Lelahnya Aiptu Ambarita Urus Konflik Timur Matraman Hingga Subuh

Aiptu Ambarita terpantau massa kelelahan menangani konflik di Matraman. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Menjaga ketertiban umum di megapolitan Jakarta ternyata jauh lebih menguras emosi dan stamina ketimbang membedah tumpukan pasal di dalam kitab undang-undang.

​Sebuah foto yang mendadak tular di media sosial Threads memperlihatkan potret sosiologis yang sangat kontras: Aiptu Jakaria atau yang akrab disapa Bang Ambarita, sosok penegak hukum yang selama ini dikenal gahar, tegas, dan tak kenal kompromi saat menindak kejahatan jalanan, tampak menyandarkan kepalanya di sebuah tiang listrik. Wajahnya menyiratkan kelelahan yang amat sangat.

​Peristiwa itu terekam di tengah riuhnya penanganan bentrokan antarkelompok di kawasan Matraman Dalam hingga Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat. Keributan massal yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB itu konon dipicu oleh masalah sepele, dugaan aksi pembeli dari kelompok pendatang yang enggan membayar nasi uduk dan merusak lapak pedagang.

​Namun, potret lelahnya Aiptu Ambarita di bawah remang lampu jalan bukan sekadar cerita tentang seorang polisi yang kehabisan daya usai kerja shift malam. Lebih dari itu, foto tersebut adalah simbol visual runtuhnya pilar-pilar kepatuhan hukum di tingkat tapak.

​Ketika Wibawa Hukum Kalah Oleh Tontonan Massa

​Dalam teori hukum klasik, aparat penegak hukum dibekali dengan daya paksa (coercive power) dan otoritas formal untuk menjaga ketertiban umum (public order). Ketika polisi hadir di lapangan, massa idealnya mundur, membubarkan diri, dan menyerahkan penyelesaian masalah kepada koridor hukum.

​Namun, realita sosiologis di Matraman Dalam menunjukkan anomali yang menggelikan sekaligus miris. Bukannya membubarkan diri saat aparat Kepolisian dan TNI diterjunkan, ratusan warga justru menyemut di lokasi kejadian. Mereka tidak hanya sekadar menonton aksi saling lempar dan pembakaran, tetapi juga sibuk mengacungkan telepon pintar untuk merekam konten dan melakukan siaran langsung (live streaming) hingga dini hari.

​Di titik ini, aparat penegak hukum tidak hanya berhadapan dengan kelompok yang berkonflik, tetapi juga berhadapan dengan tontonan massa (spectacle society).

Kehadiran ribuan mata penonton berhelm dan berjaket yang acuh tak acuh terhadap imbauan petugas membuat fungsi kontrol sosial menjadi lumpuh. Wibawa hukum pidana yang diagung-agungkan di ruang sidang mendadak impoten di hadapan psikologi massa perkotaan yang haus akan sensasi visual digital.

​Premanisme Berkedok Komunal dan Inefisiensi Hukum

​Bentrokan di Matraman juga menyingkap tabir suram tentang bagaimana gesekan sosial skala mikro begitu mudah meledak menjadi perang antarkelompok. Masalah tunggal berupa aksi premanisme kelas teri, seperti tidak mau membayar makanan, seharusnya bisa diselesaikan lewat mekanisme tindak pidana ringan atau penangkapan individu oleh polsek setempat.

​Sayangnya, di Indonesia, identitas primordial dan ikatan kelompok sering kali dijadikan perisai pelindung untuk melegitimasi pelanggaran hukum individu. Ketika satu orang melanggar hukum, respons solidaritas kelompok yang keliru justru membakar ketegangan lebih luas. Warga lokal merespons dengan amuk massa, pembakaran tempat usaha, hingga jatuhnya korban jiwa.

​Bagi penegak hukum seperti Aiptu Ambarita dan jajarannya, kondisi ini adalah lingkaran setan penegakan hukum. Mereka harus melerai dua kubu yang sama-sama melakukan tindak pidana (penganiayaan, perusakan, dan pembakaran), sekaligus mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak. Penegakan hukum tidak lagi berjalan presisi, melainkan berubah menjadi penanganan krisis sosial yang sangat tidak efisien.

​Ujian Konsistensi: Apakah Berakhir Bermaterai Lagi?

​Pertanyaan paling krusial pascabentrokan Matraman Dalam adalah: Akankah kasus pidana berat ini benar-benar diproses hingga ke meja hijau, atau kembali diselesaikan lewat dalih kondusivitas wilayah melalui panggung restorative justice?

​Insiden ini telah menelan korban tewas, luka-luka, serta kerugian materiil akibat pembakaran bangunan dan kendaraan. Secara normatif, tindakan ini memenuhi unsur Pasal 170 KUHP (kekerasan bersama terhadap orang/barang), Pasal 351 KUHP (penganiayaan), hingga Pasal 187 KUHP (pembakaran).

​Jika kasus sebesar ini ujung-ujungnya hanya ditutup dengan foto bersama, jabat tangan antar-tokoh pemuda, dan lembaran surat damai bermaterai, maka kelelahan Aiptu Ambarita dan ratusan personel yang bersiaga hingga subuh menjadi sangat sia-sia. Pengampunan hukum semacam itu hanya akan memupuk keberanian para pelaku untuk mengulangi aksi serupa di kemudian hari.

​Penutup

​Foto Aiptu Ambarita yang menyandarkan kepala di tiang listrik adalah alarm nyaring bagi sistem penegakan hukum kita. Polisi di lapangan mungkin bisa menahan kantuk dan kelelahan fisik hingga pukul 4 pagi. Namun, hukum kita tidak akan pernah mampu menahan kerapuhan jika masyarakatnya lebih menghargai tontonan ketimbang ketertiban, dan penegakan hukumnya selalu mengalah pada kompromi perdamaian semu.

​Sudah saatnya penegakan hukum di ruang publik tidak lagi mengandalkan ketokohan individu aparat semata, melainkan tindakan tegas dan terukur yang menimbulkan efek jera nyata—agar tak ada lagi polisi yang harus bersandar lelah hanya untuk mengurus kebebalan massa di tengah malam.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar