Alasan Kasus Korupsi Febrie dan Kebun Binatang Surabaya Susah Diusut

Ilustrasi kenapa kasus korupsi susah diusut penegak hukum. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

SOSIOLEGAL – Kabar ditahannya mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menandai babak baru dalam skandal hukum yang menyedot perhatian publik. Namun, di balik teatrikal penahanan tersebut, tersisa jejak panjang proses hukum yang membingungkan sekaligus mengonfirmasi kerancuan kronis dalam sistem penegakan hukum kita.

​Publik disuguhi tontonan hukum yang tumpang tindih: bermula dari hiruk-pikuk di Kepolisian, berlanjut ke penetapan tersangka di Kejaksaan, dan kini berakhir dengan penahanan di KPK.

Pertanyaan fundamental pun menyeruak: Apakah KPK kini hanya sekadar rumah titipan mewah bagi koruptor elite, ataukah kasusnya benar-benar dilimpahkan untuk diusut tuntas oleh lembaga antirasuah tersebut?

Ini dibuktikan dengan fonomena kedatangan Febrie di rutan KPK tampa rompi orange, tampa borgol dan dinilai masyarakat petantang-petenteng ketika berjalan memasuki gedung.

Korupsi adalah musuh bangsa tapi seakan dilindungi negara.

Berbeda dengan penangkapan Choirul Anwar untuk kasus yang serupa dugaan korupsi, proses penangkapan dan penahanannya begitu mulus tanpa ada banyak drama demonstrasi oleh massa, perlakuan berbeda ini karena status profesinya yang berbeda. Yang satu jaksa dan yang satu eks Dirut Kebun Binatang Surabaya.

Pertanyaan publik pun memuncak, kenapa kasus Febrie Ardiansyah dan Choirul Anwar begitu susah diusut dan berlarut larut?

Ego Sektoral dan Krisis Kepercayaan Negara

​Keberadaan tiga lembaga—Polri, Kejaksaan, dan KPK—menjadi alasan pasti kenapa penanganan korupsi ini begitu lama dan berbelit belit, karena seolah saling berebut panggung menangani korupsi, secara kasat mata menandakan adanya krisis ketidakpercayaan dari negara. Di sinilah letak kerancuannya.

Negara membuat aturan jika polisi bisa menangani kasus korupsi, tapi disaat yang sama negara curiga jika kewenangannya bisa menutupi kasus rekan, dibuatlah aturan jaksa juga bisa menangani korupsi agar menangani kasus apa yang tidak bisa ditangani polisi. Namun 2 lembaga ini tidak memuaskan publik dan negara karena rawan saling tutup menutupi maka lahirlah KPK Komisi Pemberantas Korupsi yang independen.

​Logika sosiologi hukumnya sederhana: Jika seorang koruptor mendapatkan backing dari oknum Kepolisian, atau bahkan jika koruptor itu adalah oknum Polisi itu sendiri, maka lembaga Kepolisian akan sangat sulit untuk menangkapnya. Realitas ini terbukti secara gamblang dalam kasus Febrie.

Pihak yang melakukan penggeledahan pertama kali di kediamannya justru adalah Polisi, bukan Jaksa. Mengapa? Karena secara psikologis dan hirarkis, hampir tidak mungkin seorang Jaksa junior atau penyidik internal Kejaksaan berani menggeledah rumah petinggi Korps Adhyaksa mereka sendiri. Begitu pula sebaliknya jika kondisinya diputar.

​Maka, menjadi sangat tidak mengherankan jika penangkapan seorang koruptor kelas kakap membutuhkan waktu bertahun-tahun. Publik wajar bertanya: Apakah memang sesusah itu untuk mencium kejahatan korupsi dengan segala sumber daya, teknologi, dan fasilitas negara yang sudah sedemikian canggih diberikan kepada para penegak hukum?

​Pola Usang: Korupsi Choirul Anwar di KBS

​Fenomena lambat cium, cepat tangkap saat uang habis ini tidak hanya terjadi di level elite Jakarta, tetapi juga merambah ke daerah. Contoh paling telanjang adalah kasus Choirul Anwar, eks pimpinan Kebun Binatang Surabaya (KBS) yang baru-baru ini mencuat. Ia akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan sebagai tersangka kasus korupsi pakan hewan di KBS, padahal ia telah menjabat sebagai Direktur Utama periode 2016–2024.

​Kini, di tahun 2026, korupsi yang diduga terjadi selama bertahun-tahun itu baru tercium. Ada apa? Selama periode tersebut, publik disuguhi pemandangan memilukan: hewan-hewan di KBS sakit, kelaparan hingga kurus kering, dan banyak yang mati secara misterius. Namun, penegakan hukum seolah tidur pulas.

​Analisis sosiologi hukum yang pahit namun realistis pun muncul: Sang koruptor diduga sudah menikmati hasil korupsi sedemikian lama. Penangkapan baru dilakukan ketika ada indikasi uang hasil korupsi tersebut sudah menipis atau habis—baik untuk menyuap aparat penegak hukum agar kasusnya dipetieskan, maupun untuk membayar backing politik dari pejabat yang berkuasa.

​Kesimpulan: Kepastian Hukum vs Drama Institusi

​Alasan utama Dua kasus ini, Febrie Adriansyah dan Choirul Anwar, meskipun berbeda skala, pada akhirnya mengerucut pada satu titik kesimpulan yang sama: Penegakan hukum korupsi di Indonesia masih jauh dari prinsip kepastian hukum (rechtssicherheit) dan objektivitas.

​Selama sistem peradilan pidana kita masih disandera oleh tumpang tindih kewenangan yang tidak sehat, ego sektoral lembaga, dan kerentanan aparat terhadap suap, maka korupsi akan tetap menjadi kejahatan yang nyaman dilakukan.

Publik tidak butuh teatrikal penahanan di Rutan KPK atau penangkapan dramatis di daerah. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa hukum akan bekerja secara cepat, adil, dan tidak tebang pilih sejak korupsi itu pertama kali dilakukan, bukan saat uangnya sudah habis.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar