Masih Pantaskah DPR Sebagai Wakil Rakyat di Senayan?

Masih pantakah DPR Sebagai Wakil Rakyat Pembuat UU dan Pengawas Pemerintahan. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis, konsep pembagian kekuasaan dirancang untuk melindungi kedaulatan warga negara. Ketika juru filsuf asal Prancis, Montesquieu, merumuskan doktrin Trias Politica (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif), niat mulianya adalah menciptakan mekanisme saling mengawasi dan menguji (checks and balances).

Dalam teori murni tersebut, parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat diciptakan sebagai benteng pertahanan rakyat di ibu kota untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Bukan sebagai partner dari Eksekutif dan Yudikatif, tapi sebagai wahtcdog untuk menjaga agar tidak muncul tiran baru.

​Namun, melihat bobroknya kualitas undang-undang yang dihasilkan, tumpulnya fungsi pengawasan anggaran, serta sikap acuh tak acuh terhadap jeritan massa aksi di jalanan, satu pertanyaan kritis mengemuka di tengah masyarakat: Masih pantaskah DPR sebagai wakil rakyat? Atau bubarkan saja DPR seperti masa Soekarno dulu?

​Pertanyaan Masih pantaskah DPR sebagai wakil rakyat? ini bukan sekadar luapan emosi publik di media sosial, melainkan sebuah gugatan sosiologi hukum atas kegagalan sistemik lembaga legislatif dalam menjalankan amanat konstitusi.

Dalam demonstrasi belakangan ini mencuat isu reformasi jilid II sebagai tuntutan kekecewaan rakyat terhadap pejabat.

​1. Pembajakan Trias Politica oleh Hegemoni Partai Politik

​Sejarah mencatat bahwa teori pembagian kekuasaan klasik tidak pernah merancang partai politik sebagai pemilik tunggal kedaulatan. Teori Trias Politica diniatkan agar individu yang duduk di parlemen bertanggung jawab langsung kepada rakyat di daerah pemilihannya (konstituen).

​Namun dalam praktiknya hari ini, kita menyaksikan fenomena particracy atau pembajakan sistemik oleh partai politik. Doktrin demokrasi yang diagung-agungkan justru dijadikan tameng legalitas semata untuk melegitimasi kepentingan kelompok elit.

​A. Tunduk Pada Komando Partai, Bukan Nurani Rakyat

​Meskipun anggota dewan dipilih oleh rakyat melalui bilik suara setiap lima tahun sekali, loyalitas tertinggi mereka secara de facto dipaksa tunduk pada instruksi Ketua Umum Partai (Party Whip). Mekanisme Penggantian Intertemporal (PAW) yang dipegang oleh pengurus parpol menjadi pedang Damokles yang siap menebas siapa saja anggota DPR yang berani bersuara membela rakyat melawan kehendak partai.

​Jika seorang anggota dewan tidak bisa membela rakyat karena takut dipecat oleh partainya sendiri, lantas masih pantaskah DPR sebagai wakil rakyat?

​B. Oposisi Mati di Bawah Tenda Koalisi

​Ketika hampir seluruh kekuatan partai politik merapat ke dalam barisan pemerintah demi bagi-bagi porsi kekuasaan, fungsi kontrol parlemen otomatis mati rasa. DPR yang seharusnya bertindak sebagai penguji dan pengawas tindakan Eksekutif, berubah fungsi menjadi juru bicara dan stempel pengesahan kebijakan pemerintah.

​2. Uji Tiga Fungsi Konstitusional: Mengapa Semua Serba Tak Becus?

​Untuk menjawab gugatan masih pantaskah DPR sebagai wakil rakyat, kita harus menguji kinerja mereka berdasarkan tiga fungsi utama yang diamanatkan oleh UUD 1945:

Fungsi Konstitusional Status Kinerja Catatan Sosiologi Hukum
Fungsi Legislasi (Membuat UU) Gagal / Mampet RUU Pro-Rakyat (seperti RUU Perampasan Aset) ditunda, sementara RUU Kepentingan Elit disahkan kilat.
Fungsi Anggaran (Budgeting) Inefisien / Boros Gagal menyaring dan mengawasi kebocoran anggaran program-program seremonial pemerintah (seperti MBG, KOPDES dan URI.
Fungsi Pengawasan (Checks & Balances) Lumpuh Total Terkooptasi dalam koalisi kekuasaan, berubah dari penguji menjadi stempel eksekutif.

1. Fungsi Legislasi (Membuat UU)

​Masyarakat disuguhkan pemandangan yang sangat ironis. Rancangan Undang-Undang yang sangat didesak oleh rakyat dan mahasiswa untuk memberantas korupsi, seperti RUU Perampasan Aset, terus-menerus ditunda, diulur-ulur, dan dipingpong berlarut-larut selama bertahun-tahun.

​Sebaliknya, jika ada regulasi yang berkaitan dengan penataan kekuasaan, kenaikan pajak, memburu pajak, tunjangan, atau kepentingan elit, DPR mampu mengeksekusinya dalam hitungan hari (fast-track legislation). Keterbukaan dan transparansi pembentukan UU diabaikan, membuat produk hukum yang dihasilkan cacat secara sosiologis.

​2. Fungsi Anggaran (Budgeting)

​DPR terbukti gagal menjadi penyaring anggaran negara yang ketat. Pengawasan terhadap penggunaan uang pajak rakyat sangat melonggar. Berbagai alokasi anggaran yang tidak efisien dan program seremonial lolos tanpa adanya perdebatan substansial yang membela nasib ekonomi rakyat kecil.

Sebut saja program Makan Siang Bergizi Gratis (MBG), KOPDES Koprasi Merah Putih dan terbaru pemerintah membentuk Universitas Republik Indonesia, apa yang berbeda dari skolah PTN dan kedinasan sehingga dibentuk URI sebagai kampus perwakilan pemerintah.

​3. Fungsi Pengawasan (Check and Balances)

​Fungsi pengawasan adalah mahkota dari lembaga legislatif. Ketika DPR tak lagi kritis terhadap kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang oleh Eksekutif, parlemen telah kehilangan alasan mendasar keberadaannya.

​3. Lahirnya Kabinet Bayangan: Bukti Rakyat Mengambil Alih Parlemen

​Runtuhnya kepercayaan publik terhadap DPR memicu reaksi sosiologis yang luar biasa. Fenomena munculnya gerakan mahasiswa yang menuntut Reformasi Jilid II, hingga lahirnya inisiatif swadaya masyarakat sipil dan akademisi berupa Kabinet Bayangan (Shadow Cabinet), merupakan sinyal bahaya bagi demokrasi Indonesia.

​Ketika rakyat dan para ahli terpaksa membentuk lembaga pengawas independen sendiri di luar gedung parlemen untuk mengaudit kebijakan menteri dan membeberkan data kerugian negara, ini adalah tamparan keras bagi Senayan.

​Lahirnya parlemen tandingan organik ini menjadi bukti paling otentik di hadapan publik: rakyat sadar bahwa DPR yang dibayar ratusan juta oleh pajak mereka sudah tak lagi bekerja sebagai wakil rakyat.

​Kesimpulan: Saatnya Mengembalikan Kedaulatan Rakyat

​Demokrasi tidak boleh dikerdilkan hanya sebatas ritual pencoblosan lima tahunan. Ketika stempel produk demokrasi dipakai untuk menutupi kesepakatan elit dan mengabaikan jeritan publik, maka legitimasi moral lembaga tersebut telah hancur.

​Melihat pembajakan teori Trias Politica oleh partai politik serta ketidakbecusan dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, jawaban atas pertanyaan masih pantaskah DPR sebagai wakil rakyat adalah TIDAK PANTAS selama sistem keterwakilan masih tersandera oleh kepentingan hegemoni partai.

​Sudah saatnya sistem ketatanegaraan dan kepartaian kita dievaluasi secara radikal. DPR wajib dikembalikan pada fitrah utamanya: menjadi penyambung lidah rakyat yang independen di ibu kota, bukan komisaris partai yang mengabdi pada kekuasaan.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar