Klarifikasi Tokoh di Islam Ala Prabowo: Esai atau Kutipan?

Ilustrasi Gus Kautsar dan TGB menggendong popularitas buku Islam ala Prabowo yang dicatut namanya. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Tangkapan layar daftar isi buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam mendadak memantik kegaduhan di ruang publik. Perhatian warganet tertuju pada deretan nama beken lintas ormas dan panggung politik nasional yang berjejer rapi di lembar pembuka.

Namun, euforia peluncuran buku tersebut seketika tercoreng ketika beberapa nama besar, seperti K.H. Muhammad Abdurrahman Kautsar (Gus Kautsar) dan Dr. H. TGB Muhammad Zainul Majdi, memberikan klarifiksi dan bantahan terbuka bahwa mereka tidak pernah menulis naskah atau esai yang diatribusikan kepada mereka.

​Polemik ini berkembang liar di media sosial.

Sebenarnya buku Islam Ala Prabowo ini tulisan dari 3 penulis yang namanya muncul di kover buku (Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush'ab Muqoddas) atau tulisan para tokoh di daftar isi?

Namun sebagian kalangan langsung melabeli buku tersebut sebagai skandal manipulasi literatur yang mencatut nama tokoh demi kepentingan citra politik semata.

Namun, sebagian lainnya menduga ada kesalahpahaman pembacaan yang berpangkal dari kecerobohan redaksional semata.

Di tengah situasi di mana mayoritas publik belum membaca fisik buku secara utuh, membedah dua kemungkinan isi naskah beserta konsekuensi hukumnya menjadi kunci untuk melihat duduk perkara ini secara adil, objektif, dan berlandaskan regulasi yang berlaku.

​Skenario Pertama: Bunga Rampai Esai Mandiri Tanpa Izin

​Jika buku setebal hampir 400 halaman ini memang diniatkan sejak awal sebagai antologi esai atau bunga rampai, status naskah di dalamnya menuntut kontribusi naskah asli dari masing-masing figur.

Dalam tradisi akademik dan industri perbukuan, buku bunga rampai mengumpulkan artikel lepas yang diserahkan secara sadar oleh penulisnya kepada editor.

​Dalam skenario ini, bantahan dari pihak Gus Kautsar maupun TGB menjadi pukulan telak bagi keabsahan buku.

Jika sebuah bab menempatkan judul seperti Dukungan Pesantren untuk Presiden Prabowo Subianto lalu menyematkan nama seorang tokoh tepat di bawahnya tanpa pernah ada pengiriman draf artikel, penerbit telah melanggar prinsip informed consent (persetujuan sadar).

​Menempatkan nama tokoh karismatik pesantren atau ulama populer jelas mendongkrak daya pikat dan legitimasi moral karya tersebut.

Jika naskah itu bukan tulisan tangan mereka sendiri melainkan hasil rekaan, wawancara atau ceramah dan diatasnamakan tokoh tersebut, langkah klarifikasi dan gugatan hukum dari pihak yang dirugikan memiliki pijakan yang sangat kuat.

​Jerat Hukum Jika Terbukti Esai Palsu Buku Islam Ala Prabowo

​Jika terbukti bahwa naskah-naskah tersebut diklaim sepihak sebagai esai mandiri karya sang tokoh, pihak penyusun dan penerbit menghadapi konsekuensi hukum berlapis:

  1. Pelanggaran Hak Moral Cipta (UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta): Pasal 5 UU Hak Cipta menegaskan bahwa hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta, termasuk hak untuk dicantumkan atau tidak dicantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya. Memanipulasi kepengarangan, mengakui tulisan orang lain sebagai karya seseorang tanpa izin, merupakan pelanggaran hak moral yang membuka celah gugatan ganti rugi perdata maupun tuntutan pidana pembajakan atribusi.
  2. Manipulasi Identitas dan Pemalsuan Informasi: Menjual buku komersial dengan mencantumkan nama tokoh tanpa izin untuk menarik pembeli dapat digugat secara perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, karena menimbulkan kerugian reputasi (intangible damages).
  3. Celah Delik Pencemaran Nama Baik: Jika isi tulisan yang diatasnamakan tokoh tersebut memuat gagasan atau sikap politis yang bertentangan dengan prinsip sang tokoh hingga menimbulkan kegaduhan publik, penyusun dapat dibidik dengan delik pencemaran nama baik atau manipulasi kabar bohong yang menimbulkan keonaran.

​Skenario Kedua: Kompilasi Kutipan dan Wawancara yang Terjebak Blunder Layout

​Skenario kedua bertolak dari realitas produksi yang lebih umum di pasar buku politik cepat saji.

Naskah di dalamnya bukanlah esai kiriman narasumber, melainkan narasi yang dirangkai sendiri oleh ketiga penyusun buku (Abdur Rahim Hasan, Rikal Dikri, dan Mush'ab Muqoddas).

Boleh jadi, isi setiap bab tersebut hanyalah rangkuman wawancara tatap muka, kutipan ceramah publik, bedah pidato, atau kompilasi berita media massa mengenai interaksi para tokoh tersebut dengan sang presiden.

​Jika skenario ini yang terjadi, akar kekacauan bukan terletak pada pemalsuan naskah, melainkan pada kebodohan tata letak (layout) dan lemahnya standar penyuntingan redaksi.

​Dalam konvensi tipografi buku internasional maupun nasional, penempatan nama seseorang persis di bawah subjudul bab adalah simbol baku atribusi kepenulisan (byline).

Pembaca mana pun yang membuka lembar daftar isi akan secara otomatis menganggap bahwa sosok yang namanya berada di dalam kurung adalah sang empunya tulisan.

Apabila bab tersebut sekadar ulasan penulis tentang gagasan sang tokoh, tata bahasa redaksi mestinya ditulis secara eksplisit, misalnya: Pandangan Kiai X Mengenai... atau memberikan catatan kaki tegas berbunyi Disarikan oleh Tim Penulis dari Wawancara....

​Hukum Kutipan Wajar (Fair Use) vs Misrepresentasi

​Mengutip pernyataan publik seorang tokoh pada dasarnya legal di bawah doktrin penggunaan wajar (fair use):

  • Keabsahan Kutipan: Berdasarkan Pasal 43 dan 44 UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan secara sebagian atau seluruhnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, kritik, atau tinjauan suatu masalah.
  • Batas Pelanggaran Kutipan: Pengutipan menjadi ilegal apabila mengaburkan sumber aslinya, memelintir konteks pernyataan hingga merugikan kepentingan wajar pencipta/narasumber, atau disajikan sedemikian rupa sehingga menciptakan kesan bohong bahwa sang tokoh adalah penulis naskah buku tersebut (misrepresentation).

​Tanggung Jawab Hukum dan Kode Etik Editor yang Lalai

​Di sinilah letak ironi perbukuan kita, penerbit tidak bisa serta-merta cuci tangan dan melimpahkan semua kesalahan kepada kebiasaan warganet yang hanya membaca daftar isi.

​Dalam ekosistem perbukuan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, penerbit dan editor memikul tanggung jawab profesional yang ketat:

  • Kewajiban Uji Tuntas (Due Diligence): Penerbit dan editor bertanggung jawab menjamin keabsahan naskah, ketertiban hak cipta, serta kejelasan atribusi isi buku sebelum didistribusikan ke pasar komersial. Membiarkan format tipografi yang menyesatkan publik lolos cetak merupakan bentuk kelalaian profesional (professional negligence).
  • Jerat Gugatan Kelalaian Redaksi: Dalam hukum perdata, kelalaian redaksi yang menimbulkan kerugian nama baik bagi narasumber dapat digugat melalui gugatan perdata ganti rugi (Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata) atas dasar kelalaian yang merugikan pihak lain.
  • Kewajiban Penarikan Buku (Product Recall): Ketika terjadi sengketa atribusi dan komplain resmi dari pihak yang namanya dicatut, standar pertanggungjawaban penerbit adalah menarik peredaran buku dari pasar, meralat lembar daftar isi pada cetakan berikutnya, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka di media massa untuk memulihkan nama baik tokoh yang dirugikan.

​Sebelum naskah fisik buku dibedah kata demi kata oleh publik, perdebatan apakah karya ini memuat naskah palsu atau sekadar olahan kutipan yang terperosok dalam kecerobohan redaksi akan terus memanas.

Namun satu hal yang pasti: entah akibat itikad mendompleng popularitas atau murni akibat kelalaian teknis editor, penerbit dan penyusun telah mempertaruhkan etika perbukuan dan kini berada di bawah ancaman sanksi hukum nyata.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum