DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan MBG? Informasi Murahan

Karikatur DPRD Kota Malang Setop MBG. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Jagat linimasa media sosial dan halaman hasil pencarian mesin peramban mendadak disesaki kabar bombastis yang memantik perdebatan sengit. Judul-judul bernada hiperbolis bertebaran tanpa henti:

Malang Jadi Kota Pertama yang Sepakat Hentikan MBG

Disusul tajuk provokatif lainnya,

DPRD Kota Malang Sepakat Hentikan Program MBG

Berita dengan balutan grafis dramatis tersebut disajikan sedemikian rupa, seolah-olah DPRD mengetuk palu vonis bahwa keesokan paginya seluruh operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di pelosok Kota Malang resmi gulung tikar secara massal.

​Kolom komentar langsung riuh rendah oleh respons emosional warganet. Banyak pengguna medsos berbondong-bondong melontarkan pujian, mengapresiasi keberanian kepemimpinan lokal di Malang, hingga menganggap langkah itu sebagai sikap politik yang patut ditiru wilayah lain.

Namun, di balik keriuhan jempol dan pujian semu tersebut, nyaris tidak ada satu pun akun yang menunjukkan nalar kritis paling mendasar: menanyakan apakah kabar ini bersumber dari regulasi sah yang baru diterbitkan, ataukah sekadar daur ulang arsip usang yang didaur ulang menjadi komoditas informasi murahan?

​Sebelum media seperti Jawa Pos menurunkan laporan faktual hasil konfirmasi langsung ke Badan Gizi Nasional (BGN) bahwa kabar tersebut tidak berdasar dan program MBG tetap berjalan seperti biasa, puluhan akun media informasi telanjur latah menabur keresahan.

Publik sengaja digiring pada persepsi keliru, mempercayai ilusi bahwa Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, telah resmi mengetok palu membatalkan jalannya kebijakan pemenuhan gizi anak sekolah di wilayahnya.

​Retorika Panggung Demo Bukan Palu Eksekutif

​Akar dari sengkarut disinformasi ini berhulu pada manipulasi konteks peristiwa. Istilah sepakat yang digaungkan secara liar oleh pengelola media sosial sebenarnya merupakan rekaman ucapan lawas saat pimpinan dewan menemui gelombang demonstrasi mahasiswa dari Aliansi Amarah Brawijaya dan BEM Malang Raya pada pertengahan Juni lalu.

​Dalam dinamika aksi massa di depan gedung dewan, penandatanganan nota kesepahaman atau pembubuhan tanda tangan pada lembar memoar tuntutan mahasiswa adalah instrumen diplomasi politik lapangan yang lazim dilakukan pejabat publik untuk meredakan tensi eskalasi.

​Di sinilah letak distorsi terbesar yang luput dari perhatian publik: kata sepakat menampung aspirasi mahasiswa sangat berbeda maknanya dengan produk hukum pengesahan penghentian program.

​DPRD berkedudukan sebagai lembaga legislatif di tingkat daerah dengan fungsi pengawasan, penganggaran daerah, dan pembentukan peraturan daerah.

Lembaga perwakilan rakyat daerah sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum eksekutif untuk mencabut, membatalkan, ataupun membubarkan sebuah Program Strategis Nasional (PSN). Program MBG dirancang, dianggarkan, dan dikomandoi langsung oleh pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

​Penandatanganan lembar aspirasi oleh pimpinan dewan secara administratif murni berfungsi sebagai jalur formal untuk meneruskan keluhan, kritik, dan rekomendasi mahasiswa ke meja kementerian atau pemerintah pusat.

Sikap itu adalah simbol empati politik terhadap keresahan demonstran, bukan surat ketetapan berkekuatan hukum tetap yang bisa serta-merta menggembok pintu dapur-dapur penyedia makanan di Kota Malang. Mengaburkan batas wewenang ketatanegaraan demi sebuah judul berita sensasional adalah bentuk penyesatan logika publik.

​Eksploitasi Isu Teknis dan Kedaluwarsa demi Algoritma

​Pemberitaan murahan ini kian menyesatkan ketika fakta lapangan yang sebenarnya sengaja dipelintir. Bila ditelusuri jejak operasionalnya, Kota Malang memang pernah melakukan penyesuaian terhadap beberapa unit dapur SPPG.

Namun, penghentian sementara tersebut bersifat kasuistis dan murni persoalan administratif per unit penyedia, seperti keharusan pembenahan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar tidak mencemari lingkungan sekitar, serta evaluasi sanitasi berkala untuk memastikan standar higienitas pangan terpenuhi.

​Persoalan teknis pada segelintir fasilitas dapur tersebut sama sekali bukan cerminan dari penghentian program secara menyeluruh di tingkat kota. Namun, oleh tangan-tangan akun pemburu impresi digital, arsip video demonstrasi bulan Juni dan evaluasi teknis lapangan disatukan, dibumbui dengan narasi seolah-olah Malang menjadi daerah pemberontak pertama yang menolak program pusat.

Fakta bahwa dapur MBG lain tetap memasak dan mendistribusikan ratusan porsi makanan setiap harinya sengaja disembunyikan agar narasi Malang Setop MBG tetap laku dijual.

​Degradasi Ruang Digital Pemburu Umpan Klik

​Fenomena viralnya kabar basi ini menjadi potret suram dari ekosistem informasi daring hari ini. Sejumlah akun informasi dan media sosial yang seharusnya menyaring desas-desus justru memilih menjadi pabrik pengaduk emosi publik demi mengejar angka klik (clickbait) dan mendongkrak algoritma interaksi (rage-bait).

​Menyajikan narasi usang tanpa verifikasi mutakhir, memotong konteks peristiwa demonstrasi, serta mengelabui pemahaman tata negara masyarakat membuktikan bahwa ruang digital kita sedang dibanjiri sampah informasi.

Diksi sepakat hentikan sengaja dieksploitasi seolah menjadi kebijakan sah demi memuaskan dahaga sensasi sesaat. Ketika integritas fakta digadaikan demi mengejar angka tayangan, publiklah yang pada akhirnya dirugikan karena disuguhi hidangan kabar yang bukan hanya basi, melainkan menyesatkan sejak dari judulnya.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum