Paradoks Hak Diam Menolak Sensus Ekonomi Berisiko Pidana

Paradoks Hak Diam: Mengapa Menolak Sensus Ekonomi Berisiko Pidana?. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Fenomena keluhan warga di media sosial yang menolak kedatangan petugas Sensus Ekonomi maupun Sensus Penduduk Badan Pusat Statistik (BPS) atas dalih privasi memicu diskursus hukum yang menarik. Banyak yang bertanya-tanya, apakah warga negara memiliki hak konstitusional untuk diam dan menolak memberikan data diri kepada petugas resmi negara?

​Dalam hukum acara pidana (KUHAP), seorang tersangka kejahatan dijamin oleh hukum untuk menggunakan hak untuk diam (right to remain silent) agar tidak memberatkan dirinya sendiri (nemo tenetur se ipsum accusare). Namun, logika ini justru berbalik 180 derajat dalam domain statistik nasional.

​Benturan Hak Privasi dan Kewajiban Publik

​Dalam analisis sanksi pidana menolak sensus BPS, hukum Indonesia secara tegas mengelompokkan sensus sebagai kegiatan publik yang bersifat mandatory (wajib).

​Berdasarkan Pasal 27 jo. Pasal 38 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, tindakan sengaja menolak atau menghalangi petugas sensus bukan dianggap sebagai ekspresi privasi, melainkan bentuk pelanggaran hukum yang diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp25.000.000,-.

​Timbul paradoks sosiologi hukum yang unik: seorang pelaku kriminal dilindungi undang-undang saat menggunakan hak diamnya, sementara warga biasa justru berpotensi menjadi kriminal baru hanya karena menggunakan hak diam saat ditemui petugas sensus.

​Batas Privasi dan Kerahasiaan Data Responden

​Kekhawatiran publik soal kebocoran data privasi sebenarnya telah diantisipasi oleh instrumen hukum yang sama. Pasal 21 UU Statistik menegaskan bahwa data individu responden bersifat rahasia mutlak:

  • ​Tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga.
  • ​Tidak dapat dijadikan dasar pembuktian perkara perpajakan maupun peradilan pidana individual.

​Dengan jaminan kerahasiaan tersebut, menolak sensus atas alasan privasi tidak lagi memiliki basis argumentasi hukum yang kuat, begitu narasi yang digaungkan Pemerintah.

Tapi jika kita telaah lebih jauh, data kita data masyarakat sudah bocor saat hari pendataan petugas sensus yang berstatus mitra tersebut, mereka bertanya, mendengar dan mengisi jawaban masyarakat mengenai privasinya, bukankah itu sudah cukup untuk mengatakan kita takut data bocor. 

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum