Putusan MK Soal MBG: Cuma Selamatkan Guru, Dana Lain Masa Bodoh?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan penting terkait uji materiil anggaran MBG dipisah dari dana pendidikan dalam UU APBN. Keputusannya? MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pembiayaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dicaplok dari pos anggaran pendidikan minimal 20% selambat-lambatnya pada APBN 2028.
Di atas kertas, para kelompok sipil, aktivis, hingga asosiasi guru bersorak gembira. Kemenangan moral, kata mereka. Keadilan dan kepastian hukum untuk fasilitas belajar serta kesejahteraan guru honorer telah ditegakkan, klaim mereka.
Namun, jika kita bedah dengan kacamata sosiologi hukum (Sociological Jurisprudence) yang lebih teliti dan dingin, ada narasi ironis yang luput dari euforia publik: Putusan MK soal MBG ini bukanlah akhir dari masalah, melainkan awal dari perang perebutan anggaran publik yang jauh lebih ganas.
Gugatan ini memperlihatkan cermin buram dari pola gerakan masyarakat sipil kita hari ini. Penggugat hanya menguji dana pendidikan dan masa bodoh dengan dana yang lain.
Ketika sebuah program politik skala raksasa menghantam struktur keuangan negara, sikap yang diambil bukanlah menantang kelayakan skema pembiayaannya secara utuh, melainkan hanya berjuang menyelamatkan dapur masing-masing.
Pindah Lubang: Ketika Beban APBN Dilempar ke Daerah
Logika dasar dari pengelolaan APBN sangat sederhana: jika beban belanja negara tidak berkurang sementara satu pintu anggaran dikunci rapat, maka pemerintah mau atau tidak akan menjebol pintu anggaran lainnya.
Ketika MK mengunci 20% anggaran pendidikan agar tidak disentuh oleh program MBG, pemerintah pusat tidak lantas membatalkan program unggulan tersebut. Solusi praktisnya? Optimalisasi efisiensi dan pemotongan Dana dari sektor lain atau Transfer ke Daerah (TKD).
Dampak domino dari kebijakan ini sudah mulai memakan korban di berbagai pelosok daerah. Karena dana transfer dari pusat terkikis, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kelabakan.
Untuk menutupi beban fiskal dan pembiayaan operasional lainnya, sejumlah Pemerintah Daerah terpaksa mengambil jalan pintas yang menyakitkan: memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.
Fenomena di beberapa daerah, seperti pemotongan TPP staf dan pejabat hingga 20% akibat tekanan fiskal ini hanyalah puncak gunung es (iceberg phenomenon).
Ini adalah sinyal bahaya bahwa pemotongan pos anggaran tidak pernah benar-benar hilang, ia hanya berpindah sasaran dari ruang kelas sekolah ke meja kerja para birokrat pegawai daerah, kesehatan, subsidi dan sektor lainnya.
Gelombang Judicial Review Berikutnya: Siapa Lagi yang Bakal Gugat MK?
Kondisi ini menciptakan lingkaran setan hukum yang sangat mengkhawatirkan. Ketika kelompok pendidikan berhasil mengamankan haknya lewat MK, kelompok-kelompok lain yang kini menjadi sasaran korban pelimpahan beban tentu tidak akan tinggal diam.
Mari kita bayangkan skenario hukum yang berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan:
- Gugatan dari Asosiasi ASN dan PPPK: Ketika TPP dan hak-hak rutin ASN di daerah terus digerus demi menutup celah APBD akibat pemangkasan TKD, para abdi negara ini dipastikan akan menggalang kekuatan. Mereka akan mendatangi MK dengan dalih pelanggaran hak atas kepastian hukum yang adil serta jaminan kesejahteraan.
- Gugatan dari Sektor Kesehatan dan Tenaga Medis: Jika demi menutupi anggaran MBG pemerintah kelak terpaksa mengotak-atik pos pelayanan kesehatan, maka organisasi tenaga kesehatan dipastikan menyusun barisan memohonkan uji materiil yang sama ke Mahkamah Konstitusi.
- Gugatan dari Penerima Bansos dan Subsidi: Ketika subsidi energi dinaikkan atau pajak barang dan jasa (PPN) ditingkatkan demi menopang pos anggaran MBG yang terpisah, masyarakat berpenghasilan rendah yang paling terdampak akan kembali menggunakan jalur Judicial Review.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi tidak lagi berfungsi murni sebagai The Guardian of the Constitution, melainkan bergeser menjadi arena lelang perebutan kue APBN. MK berubah menjadi panggung terbuka di mana kelompok mana pun yang memiliki legal standing paling kuat dan narasi paling bising, dialah yang akan menyelamatkan periuk nasinya lebih dulu.
Mitos Keadilan Sosial dan Kemunafikan Sektoral Putusan MK Soal MBG
Di balik keriuhan ini, ada pertanyaan sosiologis yang sangat menyentak nurani kita bersama:
Di saat masyarakat rajin menghujat para pejabat karena dinilai hanya memikirkan kelompok dan golongannya sendiri, mengapa rakyat dan kelompok sipil justru menerapkan perilaku yang persis sama?
Sila kelima Pancasila dengan tegas mengamanatkan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, fakta sosiologis di lapangan menunjukkan bahwa keadilan sosial itu telah terdegradasi menjadi Keadilan Sektoral bagi Kelompok Gue Sendiri.
- Sikap Egois Sektoral: Kelompok pendidikan berjuang mati-matian agar dana 20% mereka utuh. Tapi apakah mereka peduli jika pemisahan anggaran itu membuat TPP ASN daerah dipotong? Apakah mereka ambil pusing jika tarif listrik atau harga barang rakyat kecil dinaikkan demi menutupi pos anggaran terpisah untuk program MBG? Jawabannya jelas: Masa bodoh, yang penting jatah pendidikan dan guru selamat.
- Dualisme Moral: Kita menuntut penguasa untuk adil dan tidak parsial, tetapi ketika kita membuat tuntutan hukum, kita hanya peduli pada sektor kita sendiri. Kita tidak pernah menggugat skema pembiayaan politik secara utuh dan komprehensif demi keadilan fiskal seluruh rakyat.
Manusia pada dasarnya memang memiliki kecenderungan bawaan untuk hanya melindungi lingkarannya sendiri. Konsep keadilan yang abstrak itu mendadak menguap ketika dihadapkan pada kepentingan perut dan dompet kelompok masing-masing.
Kesimpulan: Keadilan yang Terkotak-Kotak
Putusan MK yang memisahkan anggaran Makan Bergizi Gratis dari dana pendidikan pada akhirnya hanyalah kemenangan semu. Ia tidak menyelesaikan akar masalah dari bagaimana negara mengelola keuangan secara bijaksana dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Gugatan yang dilayangkan secara setengah hati dan terkotak-kotak ini membuktikan sebuah realita pahit: gerakan sipil kita sering kali tidak benar-benar berjuang demi keadilan fiskal yang utuh untuk seluruh bangsa.
Mereka hanya bertarung demi ego sektoralnya sendiri dengan prinsip yang sangat pragmatis: Asal dana pendidikan dan guru selamat, pos dana dan rumah lu mau hancur terserah!

Komentar
Posting Komentar