Nama Gus Kautsar Dicatut, Kenapa Istri yang Klarifikasi?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Kehadiran buku fisik berjudul Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam mendadak memantik kegaduhan liar di ruang publik.
Dari yang mulanya sebatas perdebatan konten, sengkarut ini melebar menjadi skandal yang jauh lebih sensitif: dugaan pencatutan nama ulama tanpa izin.
Salah satu figur sentral yang terseret di dalamnya adalah ulama muda karismatik asal Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, KH. Muhammad Abdurrahman Kautsar, atau yang akrab disapa Gus Kautsar.
Dalam daftar isi, nama beliau tercantum sebagai penulis Bab Dukungan Pesantren untuk Presiden Prabowo Subianto di halaman 318.
Badai memuncak ketika sebuah klarifikasi tegas dilempar ke media sosial oleh sang istri, Ning Hj. Jazilah Annahdliyah. Pernyataannya lugas: tidak pernah ada izin terkait pencantuman nama Gus Kautsar di dalam buku tersebut.
Namun, di balik riuhnya simpati netizen, publik yang berpikir kritis melempar tanda tanya mendasar: ini adalah urusan personal kepenulisan buku fisik komersial, lantas mengapa harus sang istri yang pasang badan? Mengapa bukan Gus Kautsar sendiri yang bersuara langsung di hadapan publik?
Paradoks Menjaga Marwah Gus Kautsar: Menolak Api tapi Menyulut Bensin
Bagi kalangan pesantren, pola komunikasi ini kerap dibela dengan narasi tradisi ndalem (keluarga pengasuh pesantren). Dalih klasiknya: kiai besar harus diposisikan di atas gelanggang polemik praktis. Tampilnya sang istri dianggap sebagai perisai publik demi menjaga marwah sang kiai agar tidak terseret ke dalam pusaran drama politik nasional.
Namun secara logika komunikasi publik, premis menjaga marwah dari eskalasi ini mengandung paradoks yang sangat janggal.
Faktanya, begitu pernyataan pencatutan nama tanpa izin diunggah ke ruang publik digital, nama Gus Kautsar seketika terlempar tepat ke episentrum kegaduhan nasional. Publik yang semula tidak tahu keberadaan bab halaman 318 mendadak memburu dan membicarakannya.
Mengklaim ingin meredam kegaduhan seraya melempar isu pencatutan ke khalayak adalah sebuah kontradiksi: apinya tetap disulut, nama sang tokoh tetap melambung di pusaran kontroversi, bedanya hanya kata-kata itu tidak meluncur langsung dari lisan kiai.
Jika tujuannya benar-benar ingin mematikan spekulasi, satu pernyataan video 30 detik langsung dari lisan Gus Kautsar justru akan menutup buku perdebatan jauh lebih cepat ketimbang klarifikasi perwakilan yang memancing teka-teki baru.
Taktik Dua Kaki dan Kerapuhan Pembuktian Hukum
Ketiadaan suara langsung dari subjek yang dicatut memicu dugaan adanya manuver diplomatis. Bab yang dipersoalkan berjudul Dukungan Pesantren untuk Presiden Prabowo Subianto sebuah topik yang sarat beban legitimasi kekuasaan.
Di titik ini, publik mencium aroma strategi cari aman di dua kaki (plausible deniability):
- Di hadapan para santri dan jamaah yang menuntut independensi, unggahan sang istri efektif berfungsi sebagai penenang bahwa kiai mereka tetap netral.
- Di sisi lain, ketiadaan bantahan lisan resmi dari figur kiai memberi ruang diplomatis yang aman agar tidak memicu friksi frontal dengan lingkaran kekuasaan atau tokoh-tokoh besar di balik proyek buku tersebut.
Namun dari kacamata hukum positif, langkah ini memiliki kelemahan fatal. Pencatutan nama dalam karya tulis komersial menyentuh ranah Hak Moral berdasarkan Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Hak ini melekat mutlak pada personal Gus Kautsar sebagai subjek hukum mandiri (natuurlijk persoon), bukan pada entitas pernikahan atau kelembagaan pesantren.
Di hadapan asas persidangan, hakim tidak akan memutus perkara sengketa identitas intelektual hanya berdasar unggahan media sosial seorang juru bicara atau pasangan. Keterangan tersebut secara formil tetaplah keterangan pihak ketiga (testimonium de auditu).
Hakim wajib mendengarkan langsung pengakuan prinsipal secara objektif: apakah benar tidak pernah ada izin sama sekali, ataukah di masa lalu sempat ada obrolan santai, wawancara informal, atau catatan lisan yang kemudian ditranskrip sepihak oleh tim penyusun?
Tanpa adanya penegasan kata ya atau tidak langsung dari lisan sang tokoh, bantahan publik ini secara yuridis masih menggantung sebagai klaim sepihak.
Kecerobohan Redaksional Penerbit Islam Ala Prabowo
Terlepas dari motif komunikasi di pihak Gus Kautsar, keberadaan dokumen fisik halaman 318 ini tetap menjadi tamparan keras bagi industri penerbitan dan tim penyusun buku Islam ala Prabowo.
Memuat nama tokoh sekaliber Gus Kautsar sebagai penulis bab mandiri tanpa mengantongi lembar persetujuan tertulis (informed consent) adalah bentuk kecerobohan redaksional yang fatal.
Kebiasaan merangkum transkrip ceramah umum atau obrolan lepas lalu dibukukan secara komersial atas nama figur tertentu tanpa akad yang sah menabrak etika akademis dan masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Penerbit kini memegang beban pembuktian moral: tunjukkan bukti persetujuan tertulis kontributor, atau akui secara ksatria bahwa pencantuman nama tokoh ini semata-mata dilakukan demi meminjam karisma ulama untuk mendongkrak pamor buku.
Buku fisik adalah dokumen sejarah yang dicetak dan beredar melintasi zaman, bukan status media sosial yang bisa dihapus saat suasana memanas.
Menjaga integritas literasi dan marwah pesantren tidak bisa diselesaikan dengan sikap abu-abu. Publik berhak menuntut keterbukaan penuh: penerbit wajib bertanggung jawab atas kelalaian redaksionalnya, dan Gus Kautsar sendiri perlu bersuara tegas agar independensi ulama tidak terus menjadi komoditas politik yang serba ambigu.


Komentar