Alasan Klasik Nanik S Deyang Mundur dari BGN dan Jadi Dewas
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Dinamika panggung birokrasi Indonesia kembali menyajikan drama yang menggelitik nalar publik. Nanik S Deyang, yang baru saja dilantik pada Juni 2026 sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), mendadak mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu (22/7/2026).
Alasan klasik yang disampaikan ke publik sangat humanis dan terstruktur: masalah kesehatan jantung dan kebutuhan untuk fokus menjalani pengobatan di luar negeri.
Namun, alasan tersebut mendadak mendapatkan plot twist menarik saat muncul pengumuman susulan bahwa Presiden bakal membentuk struktur baru berupa Dewan Pengawas (Dewas) BGN, dan Nanik diproyeksikan untuk menjabat sebagai Ketua Dewas.
Fenomena ini memantik pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: Apakah ini murni alasan medis, atau sekadar reposisi catur birokrasi demi mengamankan jabatan?
Karena sepanjang sejarah Indonesia tidak ada prjabat yang tiba-tiba mengundurkan diri tanpa desakan masa, ini aneh secara historis.
1. Trauma Kursi Eksekutif dan Hantu Rompi Oranye
Duduk di posisi pimpinan eksekutif lembaga baru seperti Nanik S Deyang di BGN bukanlah hal yang mudah. Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang mengelola dana triliunan Rupiah untuk program nasional strategis seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan SPPG, posisi Kepala BGN berada di bawah garis bidik pengawasan hukum yang amat ketat.
Tiap lembar dokumen pengadaan barang dan jasa, penetapan vendor, hingga pencairan anggaran membutuhkan tanda tangan yang mempertaruhkan nasib hukum pejabatnya di hadapan lembaga rasuah seperti KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan. Belajar dari kasus korupsi yang menjerat pimpinan BGN sebelumnya Dadan Hindayana, kursi panas eksekutif memang sangat rawan memicu senam jantung politik.
Secara psikologi birokrasi, mengundurkan diri dari jabatan eksekutif adalah bentuk risk-aversion (penghindaran risiko) yang logis. Beban tanggung jawab hukum atas penggunaan uang negara yang sangat masif jelas berpotensi melahirkan trauma hukum tersendiri bagi siapapun yang mendudukinya.
2. Dewan Pengawas: Suaka Politik yang Minim Risiko
Di sinilah letak keunikan kompromi birokrasi kita. Posisi Dewan Pengawas (Dewas) menawarkan formulasi yang sangat kontras jika dibandingkan dengan jabatan eksekutif:
- Tugas & Tanggung Jawab: Berfokus pada fungsi pengawasan dan nasihat, tanpa memiliki kewenangan langsung untuk menandatangani dokumen pencairan anggaran operasional harian.
- Fasilitas & Status: Tetap memegang status pejabat negara, menerima hak keuangan/tunjangan, serta memiliki pengaruh di lingkar kekuasaan.
Jika alasan utama pengunduran diri Nanik S Deyang adalah kondisi fisik/jantung yang tak lagi sanggup menahan tekanan kerja, publik pantas mengernyitkan dahi. Logikanya, melototin arus kas, mengawasi potensi penyelewengan, dan menjalankan fungsi checks and balances pada badan beranggaran triliunan Rupiah juga membutuhkan stamina fisik dan mental yang tidak sedikit.
Namun, dalam perspektif sosiologi birokrasi, pergeseran dari Ketua menjadi Dewas adalah bentuk soft landing (pendaratan mulus). Ini menjadi solusi kompromis: menghindari risiko hukum di ranah eksekusi, namun tetap mengamankan kedudukan serta fasilitas negara.
3. Penggembungan Birokrasi dan Beban APBN
Hal yang tak kalah krusial untuk dikritisi dari kacamata Hukum Administrasi Negara adalah fenomena menciptakan organ baru demi menampung figur.
Dalam prinsip Good Governance, struktur birokrasi dirancang berdasarkan kebutuhan hukum dan efisiensi fungsi kelembagaan terlebih dahulu, baru kemudian diisi oleh figur yang kompeten. Masalahnya pemerintahan saat ini baju mengikuti badan atau badan yang mengikuti ukuran baju?
Namun yang terjadi dalam dinamika BGN hari ini mengarah pada praktik custom-made governance: nomenklatur Dewan Pengawas belum resmi terbentuk secara aturan, tetapi calon ketuanya sudah dipublikasikan.
Implikasi dari pembentukan organ Dewas baru ini tidak main-main terhadap keuangan negara:
- Pembentukan Struktur Turunan: Dewas tidak bekerja sendiri; akan ada Sekretariat Dewas, Staf Ahli, hingga biaya operasional pengawasan.
- Penggelembungkan Biaya Operasional (Overhead Cost): Alokasi APBN yang seharusnya difokuskan 100% untuk pemenuhan gizi masyarakat dan anak sekolah, berisiko tergerus untuk membiayai operasional organ pengawas baru tersebut.
Kesimpulan
Alasan-Alasan klasik Pengunduran diri Nanik S Deyang dari kursi Kepala BGN dan proyeksi jabatannya sebagai Ketua Dewan Pengawas memberi gambaran terang bagaimana birokrasi kita bekerja. Sakit jantung dan alasan kesehatan mungkin menjadi narasi pembuka yang paling aman.
Namun, di balik itu, ada kompromi manis antara kekhawatiran menanggung beban hukum di kursi eksekutif dan keinginan untuk tetap berada di lingkar kebijakan publik. Pada akhirnya, masyarakat hanya bisa mengawasi: jangan sampai anggaran negara yang niat awalnya untuk membiayai gizi rakyat, justru berbelok menjadi pembiayaan gizi politik berupa jabatan pengawasan yang mendadak diadakan.

Komentar
Posting Komentar