Habiburokhman Kawal Perekaman SPG Tanpa Izin, Demi Apa?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Dunia hukum digital Indonesia kembali dihangatkan oleh sebuah wacana yang menggelitik akal sehat. Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, memposting keprihatinannya mengenai fenomena masyarakat yang gemar memvideo operasional dan para Sales Promotion Girl (SPG) di pameran GIIAS secara sembunyi-sembunyi (candid) tanpa izin, demi konten media sosial atau kepentingan komersial.
Dalam narasinya, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya tidak beretika, tetapi juga melanggar hukum privasi (UU TPKS, UU ITE, hingga UU Hak Cipta) yang berakibat pidana. Bahkan, ia menyatakan Komisi III DPR RI akan mengawal proses penegakan hukumnya agar memberikan efek jera.
Sekilas, pernyataan ini terdengar sangat mulia: melindungi privasi, keamanan, dan martabat pekerja perempuan di ruang publik. Namun, jika dibedah lebih dalam dengan kacamata realitas sosial, logika hukum, dan prioritas fungsi pengawasan legislatif, pernyataan sang wakil rakyat ini justru melahirkan tanda tanya besar.
Demi apa sebenarnya Komisi III DPR merasa perlu secara khusus mengawal kasus hukum individu tingkat Polres seperti ini? Mengapa energi lembaga negara setingkat Komisi III harus turun tangan untuk urusan konten kreasinya creator nakal, di tengah tumpukan kasus hukum sistemik yang jauh lebih mendesak?
Perlindungan Privasi vs Skala Prioritas Pengawasan DPR
Masyarakat pada dasarnya paham etika dan hukum dasar. Merekam seseorang secara diam-diam untuk objek seksualisasi atau popularitas digital jelas menabrak batas etika, merugikan korban, dan pelaku memang layak ditindak secara hukum oleh kepolisian setempat. Korban tentu memiliki hak penuh untuk melapor.
Namun, yang menjadi catatan kritis adalah peran dan porsi Komisi III DPR RI.
DPR adalah lembaga pengawas makro penegakan hukum nasional, bukan institusi penyidik atau lembaga pendamping hukum individu. Ketika seorang Ketua Komisi III sampai mengumumkan akan mengawal proses hukum kasus perekaman SPG di pameran swasta, muncul impresi bahwa penegakan hukum di Indonesia baru berjalan responsif jika menyentuh isu-isu viral yang menyedot perhatian publik di media sosial (no viral, no justice).
Dampak Over-Penegakan dan Sensitivitas Ruang Publik
Mari kita gunakan logika penegakan hukum yang lebih berimbang. Perlindungan privasi pekerja di pameran publik seperti GIIAS memang krusial. Namun, jika setiap aksi perekaman di area publik langsung direspons secara reaktif dengan ancaman berlapis pasal pidana yang dikawal ketat oleh DPR, hal ini berpotensi menciptakan rasa was-was berlebih (chilling effect) bagi masyarakat umum yang sekadar mendokumentasikan kegiatan di ruang terbuka.
Pendekatan hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium (upaya terakhir) dan diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku di tingkat kepolisian wilayah, tanpa perlu ditarik menjadi komoditas panggung politik legislatif.
Menjaga Kepastian Hukum, Bukan Sekadar Panggung Viral
Sikap reaktif ini membuat publik bertanya-tanya: apakah pengawalan ini murni bentuk penegakan hukum yang adil untuk seluruh rakyat, atau sekadar respons intuitif terhadap tren yang sedang ramai di linimasa?
Penegakan hukum atas pelanggaran privasi SPG GIIAS biarlah berjalan independen, profesional, dan objektif di tangan kepolisian (Polres Tangerang Selatan) tanpa intervensi maupun diksi pengawalan khusus yang berlebihan dari DPR. Jangan sampai fungsi pengawasan legislatif kehilangan fokus utamanya hanya karena terdistraksi oleh riuh rendah konten media sosial.

Komentar
Posting Komentar