justru bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum (unlawful act) atau kesewenang-wenangan (abuse of power).
Kapan Fatwa MUI Baru Bisa Punya Gigi?
Apakah ini berarti fatwa MUI sama sekali tidak berguna? Jawabannya: Bisa berguna, JIKA ditarik ke dalam regulasi negara.
Fatwa MUI baru akan memiliki gigi dan daya paksa yang nyata di dunia nyata apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
- Diadopsi Menjadi Produk Hukum Daerah: Pemda (Bupati/Wali Kota bersama DPRD) mengambil substansi fatwa tersebut untuk diserap menjadi Perda atau Perbup. Misalnya, menyusun aturan mengenai batas maksimal desibel suara untuk hiburan umum beserta sanksi denda atau penyitaan alat oleh Satpol PP.
- Dijadikan Syarat Izin Keramaian oleh Kepolisian: Pihak Polres/Polda menjadikan poin-poin etika dan ketertiban dalam fatwa sebagai syarat mutlak penerbitan Surat Izin Keramaian. Jika panitia melanggar batas desibel atau menampilkan pornoaksi, kepolisian berhak mencabut izin dan membubarkan acara di tempat atas dasar pelanggaran izin keramaian—bukan atas dasar fatvanya.
Kesimpulan
Langkah MUI mengeluarkan fatwa haramnya joget erotis karnaval dalam mengingatkan etika sosial dan ketertiban masyarakat patut dihargai sebagai bentuk pembinaan keagamaan. Namun, berharap bahwa perayaan karnaval akan langsung tertib hanya dengan menerbitkan lembaran fatwa adalah sikap yang naif secara tata negara.
Selama Pemerintah Daerah dan Kepolisian tidak menerbitkan aturan hukum positif yang memuat sanksi tegas, maka fatwa haram mengenai joget karnaval dan sound horeg akan terus dinilai tidak ada artinya oleh para penikmat hiburan jalanan.

Komentar
Posting Komentar