3 Aturan Hukum yang Buat Cukai Rokok GG Surya Tinggi

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Tingginya beban pungutan rokok di Indonesia seperti yang dialami Gudang Garam Surya jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I yang setorannya mencapai Rp19.000 dari harga jual Rp26.000 bukan berasal dari satu kebijakan tunggal.

Akumulasi setoran hingga 73 persen tersebut tercipta dari kombinasi tiga lapis aturan hukum yang ditarik secara bersamaan saat pita cukai dilekatkan.

1. Aturan Tarif Pokok Cukai Hasil Tembakau

Pungutan terbesar bersumber dari regulasi teknis Kementerian Keuangan, salah satunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2022. Kebijakan ini menetapkan tarif spesifik berupa nominal rupiah per batang berdasarkan kasta pabrikan. Untuk kategori SKM Golongan I, tarif pokoknya berada di kisaran Rp1.100 hingga Rp1.200 per batang. Pada sebungkus rokok isi 12 batang, komponen pokok ini langsung menyedot lebih dari Rp14.000 masuk ke kas APBN.

2. Aturan Pajak Rokok Daerah Sebesar 10 Persen

Di atas tarif pokok cukai, negara menumpuk pungutan tambahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Aturan ini mengamanatkan penarikan Pajak Rokok Daerah sebesar 10 persen dari nilai cukai pokok. Dana hasil potongan otomatis ini dialokasikan langsung ke kas pemerintah provinsi dan kabupaten/kota guna mendanai layanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum di daerah.

3. Aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau

Lapisan ketiga diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pengenaan PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau. PPN rokok tidak dipungut di tingkat kasir toko seperti barang konsumsi biasa, melainkan dipungut di muka dengan tarif efektif dari patokan Harga Jual Eceran (HJE) sebelum barang didistribusikan ke pasar.

​Ketiga regulasi ini bekerja secara simultan: tarif pokok menyedot omzet utama, pajak daerah menumpang di atasnya, dan PPN mengunci harga jual akhir. Akibat konstruksi hukum bertingkat inilah pabrikan rokok resmi hanya menyisakan sekitar 27 persen dari harga jual untuk menanggung modal tembakau, upah buruh, logistik, hingga laba operasional.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum