Mengapa Sudah Saatnya Koruptor Dilarang Menggunakan Advokat Swasta?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Pemandangan di panggung peradilan kita belakangan ini kembali mengocok emosi publik. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang terseret dalam isu skandal korupsi besar, resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.
Dengan gaya khasnya yang penuh percaya diri, Hotman menegaskan di hadapan media tentang bayarannya yang super mahal serta membawa-bawa narasi bahwa kliennya adalah figur yang diakui dan dipercaya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Terlepas dari isu yang lain dimana Hotma dinilai merendahkan jurnalis karena sikapnya waktu konferensi pers tetap mengukuhkan bahwa ia sebagai penasehat hukum Febrie. Namun Publik lagi-lagi disuguhkan drama yang beda namun sama: seorang pejabat berkantong tebal langsung membangun benteng hukum terkuat dan termahal yang bisa dibeli oleh uang.
Advokat kelas wahid dikerahkan bukan sekadar untuk membela di persidangan, melainkan untuk menguji celah administratif, melakukan manuver media, dan memutarbalikkan persepsi publik.
Melihat sirkus hukum yang terus berulang ini, sudah saatnya kita berhenti bersikap naif. Sebuah gagasan radikal namun mendesak harus dilemparkan ke meja pembentuk undang-undang: Tersangka korupsi wajib dilarang total menggunakan advokat swasta!
Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Hukum Acaranya Jangan Biasa
Secara retorika, negara selalu mengumandangkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Dampaknya tidak main-main: merusak fasilitas publik, memicu kemiskinan sistemik, dan merampas hak sosial-ekonomi jutaan rakyat.
Namun, ada inkonsistensi yang sangat menggelikan. Jika korupsi diakui sebagai kejahatan luar biasa, mengapa hukum acara peradilannya masih diperlakukan seperti pidana umum biasa?
Dalam kasus pidana biasa, hak menyewa advokat memang wajar dijamin. Namun dalam kasus korupsi kakap, ketimpangan (asymmetry) yang terjadi sungguh luar biasa. Tersangka korupsi memiliki modal finansial tanpa batas untuk membeli pembelaan hukum terbaik, sementara rakyat sebagai korban utama hanya bisa gigit jari menyaksikan uang pajaknya dipertaruhkan di meja hijau.
Mitos Pembela HAM di Tengah Industri Hukum Komersial
Para praktisi hukum pasti akan berteriak membela diri dengan narasi klasik: Advokat adalah penegak hukum yang membela HAM dan menjamin due process of law.
Namun, masyarakat di tingkat akar rumput (grassroots) tahu betul betapa hipokritnya narasi tersebut. Ketika ada rakyat kecil, pengamen, atau buruh yang ditangkap sembarangan oleh oknum aparat, disiksa di ruang penyidikan, dan dipaksa mengaku atas kejahatan yang tidak mereka lakukan—di mana para advokat elit bersetelan jas mahal itu?
Mana ada dari mereka yang datang pasang badan atas nama HAM jika tidak ada nominal rupiah bernilai fantastis di belakangnya?
Dalam kenyataannya, profesi advokat swasta telah bergeser dari profesi mulia (officium nobile) menjadi industri jasa komersial murni. Narasi pembelaan HAM sering kali hanyalah etalase pemasaran (branding) agar pembelaan terhadap klien kaya yang merampok uang negara terlihat memiliki bobot moral di mata publik.
Hukum Bukan Lagi Soal Benar-Salah, Tapi Panggung Retorika
Inilah alasan utama mengapa kejahatan kelas elit (white-collar crime) selalu memiliki pintu belakang untuk lolos: sistem hukum kita telah bergeser dari pencarian kebenaran material menjadi kompetisi kelincahan retorika.
Di meja hijau, pengacara mahal jarang bertarung pada fakta Apakah klien saya mencuri uang rakyat atau tidak?. Mereka bertarung pada arena formalitas:
- Apakah prosedur penyitaannya sah?
- Apakah stempel penangkapannya presisi?
- Apakah ada celah frasa kata dalam pasal yang bisa ditafsirkan ganda?
Salah bisa menjadi benar, dan yang nyata-nyata merampok bisa lepas hanya karena kelihaian bersilat lidah. Bagi elit berkantong tebal, uang hasil korupsi dijadikan asuransi keselamatan untuk membeli kelincahan kata-kata para advokat mahal.
Eksekusi Konkret: Bantuan Negara dan Pembekuan Aset Total
Melarang koruptor menggunakan advokat swasta bukanlah emosi kosong, melainkan bentuk reformasi hukum yang sangat konkret jika dituangkan dalam UU Hukum Acara Khusus Tipikor:
- Pencabutan Hak Advokat Swasta & Kewajiban Public Defender: Tersangka korupsi dilarang keras menyewa tim hukum komersial. Negara cukup menyediakan Pembela Publik (Public Defender) dari Lembaga Bantuan Hukum milik negara dengan gaji standar tetap, tanpa ada imbalan bonus (success fee) dari tersangka.
- Pembekuan Aset Total Sejak Hari Pertama Penangkapan: Seluruh aset, rekening bank, dan properti milik tersangka langsung dibekukan sementara oleh negara sejak detik pertama ditangkap.
Dengan aturan ini, mau sebanyak apa pun harta tersembunyi atau kekayaan yang tidak dilaporkan di LHKPN, modal finansial tersebut tidak akan ada gunanya lagi untuk membeli asuransi keselamatan hukum di meja hijau. Persidangan dipaksa berjalan murni berdasarkan bukti material, bukan kekuatan modal.
Penutup: Saatnya Menghentikan Panggung Drama
Hukum dibuat untuk melayani keadilan masyarakat, bukan untuk memberikan panggung sandiwara bagi mereka yang pintar memutarbalikkan kata-kata.
Selama sistem hukum kita masih membiarkan kejahatan luar biasa dibela oleh industri komersial berbiaya fantastis, maka perang melawan korupsi hanyalah lelucon yang mahal. Sudah saatnya kita mengambil langkah ekstrem: Cabut hak koruptor menyewa advokat swasta, bekukan asetnya sejak awal, dan kembalikan hak keadilan sejati kepada rakyat!

Komentar
Posting Komentar