Nasib Febrie Adriansyah: Didemo Massa, Bisakah Dihukum?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Aksi gelombang demonstrasi dari aliansi mahasiswa hingga ormas hukum terus menggoyang pintu gerbang Kejaksaan Agung hingga Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah sampai hari ini. Tuntutannya bersahut-sahutan: adili, tetapkan status hukum yang tegas, dan tahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Perhatian publik pun tersedot sepenuhnya ke dalam pusaran skandal hukum ini.
Namun, di tengah riuhnya tekanan massa dan ramainya sorotan media, muncul babak baru yang membingungkan sekaligus memicu kecurigaan publik. Setelah santer dikabarkan terjerat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), status Febrie Adriansyah di Kejagung justru ditegaskan kembali diperiksa sebagai saksi dalam rilis Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Walau status Febrie Ardiansyah sebagai saksi, ini tidak serta merta kooperatif dalam proses perkara, dan diancam akan dijemput paksa oleh kejagung jika masih mangkir dalam pemanggilan berikutnya.
Akrobatik status dari bayang-bayang tersangka menjadi saksi ini memantik pertanyaan skeptis yang mengendap di pikiran masyarakat luas: Bagaimana nasib Febrie Adriansyah sebenarnya? Apakah dia benar-benar bisa dihukum, atau bakal melenggang bebas hanya karena statusnya sebagai eks pejabat tinggi Korps Adhyaksa?
1. Mitos Jiwa Korsa dan Benteng Elite Penegak Hukum
Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, mengusut dugaan korupsi yang melibatkan internal perwira tinggi atau pejabat senior lembaga penegak hukum selalu memiliki dinamika psikologis, teknis, dan politik yang amat rumit.
Ada beberapa faktor utama yang membuat publik wajar merasa ragu kasus ini akan diusut tuntas sampai ke akar-akarnya:
- Hambatan Institutional Bias: Ada kekhawatiran kolektif di tengah masyarakat soal rasa ewuh pakewuh (sungkan) atau perlindungan jiwa korsa internal ketika sebuah lembaga harus mengusut mantan atasan atau koleganya sendiri.
- Penguasaan Celah Hukum: Sebagai mantan pejabat yang bertahun-tahun memimpin penanganan kasus-kasus mega korupsi raksasa (seperti skandal PT Asabri dan Jiwasraya), terperiksa tentu saja sangat paham peta penyidikan, titik lemah pasal pidana, hingga cara membangun alibi yang solid untuk mematahkan sangkaan penyidik di persidangan.
2. Mengapa Demo Besar Belum Tentu Memenjarakan?
Tekanan massa di jalanan memang sangat efektif memicu perhatian publik, memaksa pembentukan tim khusus, atau mendorong penerbitan Sprindik baru. Namun, dalam realita hukum acara pidana, hakim di pengadilan tidak memutus perkara berdasarkan jumlah demonstran, melainkan kekuatan alat bukti materiil.
Di sinilah celah alibi hukum sering dimainkan oleh tersangka kelas atas:
- Penguasaan Fisik vs Kepemilikan Sah: Barang berharga atau aset bernilai fantastis—seperti tumpukan uang tunai maupun emas puluhan kilogram yang ramai dibicarakan—sering kali ditaruh atau didaftarkan di luar penguasaan langsung si pejabat (misalnya di kediaman kerabat, mertua, atau rekanan swasta).
- Beban Pembuktian di Tangan Penyidik: Meski publik berteriak menuntut penahanan segera, secara hukum pidana formal, penyidik wajib membuktikan secara rinci causal link (hubungan sebab-akibat) antara aset tersebut dengan delik korupsi atau suap yang dituduhkan. Tanpa paper trail (rekam jejak transaksi) yang cermat, alibi saya tidak tahu-menahu tentang barang tersebut sangat rawan meloloskan terperiksa dalam gugatan praperadilan.
3. Akrobat Status: Kenapa Kembali Jadi Saksi?
Keputusan Kejagung untuk memeriksa kembali Febrie Adriansyah dalam kapasitas sebagai saksi pada Sprindik TPPU baru memicu polemik luas. Di satu sisi, langkah ini menimbulkan dua kacamata analisis yang saling bertolak belakang:
A. Sudut Pandang Prosedural Hukum Acara
Dari kacamata formalitas hukum, Kejagung berargumen bahwa pemeriksaan sebagai saksi dalam Sprindik baru adalah prosedural wajib (SOP). Jika seseorang langsung ditetapkan sebagai tersangka TPPU tanpa melalui alur pemeriksaan saksi dalam berkas perkara tersebut, konstruksi hukumnya menjadi sangat lemah dan mudah dipatahkan oleh pengacara lawan di sidang praperadilan atas alasan unprocedurally (cacat prosedur).
B. Sudut Pandang Kritikal Publik
Bagi netizen dan masyarakat awam, perubahan narasi status yang berputar-putar ini dipersepsikan sebagai bentuk buying time (ulur waktu) atau sinyal adanya privilege hukum bagi kalangan elite. Keraguan publik makin tebal karena penetapan status saksi ini berjarak sangat tipis dengan derasnya desakan massa yang menuntut penahanan fisik secara langsung.
4. Titik Balik: Mengapa Kali Ini Nasib Febrie Tidak Sepenuhnya Aman?
Meski benteng perlindungan elite dan strategi alibi sangat kuat, situasi penanganan kasus saat ini sebenarnya sudah memasuki peta permainan baru:
- Jerat TPPU dan Tersangka Pihak Ketiga: Diterbitkannya Sprindik baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta penetapan tersangka penampung dana (seperti tersangka berinisial DR) secara teknis memutus alibi klasik. Lewat pasal TPPU, penyidik memiliki wewenang untuk menyita aset (asset recovery) dan melacak aliran dana (follow the money) lewat PPATK tanpa harus menunggu pidana pokoknya tuntas.
- Ekstremnya Public Pressure: Ketika perkara sudah menjadi national spotlight dan dikawal ketat oleh demo mahasiswa serta liputan media nasional, meloloskan kasus ini tanpa penjelasan hukum yang sangat transparan akan menjadi taruhan mematikan bagi kredibilitas dan wibawa lembaga penegak hukum di mata masyarakat. Kejagung bahkan sudah menegaskan opsi jemput paksa apabila panggilan penyidikan diabaikan.
Kesimpulan: Lolos atau Dihukum?
Secara teknis hukum, posisi Febrie Adriansyah sebagai mantan pejabat elite penegak hukum memang memberikannya keunggulan strategis dalam menyusun benteng pertahanan alibi. Jika penyidik hanya berputar pada delik korupsi konvensional tanpa membedah arus uang secara mendalam, celah untuk melenggang bebas tetap terbuka.
Namun, dengan kombinasi gelombang demo massa yang tak kunjung surut, sorotan tajam publik, serta penerapan pasal TPPU melalui Sprindik baru, ruang gerak untuk sekadar aman karena status jaksa kini jauh lebih sempit dibanding sebelumnya. Apakah status saksi ini hanyalah batu pijakan formal sebelum penetapan tersangka resmi dan hukuman pidana, ataukah alibi hukum kembali memenangkan pertarungan? Publik masih akan terus menagih pembuktiannya.

Komentar
Posting Komentar