Rocky Gerung Bela Koruptor? Debat Panas AMPB Soal Hukuman Mati

Debat panas Rocky Gerung Vs Novi AMPB mengenai hukuman mati koruptor. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Sebuah cuplikan video perdebatan sengit usai syuting Indonesia Lawyers Club (ILC) yang membahas RUU Perampasan Aset mendadak viral di berbagai platform media sosial.

Video tersebut memperlihatkan akademisi Rocky Gerung yang terlibat adu argumen tajam dengan Mas Novi, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), terkait wacana penjatuhan pidana hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.

​Momen perdebatan di belakang panggung itu langsung dipotong dan disebarkan ulang dengan tajuk bombastis: Rocky Gerung Bela Koruptor.

Framing provokatif ini memicu reaksi emosional warganet, padahal substansi perdebatan tersebut menyentuh isu yang jauh lebih fundamental, yakni integritas sistem peradilan pidana di Indonesia.

​Duduk Perkara Debat Rocky Gerung vs Novi AMPB Soal Hukuman Mati

​Adu pandangan yang memanas tersebut merefleksikan benturan nyata antara kemarahan murni masyarakat sipil dan kehati-hatian dalam prinsip hukum pidana dari akademisi:

  • Tuntutan Tegas Novi AMPB (Retributive Justice): Mewakili keresahan warga akar rumput yang merasakan langsung dampak buruk korupsi terhadap kesejahteraan daerah, Novi menegaskan bahwa hukuman mati merupakan sanksi paling adil sekaligus instrumen paling efektif untuk memberi efek jera bagi para koruptor.
  • Kritik Sistemik Rocky Gerung (Due Process of Law): Rocky menolak gagasan pidana mati bukan demi melindungi pelaku korupsi, melainkan karena menyoroti sistem peradilan yang dinilai belum bebas dari intervensi, rekayasa kasus, dan praktik mafia hukum.
  • Ancaman Menghukum Orang yang Salah: Poin krusial yang dilontarkan Rocky berakar pada kalkulasi risiko peradilan sesat: jika dari sepuluh orang yang diproses terdapat potensi satu orang tidak bersalah yang dijadikan kambing hitam, penerapan hukuman mati akan mengeksekusi nyawa pihak yang keliru.

​Bahaya Peradilan Sesat: Mengapa Pidana Mati Bersifat Ireversibel?

​Pidana mati memiliki karakter absolut yang membedakannya secara mutlak dari jenis pidana lainnya:

  • Sanksi yang Tidak Dapat Dibatalkan (Irreversible): Dalam pidana penjara, kekeliruan vonis hakim masih membuka ruang peninjauan kembali (novum), pembebasan, hingga pemulihan nama baik. Namun pada eksekusi mati, hilangnya nyawa seseorang di hadapan regu tembak tidak pernah bisa dipulihkan apabila di kemudian hari terbukti terjadi rekayasa berkas.
  • Risiko Kriminalisasi dan Kambing Hitam: Di tengah penegakan hukum yang masih rentan transaksi politik, pasal hukuman mati rawan dimanfaatkan sebagai alat membungkam musuh politik atau menumbalkan bawahan di level pelaksana demi melindungi aktor intelektual di tingkat elite.
  • Terputusnya Pengungkapan Skandal: Sesuai prinsip Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Eksekusi mati berisiko memotong rantai pembuktian aliran dana dan aset jarahan yang sebenarnya dinikmati oleh lingkaran kekuasaan yang lebih luas.

​Memiskinkan Koruptor Jauh Lebih Mendesak daripada Menuntut Nyawa

​Perdebatan mengenai penjatuhan pidana hukuman mati koruptor kerap mengaburkan instrumen penegakan hukum yang jauh lebih ditakuti oleh para perampok uang negara:

  • Perampasan Aset Hasil Kejahatan (Asset Recovery): Koruptor pada hakikatnya tidak takut mati, melainkan takut jatuh miskin. Penerapan pembuktian terbalik dan penyitaan seluruh aset ilegal milik pelaku beserta kroninya jauh lebih efektif mematikan motif utama kejahatan finansial.
  • Menghindari Proteksi Aset Pasca-Kematian: Hukuman mati tanpa mekanisme perampasan aset yang agresif justru membuka peluang bagi keluarga dan dinasti koruptor untuk tetap menikmati kekayaan hasil korupsi secara aman.
  • Pembersihan Mafia Peradilan: Memberantas korupsi tidak bisa dimulai dengan menyerahkan palu eksekusi mati kepada aparatur yang integritasnya sendiri masih dipertanyakan.

​Perdebatan antara Rocky Gerung dan perwakilan AMPB menegaskan bahwa kemarahan publik terhadap kejahatan korupsi adalah hal yang sah. Namun, menuntut darah tumpah di tengah sistem peradilan yang masih rapuh hanya akan melahirkan instrumen baru yang berbahaya bagi keadilan itu sendiri.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum