Legalitas NIB UMKM Cuma Hiasan: Untung Dipajaki, Rugi Diabaikan

Legalitas usaha umkm hanya hiasan tidak berlaku untuk resiko kerugian. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Dalam beberapa tahun terakhir, narasi tentang digitalisasi dan formalisasi UMKM bergema nyaring di panggung kebijakan publik. Pemerintah melalui berbagai kementerian tak henti-hentinya mendorong, bahkan dalam beberapa titik mewajibkan, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk melengkapi legalitas usaha mereka.

​Mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS), sertifikasi halal, izin edar BPOM, hingga kewajiban pendaftaran NPWP dan kepatuhan pajak. Narasi yang dibangun selalu sama dan manis didengar: demi perlindungan hukum, kepastian usaha, dan kemudahan akses permodalan.

​Namun Pemerintah memandang UMKM yang baru tumbuh sebagai lahan baru untuk penarikan pajak dan biaya administrasi lainnya

Usaha belum tentu jalan tapi biaya legalitas usaha sudah hadir

Ini menciptakan ruang keprihatinan dan justru menunda UMKM-UMKM baru muncul sebagai tulang pungung ekonomi nasional, bagaimana tidak. Persepsi masyarakat menilai negara mengambil untung dari pajak tapi diabaikan ketika usaha sedang lesu, rugi dan terancam gulung tikar.

Namun, jika kita membedah realitas di lapangan secara sosio-legal, timbul pertanyaan mendasar: apakah serangkaian lembar legalitas UMKM tersebut benar-benar berfungsi sebagai perisai pelindung bagi pedagang kecil? Atau, ia tak lebih dari sekadar instrumen burokratis agar negara lebih mudah mengekstraksi keuntungan dari sektor informal?

Perlunya Legalitas Saat Tertib, Absennya Negara Saat Buntung

​Bagi pedagang warung kelontong, pembuat jajanan pasar, atau pemilik bengkel kecil, konten kreator baru, mengurus NIB dan sertifikasi usaha bukanlah perkara tanpa beban. Ada waktu, tenaga, dan tak jarang biaya operasional yang harus dikorbankan untuk memenuhi standar administrasi negara.

​Di atas kertas, NIB digadang-gadang sebagai lembar sakti yang akan membuka pintu fasilitas pemerintah. Namun, ilusi perlindungan itu langsung pecah ketika pedagang kecil berhadapan dengan realitas ekonomi yang keras.

​Ketika usaha mikro diterpa krisis, mulai dari lonjakan harga bahan baku, penurunan daya beli masyarakat, hingga daya rusak persaingan dengan produk impor murah, selembar kertas NIB tidak bisa digunakan untuk menunda tagihan sewa tempat. NIB juga tidak bisa digunakan sebagai jaminan darurat untuk mempertahankan usaha agar tidak gulung tikar.

​Lebih parah lagi di sektor perbankan. Ketika pelaku UMKM mencoba mengajukan pinjaman modal kerja ke bank (bahkan untuk program Kredit Usaha Rakyat atau KUR sekalipun), lembar legalitas NIB nyatanya tak punya taji. Bank tetap menjalankan logika finansial yang kaku: menuntut agunan fisik berupa sertifikat tanah atau BPKB kendaraan, serta memeriksa rekam jejak sistem informasi keuangan (BI Checking/SLIK).

​Jika tak punya agunan fisik, kepatuhan legalitas yang ditunjukkan pedagang kecil dianggap angin lalu. Legalitas diwajibkan oleh negara, tapi dinilai nol besar oleh sistem keuangan.

Ekstraksi Berkedok Formalisasi Usaha

​Kondisi ini menciptakan sebuah asimetri risiko yang sangat timpang antara negara dan rakyatnya.

​Ketika usaha mikro berjalan lancar dan menghasilkan margin keuntungan tipis, negara hadir dengan sangat cekatan. Sistem perpajakan memantau transaksi, retribusi daerah ditarik, dan kepatuhan regulasi ditagih atas nama tertib hukum bahkan ada regulasi baru DJP mengerahkan Babinsa dan Kamtibnas sebagai ujung pendataan wajib pajak sampai pelosok RT.

Negara memosisikan dirinya sebagai pemegang saham pasif yang berhak atas bagian dari keringat rakyat kecil.

​Namun, begitu usaha tersebut bangkrut atau diterpa musibah, hubungan hukum tersebut mendadak putus. Negara mengundurkan diri dan membiarkan pelaku UMKM menanggung kerugian itu sendirian. Tidak ada jaring pengaman pendapatan (income safety net), tidak ada mekanisme kepailitan yang ramah untuk usaha mikro, kecik dan menengah dengan tidak ada suntikan modal darurat yang bisa diakses secara langsung berbasis legalitas yang mereka miliki.

​Dalam studi ekonomi-politik, fenomena ini dapat dikategorikan sebagai Privatization of Risk and Socialization of Extraction (Privatisasi Risiko dan Sosialisasi Ekstraksi). Negara mengkapitalisasi keberadaan sektor informal saat mereka produktif untuk mengejar target penerimaan pajak dan rekapitulasi data statistik, tetapi lepas tangan penuh saat risiko ekonomi melanda.

Sertifikasi Halal dan Beban Regulasi yang Asimetris

​Ketimpangan ini makin terasa ketika kita melihat kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman skala mikro. Niat untuk memberikan kepastian bagi konsumen memang baik, tetapi cara mengeksekusinya sering kali melupakan kapasitas ekonomi pedagang kecil.

​Bagi korporasi makanan raksasa, biaya dan prosedur sertifikasi hanyalah komponen kecil dari anggaran Research & Development atau pemasaran mereka. Namun bagi penjual gorengan atau pembuat keripik rumahan, kerumitan birokrasi dan ketakutan akan sanksi hukum menjadi beban psikologis dan finansial yang nyata.

​Bukannya memberdayakan, formalisme yang dipaksakan ini justru berpotensi mengkriminalisasi usaha-usaha kecil yang hanya berusaha bertahan hidup di tengah himpitan ekonomi. Legalitas berubah fungsi dari alat pemberdayaan menjadi alat kontrol dan redistribusi beban negara kepada pundak rakyat yang paling rentan.

Analogis Tunas Usaha: Belum Mengakar, Sudah Diijuk dan Dipanen"

​Jika pemerintah tulus menyebut UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional, logika penataan hukumnya harus diubah secara mendasar. Dalam ilmu botani maupun ekonomi, usaha mikro yang baru berdiri ibarat tunas muda yang baru muncul dari permukaan tanah. Ia membutuhkan perlindungan dari cuaca ekstrem, penyiraman yang cukup, dan waktu untuk membiarkan akarnya menghujam kuat ke dalam tanah.

​Sangat arogan jika negara hadir di fase awal pertumbuhan tersebut hanya untuk memetik panen, menagih Pajak Penghasilan (PPh), membebani biaya sertifikasi halal, hingga memungut retribusi izin BPOM. Tunas yang belum stabil tapi sudah diperas hasil pertumbuhannya hanya akan berakhir dengan kematian usaha sebelum sempat berkembang.

​Kebijakan yang rasional dan berkeadilan sosial seharusnya menerapkan Incentive Grace Period (Masa Tenggang Insentif) misalnya dengan membebaskan seluruh jenis pajak, biaya perizinan, dan pungutan sertifikasi selama 6 hingga 12 bulan pertama masa pengenalan usaha.

​Biarkan tunas UMKM itu tumbuh, membangun basis konsumen, memutar modal, dan menstabilkan arus kasnya terlebih dahulu. Begitu usahanya sudah mengakar kuat dan mandiri, barulah negara masuk memetik panen lewat kontribusi pajak yang adil.

Memajaki tunas yang baru tumbuh bukan hanya bentuk keserakahan birokrasi, tetapi juga tindakan pembunuhan berencana terhadap potensi ekonomi rakyat kecil.

Penutup: ​Saatnya Menagih Hak Substantif, Bukan Sekadar Administrasi

​Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selama ini selalu dijuluki sebagai tulang punggung ekonomi nasional terutama saat krisis 1998 dan pandemi melanda. Namun, julukan tersebut terasa sinis jika dalam praktiknya UMKM hanya diperlakukan sebagai sapi perah regulasi.

​Jika pemerintah memang tulus ingin melindungi UMKM, kewajiban legalitas harus diimbangi dengan hak jaminan sosial dan ekonomi yang nyata. Legalitas seperti NIB seharusnya secara otomatis terintegrasi dengan:

  1. Akses Kredit Berbasis Rekam Usaha, bukan melulu berbasis agunan fisik atau tanah.
  2. Asuransi Usaha Mikro Darurat yang disubsidi negara ketika terjadi krisis daya beli atau bencana alam.
  3. Perlindungan dari Predatory Pricing dan ekspansi ritel raksasa yang menggusur pasar-pasar tradisional.

​Tanpa adanya jaminan-jaminan substantif tersebut, slogan UMKM Naik Kelas hanyalah hiburan kosong. Dan selama aturan hanya memajaki keberhasilan tanpa pernah mau menanggung kebangkrutan, masyarakat berhak menyimpulkan: Legalitas UMKM tak lebih dari sekadar hiasan birokrasiuntung dipajaki, rugi dibiarkan sendiri.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

SOSIOLEGAL