Syarat Probono & LBH Ribet, Kenapa Tidak Masuk Daftar Bansos?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Setiap tahunnya, Pemerintah Indonesia mengalokasikan ratusan triliun rupiah untuk jaring pengaman sosial (social safety net). Jika kita membedah daftar Bantuan Sosial (Bansos) resmi negara, pilihannya sangat lengkap untuk menyentuh kebutuhan dasar warga: ada PKH untuk keluarga harapan, PIP dan KIP untuk akses pendidikan, BPNT untuk urusan dapur, hingga BPJS PBI untuk jaminan kesehatan gratis.
Tapi kemana bansos bantuan hukum? Kenapa tidak masuk kedaftar kemensos yang terintegrasi data DTKS?
Kesehatan perlu, ekonomi perlu, pendidikan juga perlu tapi kenapa seakan hukum istimewa harus ribet dan masih manual persyaratamnya?
Negara tampak begitu nyata hadir ketika warganya lapar atau sakit fisik dengan Bansos nya. Namun, ada satu ruang hampa yang sangat mencolok: Di mana Bansos Hukum Probono & LBH ketika rakyat kecil berhadapan dengan ketidakadilan diruang hukum?
Ketika warga miskin ditangkap polisi, dikriminalisasi, atau tanahnya diserobot, kartu PKH, KIP atau BPJS Kesehatan sama sekali tidak laku dipakai untuk menyewa pengacara. Untuk mendapatkan hak pendampingan hukum gratis pro bono atau LBH, warga negara kembali dilempar ke labirin birokrasi kuno bernama Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Memahami Pro Bono: Pengertian dan Syarat Resmi Menurut Undang-Undang
Sebelum membahas keribetan di lapangan, kita harus memahami dulu apa itu pro bono secara normatif dalam hukum Indonesia.
Secara etimologi, pro bono berasal dari bahasa Latin pro bono publico yang berarti demi kebaikan publik. Dalam konteks hukum, Pengertian Pro Bono menurut Pasal 1 angka 9 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah pemberian jasa hukum secara cuma-cuma oleh advokat kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Berbeda dengan Bantuan Hukum (Legal Aid) yang dibiayai oleh APBN/APBD melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH), layanan pro bono adalah kewajiban profesi (officium nobile) seorang advokat secara pribadi tanpa menerima honorarium sedikit pun.
Syarat Memperoleh Pro Bono Menurut Aturan Hukum (PP No. 83 Tahun 2008)
Adapun syarat-syarat mendapatkan Probono Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, seorang pencari keadilan yang ingin mengajukan layanan pro bono harus memenuhi syarat-syarat resmi berikut:
- Mengajukan Permohonan Tertulis/Lisan: Permohonan disampaikan langsung kepada Advokat, Organisasi Advokat (seperti PERADI), atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Surat resmi yang dikeluarkan oleh Lurah, Kepala Desa, atau pejabat setingkat di tempat tinggal pemohon.
- Dokumen Pendukung Ketidakmampuan Ekonomi: Dapat berupa Kartu Keluarga Miskin, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau dokumen jaminan sosial pemerintah lainnya.
- Menjelaskan Pokok Perkara: Menyampaikan kronologi kejadian dan bukti-bukti awal mengenai permasalahan hukum yang sedang dihadapi (baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara).
Bedanya Pro Bono Swasta vs Pengacara yang Dibayar APBN State
Pro Bono (Swasta): Murni mendedikasikan waktu advokat swasta tanpa dibayar oleh siapa pun (baik klien maupun APBN) berdasarkan kewajiban UU Advokat.Bantuan Hukum / Posbakum (APBN): Advokat dari LBH/OBH terakreditasi yang bertugas di Pengadilan Negeri dan anggarannya ditanggung oleh Negara melalui DIPA Mahkamah Agung atau Kemenkumham.
IGD Medis vs IGD Hukum: Ketimpangan Nyata di Lapangan
Mari kita gunakan analogi sederhana. Jika Anda mendadak pingsan dan masuk IGD rumah sakit jam 2 pagi, sistem kesehatan kita sudah sangat responsif dan mkdern. Cukup tunjukkan NIK KTP atau aplikasi Mobile JKN, layanan BPJS Kesehatan langsung aktif. Dokter langsung menangani tanpa menyuruh keluarga pasien pulang dulu untuk meminta stempel SKTM dari Pak RT.
Namun, bagaimana jika keadaan darurat itu terjadi di ranah hukum? Bayangkan seorang aktivis atau warga awam ditangkap polisi pada jam 2 pagi. Ia butuh bantuan darurat pengacara pro bono saat itu juga.
Alih-alih langsung mendapat perlindungan negara, syarat birokrasi mengharuskan ia melampirkan SKTM dari kelurahan. Pertanyaannya: Bagaimana mungkin seseorang yang sedang meringkuk di ruang interogasi polisi pada tengah malam disuruh mengurus kertas SKTM?
Dan walaupun keluarga yang mengurus SKTM apakah jam 2 pagi Kelurahan/Desa buka? Mungkin jika meminta surat pengantar dari RT/RW kita bisa mengetuk pintu rumahnya tapi bagaimana jika kelurahan?
Di sinilah letak ketimpangan layanan dasar negara. Sakit fisik punya BPJS yang instan, tapi sakit hukum masih harus tersandung kertas birokrasi.
Golden Hour 1x24 Jam: Ruang Gelap Tanpa Pengacara
Mengapa syarat SKTM ini menjadi sangat absurd dan berbahaya? Dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), para calon praktisi hukum selalu ditekankan pada satu doktrin krusial: 1x24 jam pertama pasca-penangkapan adalah masa paling rawan terjadinya pelanggaran HAM.
Di rentang waktu Golden Hour inilah proses pemeriksaan sering kali dilakukan di luar batas kewajaran. Tersangka mengalami tekanan psikologis hebat, ketakutan, dan disorientasi. Tanpa kehadiran Advokat HAM di sampingnya, penyidik bisa dengan mudah mengintimidasi atau menggunakan kekerasan fisik agar tersangka segera menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi pengakuan.
Jika syarat pro bono dihambat oleh lambatnya pengurusan SKTM, maka pengacara baru bisa hadir di hari kedua atau ketiga. Pada saat itu, BAP sudah terlanjur ditandatangani, memar di badan mungkin sudah memudar, dan nasi sudah menjadi bubur.
Itu sebabnya banyak kasus salah tangkap padahal sudah selesai menjalani masa hukuman sekian tahun. Hak diam (right to remain silent) yang seharusnya dilindungi advokat sejak menit pertama menjadi hangus tak tersisa.
Celah Diskriminatif: Bagaimana Nasib Kasus di Bawah 5 Tahun?
Jika kita membedah regulasi hukum acara pidana kita lebih dalam, ketidakadilan ini terasa makin menyesakkan dada pada kasus-kasus tindak pidana dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.
Berdasarkan Pasal 56 KUHAP, kewajiban negara/penyidik untuk menunjuk pengacara gratis secara otomatis hanya berlaku bagi kasus dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih. Lalu, bagaimana dengan rakyat miskin yang terjerat kasus dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun (seperti pencurian ringan, sengketa lahan skala kecil, atau tindak pidana ringan lainnya)?
Jawabannya: Mereka benar-benar dibiarkan bertarung sendirian!
Sistem hukum kita seolah-olah menganggap bahwa jika ancaman hukumannya hanya 1 atau 2 tahun penjara, maka hak atas pendampingan hukum tidak terlalu penting.
Padahal, realita di lapangan berbicara hal berbeda, baik itu 5 tahun atau 5 bulan penjara statusnya tetap mantan terpidana yang bisa merusak citra baiknya di SKCK, bagaimana mau memulai kehidupan baru jika didalam lembar SKCK tertulis pernah di penjara?
Hal ini juga memilukan ketika proses pemeriksaan berjalan;
- Intimidasi Tidak Pandang Bulu: Tekanan fisik dan psikologis saat pemeriksaan BAP di ruang penyidikan bisa terjadi pada kasus apa saja, tidak peduli berapa tahun ancaman hukumannya.
- Dampak Ekonomi yang Menghancurkan: Bagi seorang buruh harian atau kepala keluarga miskin, divonis penjara 1 tahun tanpa pendampingan hukum yang layak sudah cukup untuk membuat anak dan istrinya terancam kelaparan dan kehilangan tempat tinggal.
Tanpa adanya sistem Bansos Hukum yang inklusif, mudah dan cepat, masyarakat miskin yang menghadapi kasus di bawah 5 tahun harus pasrah menerima nasib tanpa pembelaan hukum, hanya karena mereka tidak punya uang untuk menyewa advokat swasta dan terhadang birokrasi SKTM.
Kewajiban Menunjuk Pengacara Itu Tugas Polisi, Bukan Beban Warga!
Banyak masyarakat dan bahkan oknum penegak hukum yang pura-pura lupa bahwa untuk kasus-kasus tertentu, hak atas bantuan hukum bukanlah hadiah yang harus mengemis SKTM, melainkan kewajiban negara.
Untuk tersangka yang diancam pidana 15 tahun ke atas (atau ancaman 5 tahun ke atas bagi warga miskin), penyidik WAJIB menunjuk penasihat hukum bagi mereka secara cuma-cuma.
Ini adalah kewajiban institusi negara, bukan beban birokrasi warga. Jika polisi tetap memaksa melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran pengacara karena alasan tersangka belum bawa SKTM, maka menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991), seluruh BAP tersebut Batal Demi Hukum (cacat hukum)!
Transformasi Kebijakan: Saatnya Bansos Hukum Terwujud
Daripada kita terus membiarkan masyarakat kecil memutar birokrasi SKTM yang usang dan membiarkan kasus di bawah 5 tahun tanpa perlindungan, Pemerintah sudah saatnya memasukkan bantuan hukum ke dalam Daftar Bansos Resmi Negara yang terintegrasi secara digital.
Gagasan ini sangat rasional untuk diterapkan:
- Integrasi Data DTKS: Setiap warga yang sudah terdaftar sebagai penerima PKH atau BPJS PBI otomatis mendapatkan status (auto-flagging) berhak atas Bansos Hukum tanpa memandang berapa tahun ancaman pidananya.
- Sistem Advokat Darurat: Ketika warga tersebut ditangkap atau menghadapi perkara, sistem kepolisian otomatis memberikan notifikasi kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terdekat untuk hadir layaknya memanggil ambulans darurat.
- Klaim Digital: Advokat yang mendampingi tidak perlu menagih syarat kertas ke tersangka, melainkan bisa langsung melakukan klaim reimbursement ke Kemenkumham berdasarkan data NIK tersebut.
Kesimpulan
Bantuan hukum gratis tidak boleh lagi dianggap sebagai program sedekah yang sulit diakses atau dibatasi oleh tebal-tipisnya pasal ancaman hukuman. Akses terhadap keadilan (access to justice) adalah hak asasi manusia yang dijamin Pancasila dan UUD 1945, setara dengan hak atas pendidikan dan kesehatan.
Sudah saatnya negara tidak hanya membagikan sembako di dapur rakyat, tetapi juga membagikan Keadilan secara instan di ruang-ruang kepolisian dan pengadilan. Jika BPJS dan PKH bisa direalisasikan, Bansos Hukum pun mutlak harus diadakan!

Komentar
Posting Komentar