Hukum Beli Umur Nikah di Pengadilan Agama: Legal atau Kompromi?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Jual beli umur nikah sudah menjadi hal wajar jika kita membicarakan di tengah masyarakat. Usia yang menurut UU Perkawinan belum cukup umur, tapi dengan UU yang sama justru memberi pengecualian jika membayar biaya perkara Pengadilan Agama dan berbagai pelicin yang dikeluarkan.
Intinya, hukum beli umur nikah ini bukan sekadar persoalan legal atau ilegal, sah atau tidak sah, halal atau haram. Tindakan beli umur ini adalah cerminan dari munafiknya peraturan Undang-Undang untuk mengakali Tuhan dan masyarakat.
Bagaimana tidak? Negara yang membuat aturan batas usia minimal nikah 19 tahun, tapi mereka juga yang memberi jalan bagi orang yang mau nikah di bawah usia 19 tahun lewat sidang Pengadilan Agama. Artinya: ada biaya, maka ada pengecualian. Ini bentuk dari kompromi hukum.
Masyarakat secara tidak langsung diajarkan oleh negara untuk membeli umur nikah dan mengakali dan melakukan kompromi hukum. Maka jangan kaget jika di ranah lain muncul kasus jual beli tahanan agar bisa bebas. Walaupun dalam konteks Rutan dikategorikan dengan narasi halus adanya penjamin, itu hanyalah bahasa halus dari jual beli hukum yang sesungguhnya.
Apa Bisa Beli Umur untuk Syarat Nikah di KUA?
Jika ditanya oleh masyarakat awam yang kebelet nikah: Apakah usia bisa dibeli? jawabannya tergantung jalur mana yang ditempuh.
Jika yang dimaksud adalah mengubah angka tanggal lahir di Dokumen Kependudukan (KTP, KK, Akta Lahir) secara jalan belakang agar mendadak berusia 19 tahun, ini adalah tindak pidana pemalsuan dokumen. Sesuai Pasal 263 jo. 264 KUHP dan UU Administrasi Kependudukan, pelakunya bisa terancam pidana penjara hingga 6–8 tahun, dan pernikahan tersebut berisiko batal demi hukum.
Namun, jika yang dimaksud beli umur adalah melewati jalur Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama, di situlah celah legalitas itu dibeli secara sah di mata negara.
Memahami Beli Umur Nikah dalam Logika Jalanan Masyarakat
Sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas usia minimal menikah adalah 19 tahun. Namun, undang-undang yang sama menyisipkan tombol darurat berupa permohonan Dispensasi Kawin.
Untuk memproses dispensasi ini, warga wajib mendaftar dan membayar panjar biaya perkara ke kasir Pengadilan Agama. Di sinilah kesenjangan antara bahasa hukum (legal language) dan logika jalanan (street logic) terjadi:
- Nikah Usia 19 Tahun: Datang ke KUA pada jam kerja Gratis / Tanpa Syarat Khusus.
- Nikah di Bawah 19 Tahun: Harus ke Pengadilan Agama Bayar Biaya Sidang Dapet Izin Hakim.
Logika pragmatis publik akhirnya menyimpulkan: Uang yang dibayarkan ke pengadilan adalah harga transaksi untuk membeli kelonggaran syarat usia.
Monopoli Dokumen N1: Ketika Pak Modin Memegang Kunci Utama
Rantai panjang jual beli umur nikah ini sebenarnya tidak dimulai dari kasir Pengadilan Agama, melainkan di tingkat akar rumput melalui peran Pak Modin (Kasi Kesra Desa).
Di atas kertas, Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah mengampanyekan bahwa pendaftaran nikah bisa dilakukan mandiri dan formulir N1 (Surat Pengantar Nikah) adalah dokumen milik kelurahan. Namun di lapangan, narasi itu tak lebih dari sekadar isapan jempol.
Formulir cetakan N1 hingga N4 nyatanya dikuasai dan dipegang penuh oleh Pak Modin di berbagai daerah. Masyarakat tidak punya pilihan untuk potong kompas mendaftar sendiri. Jika nekat melewati Pak Modin, urusan administrasi dipastikan akan dipersulit: berkas ditahan, proses diperlambat, hingga jadwal nikah yang dibuat rumit.
Bagi calon pengantin di bawah umur, Pak Modin menjadi gerbang tol pertama yang menentukan tarif paketan dan sebagai penasehat pendaftaran pernikahan. Mulai dari penyediaan formulir N1, pengarahan berkas ke Pengadilan Agama untuk dispensasi, hingga pelicin di KUA, semuanya diatur oleh Modin dengan biaya yang membengkak jauh melampaui tarif resmi negara. Tanpa restu dan biaya paketan dari Modin, berkas tidak akan pernah tersentuh stempel balai desa.
Dosa, Pidana, dan Pencucian Legalitas oleh Negara
Fenomena ini menyisakan paradoks besar jika dibedah dari berbagai sudut pandang:
- Dari Sudut Pandang Agama (Fiqih): Mengawali ibadah pernikahan yang sakral (mitsaqan ghalidzan) dengan kebohongan data atau siasat mengakali aturan (al-hiyalah al-muharramah) jelas mencederai nilai kebenaran. Pura-pura dilegalkan di kertas tidak otomatis menghapus cela moral di mata Tuhan.
- Dari Sudut Pandang Negara (Legal Laundering): Hampir seluruh permohonan Dispensasi Kawin yang masuk ke Pengadilan Agama dikabulkan oleh hakim dengan alasan darurat/mendesak. Pengadilan Agama pada akhirnya berfungsi sebagai sarana legal laundering—pencucian tindakan pelanggaran batas usia anak menjadi sah secara hukum hanya melalui prosesual ketok palu dan pembayaran administrasi.
Penutup: Hukum Karet Berstempel Resmi
Batas usia minimal 19 tahun dalam UU Perkawinan pada akhirnya terbukti tidak pernah benar-benar ditegakkan secara mutlak (strict liability). Negara ingin terlihat keren dan modern di atas kertas dengan melarang pernikahan anak, tetapi tidak berani menanggung risiko sosialnya sehingga menyediakan pintu belakang berbayar.
Dari monopoli formulir N1 di tangan Pak Modin hingga sidang kompromi di Pengadilan Agama, sistem ini membuktikan satu hal: negara melarang pernikahan dini di kertas undang-undang, tetapi memfasilitasi dan memungut biayanya di lapangan.
Selama aturan hukum kita masih bermuka dua, maka selama itu pula masyarakat akan terus belajar satu hal dari negaranya: bahwa hukum di negeri ini bukan untuk dipatuhi, melainkan untuk dibeli.

Komentar
Posting Komentar