Kenapa Bisnis Hutang Piutang Menjamur Saat Rakyat Makin Susah?

Ilustrasi fenomena kenapa bisnis piutang dan pinjol menjamur saat rakyat makin susah dari perspektif sosiologi hukum.

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Di tengah sulitnya mencari pekerjaan yang layak, maraknya sistem kerja kontrak pendek (outsourcing), serta gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor, ada satu industri yang justru tumbuh sangat subur dan menguntungkan: Bisnis Piutang dan Pembiayaan.

​Mulai dari aplikasi pinjaman online (pinjol), leasing dengan syarat DP murah, koperasi simpan pinjam (KSP) abal-abal, hingga lintah darat di pelosok desa, keberadaan mereka semakin menjamur hingga ke pemukiman warga.

Kenapa?

Bukannya ekonomi sedang sulit, tapi justru pinjol baru selalu launching

Pinjol lama bakar uang untuk iklan secara agresif

Koprasi Simpan Pinjam sangat agresif menerjunkan sales untuk menggaet anggota baru

leasing begitu mudah syarat pengajuan bermodal surat BPKB

Apakah mereka begitu baik sampai rela meminjamkan uang kepada masyarakat?

​Masyarakat awam sering menanyakan hal ini di kehidupan sehari-hari, medsos dan mencari di internet: Kenapa bisnis perhutangan menjamur saat rakyat makin susah?

​Tumbuhnya usaha-usaha Finance atau multifannace bukan berarti ekonomi membaik, justru sebaliknya.

Jika ekonomi masyarakat Indonesia baik, gaji mayoritas UMR, ada tabungan dan investasi apakah sudi meminjam dengan bunga yang besar? Tentu tidak.

Dugaan tajam bahwa Negara sedang berbisnis dengan rakyatnya, rakyat tidak dibiarkan stabil secara finansial, tidak dibiarkan hidup berkecukupan karena ini akan mematikan usaha piutang dan pembiayaan yang membayar begitu banyak pajak kepada negara.

Kita dibiarkan miskin

Dibiarkan terpuruk

Dan Negara melegalkan pinjaman online, KSP, Leasing sebagai secercah harapan bagi masyarakat yang kepepet uang.

Pertanyaanya sederhana apakah rakyat yang pinjam itu bisa mengembalikan tepat waktu? Dapat mengembalikan uang pinjaman sesuai dengan kesepakatan awal?

Justru lebih banyak yang galbay pinjol, nunggak koprasi dan leasing

Apakah fenomena ini murni akibat hukum permintaan dan penawaran (supply and demand), ataukah ada desain struktur ekonomi-politik di mana aturan negara sengaja dibiarkan buruk, sehingga bisnis piutang tumbuh subur sebagai mesin penyumbang pajak dan perputaran modal?

​1. Ketika Utang Menjadi Subsidi Pendapatan Rakyat

​Dalam teori sosiologi ekonomi, sebuah bisnis tidak akan pernah bisa bertahan hidup tanpa adanya bahan bakar utama. Jika bisnis kuliner membutuhkan rasa lapar dan bisnis medis membutuhkan orang sakit, maka bisnis piutang ekstraktif membutuhkan ketidakberdayaan dan keputusasaan finansial (financial desperation).

​Hubungan antara aturan pasar kerja yang memiskinkan dengan menjamurnya perusahaan pembiayaan dapat dipahami melalui tiga alur sistemik:

​A. Regulasi Pasar Kerja yang Rentan

​Aturan ketenagakerjaan modern yang semakin fleksibel membuat posisi tawar buruh semakin lemah. Batasan usia loker yang tidak masuk akal, gaji murah yang tak mengejar inflasi, serta ketidakpastian status kerja membuat rakyat tidak memiliki jaminan ekonomi jangka panjang.

​B. Utang Sebagai Penambal Kebutuhan Pokok

​Ketika gaji bulanan tidak lagi cukup untuk menutupi biaya beras, kontrakan, SPP sekolah, atau biaya pengobatan keluarga yang sakit, rakyat terpaksa mencari dana tambahan. Di sinilah perusahaan piutang masuk sebagai penyelamat semu. Utang yang sejatinya adalah beban, diposisikan seolah-olah sebagai penyambung hidup harian.

​C. Putaran Pajak Bagi Kas Negara

​Perusahaan-perusahaan pembiayaan raksasa, fintech, maupun lembaga keuangan mikro yang menyalurkan utang bukan lembaga sosial. Dari setiap transaksi pinjaman, bunga yang membumbung tinggi, biaya administrasi, hingga denda keterlambatan (galbay), ada porsi Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalir deras masuk ke dalam pundi-pundi kas negara.

​2. Pemetaan Keuntungan dalam Bisnis Piutang

​Untuk melihat bagaimana rantai ekonomi ini bekerja dan siapa yang diuntungkan di atas penderitaan rakyat kecil, mari simak tabel analisis sosiologi hukum berikut:

Aktor Peran & Kondisi Sosiologis Dampak Keuntungan / Beban
Rakyat / Pekerja Terjebak gaji murah, PHK, dan aturan kerja fleksibel. Tergulung bunga harian, denda, dan teror debt collector.
Perusahaan Piutang Menyediakan pinjaman instan berbiaya tinggi bagi yang kepepet. Memanen profit triliunan rupiah dari bunga dan denda.
Regulator / Negara Melegalkan izin usaha piutang & membiarkan aturan kerja ketat. Mendapatkan setoran pajak transaksi (PPh, PPN) & perizinan.

​3. Komodifikasi Kemiskinan dalam Hukum Modern

​Mengapa hukum dan regulasi negara terkesan lambat atau tumpul dalam melindungi masyarakat kecil dari jeratan utang predator ini?

​Dalam sosiologi hukum, fenomena ini dikenal sebagai Komodifikasi Kerentanan (Commodification of Vulnerability). Hukum yang seharusnya berfungsi memberikan perlindungan (protective function) kepada warga yang lemah, bergeser menjadi instrumen yang memfasilitasi (facilitative function) akumulasi modal para pemilik dana.

​Negara yang enggan menyediakan jaring pengaman sosial (social safety net) yang memadai, secara tidak langsung menyerahkan nasib kelangsungan hidup rakyatnya pada mekanisme pasar keuangan swasta.

​Ketika rakyat gagal bayar (galbay), stigma buruk dan ancaman hukum selalu diarahkan kepada warga yang miskin. Sementara di sisi lain, entitas bisnis piutang yang menerapkan skema bunga tidak rasional tetap terlindungi secara aman di balik pasal-pasal kebebasan berkontrak dalam hukum perdata.

​Kesimpulan: Keadilan Bagi Wong Kecil

​Menjawab pertanyaan kenapa bisnis piutang menjamur saat rakyat makin susah membentangkan fakta bahwa kemiskinan dan ketidakberdayaan warga telah berubah menjadi pasar bisnis yang sangat menggiurkan dan dimanfaatkan oleh para pejabat dan pemilik modal.

​Selama aturan ketenagakerjaan tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang layak dan selama industri pinjaman ekstraktif masih dipandang sebagai mesin pencetak pajak serta perputaran uang, maka selama itu pula rakyat akan terus dijadikan objek pemerasan oleh industri keuangan predator.

​Negara harus hadir secara nyata: bukan sekadar membatasi dan menindak penagih utang yang kasar, melainkan benar-benar membenahi aturan pasar kerja dan membangun kemandirian ekonomi rakyat dari akarnya.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

SOSIOLEGAL