Deddy Sitorus Semprot Mendagri Soal Negara Absen di Tabanan

Ilustrasi dedy sitorus penjaga marwah negara absen lindungi raktat. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Lagi-lagi publik disuguhi pemandangan mengerikan tentang bagaimana hukum jalanan (vigilantism) bekerja tanpa hambatan. Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian baru-baru ini, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, melontarkan kritik pedas terkait tragedi kemanusiaan yang terjadi di Tabanan, Bali.

Seorang pria yang baru sebatas diduga mencuri ayam tewas mengenaskan setelah dianiaya massa berjam-jam tanpa ada tindakan pengamanan yang berarti dari aparat lokal.

​Kasus di Tabanan ini bukanlah insiden tunggal yang berdiri sendiri. Di tempat terpisah, publik juga dihebohkan dengan peristiwa serupa: seorang pria yang dituduh mencuri sepeda motor di sekitar minimarket dikeroyok hingga tewas.

Foto terakhir yang beredar di media sosial memperlihatkan keputusasaan korban yang sempat bersembunyi di balik meja kasir minimarket. Naas, massa yang sudah terlanjur kalap nekat menerobos masuk dan mengeksekusi korban di tempat.

​Dua peristiwa ini menjadi cermin buram betapa rapuhnya perlindungan jiwa warga negara di tingkat tapak. Kritikan keras Deddy Sitorus kepada Mendagri bukan sekadar letupan emosi di ruang sidang parlemen, melainkan sebuah analisis sosio-legal yang tajam mengenai fenomena absennya negara di saat-saat paling genting.

Birokrasi Gemuk yang Melumpuh saat Darurat

​Secara teknis dan administratif, Indonesia sejatinya tidak pernah kekurangan instrumen keamanan. Dari struktur pemerintah pusat hingga tingkatan paling bawah, negara memiliki jaring pengaman sosial dan keamanan yang sangat gemuk. Ada TNI lewat Babinsa, Kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Pemerintah Daerah (Bupati/Wali Kota), Kepala Desa, Lurah, hingga tingkatan RW, RT, dan Pos Siskamling.

​Namun, tragedi di Tabanan dan penyerbuan minimarket membuktikan adanya kelumpuhan sistemik. Alat birokrasi yang begitu melimpah seakan tidak sinkron dan kehilangan fungsi respons cepat (quick response) ketika situasi darurat terjadi di depan mata.

​Pertanyaan mendasar yang dilemparkan Deddy Sitorus adalah: Ke mana negara saat massa berkumpul dan penganiayaan berlangsung berjam-jam?

​Ketika proses pengeroyokan memakan waktu yang tidak sebentar, ketidakhadiran aparat untuk mengamankan terduga pelaku menunjukkan adanya pembiaran. Dalam kacamata hukum administrasi, ini adalah bentuk maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum (unlawful omission) oleh otoritas setempat.

Implosional Rule of Law dan Bangkitnya Hukum Jalanan

​Dalam negara hukum (rechstaat), negara memegang monopoli atas penggunaan kekerasan yang sah untuk menegakkan keadilan. Ketika masyarakat mengambil alih peran polisi, jaksa, sekaligus algojo di jalanan, itu adalah sinyal berbahaya bahwa prinsip Rule of Law sedang mengalami implosi atau pembusukan dari dalam.

​Aksi main hakim sendiri (vigilantism) biasanya tumbuh subur akibat dua faktor utama:

  1. Defisit Kepercayaan Publik: Masyarakat merasa proses hukum formal terlalu berbelit-belit, lambat, atau bahkan tidak adil bagi kejahatan kelas teri.
  2. Ketiadaan Deterrent Effect dari Aparat: Ketika massa melihat tidak ada ketegasan dari otoritas lokal (RT/RW/Desa/Aparat) di menit-menit awal kerusuhan, mereka merasa mendapat lisensi sosial untuk melampiaskan amarah tanpa takut dijerat hukum.

​Dalam kasus pencurian ayam di Tabanan maupun dugaan pencurian motor di minimarket, asas fundamental presumption of innocence (praduga tak bersalah) lenyap seketika. Seseorang bisa dihakimi hingga mati hanya berdasarkan prasangka atau teriakan provokatif tanpa pembuktian hukum yang sah.

Bukan Cuma Santunan, Negara Butuh SOP Quick Response

​Sentilan Deddy Sitorus kepada Mendagri Tito Karnavian memberi penekanan penting soal absennya negara ditengah masyarakat: Pemerintah Daerah dan seluruh jajaran penegak hukum tidak boleh lagi memelihara sikap reaktif. Selama ini, negara sering kali baru hadir setelah jatuh korban jiwa datang melayat, memberikan santunan, atau menerbitkan rilis penyesalan di media massa.

​Pola penanganan pascakejadian seperti ini sama sekali tidak menyelesaikan akar masalah. Yang dibutuhkan rakyat di tingkat akar rumput adalah kehadiran preventif dan aksi darurat dalam 5 menit pertama saat laporan konflik warga diterima.

​Pemerintah Daerah bersama Kemendagri, Polri, dan TNI wajib merumuskan Protokol Penanganan Darurat Konflik Massa yang terintegrasi hingga tingkat RT/RW:

  • Penguatan Siskamling dan Otoritas Desa: Ketua RT, RW, dan Kepala Desa harus dibekali pengetahuan dan kewenangan formal untuk langsung mengisolasi terduga pelaku ke tempat aman sebelum massa berkumpul.
  • Jalur Evakuasi Darurat Aparat: Kepolisian dan TNI setempat wajib memiliki standar operasional untuk langsung menerjunkan personel mengamankan lokasi kerumunan warga guna mencegah penganiayaan massal, terlepas dari apa pun dugaan kejahatannya.

Budaya Aparat Nunggu Bola: Kenapa Patroli Rutin Mangkrak?

​Di sinilah letak perbedaan mendasar antara sistem keamanan yang responsif dengan sistem yang sekadar formalitas. Konsep negara hadir seperti yang disampaikan Deddy Sitorus tidak pernah bisa diwujudkan jika aparat penegak hukum dan birokrasi daerah hanya menerapkan pola kerja reaktif, menunggu laporan di balik meja kantor.

​Jika polisi,  Babinsa/Babinkamtibmas dan siskamling rajin melakukan patroli rutin yang presif (jemput bola) hingga ke gang-gang pemukiman dan pusat keramaian, dua hal penting akan terjadi:

  1. Pencegahan Primer (Deterrent Effect): Calon pelaku kejahatan (seperti pencuri motor atau ayam) akan berpikir ribuan kali untuk beraksi karena melihat ada presensi fisik aparat yang terus lalu-lalang.
  2. Kesiapsiagaan Darurat (Emergency Readiness): Jika sampai timbul insiden atau warga mulai berkerumun karena emosi, aparat yang sedang berpatroli sudah ada di radius dekat (golden period). Mereka tidak perlu membuang waktu berjam-jam cuma buat menempuh perjalanan dari kantor kepolisian menuju TKP.

​Sangat ironis ketika negara memiliki anggaran dan personel yang besar, namun pola pengamanannya masih mengandalkan Inisiatif Warga terlebih dahulu. Ketika warga dibiarkan mengurus keamanannya sendiri tanpa ada gesekan patroli aparat, maka saat kejahatan terjadi, emosi massalah yang mengambil alih kemudi bukan hukum negara.

Kesimpulan: Menagih Kehadiran Negara yang Nyata

​Aksi pengeroyokan warga hingga tewas membusuk atau tewas bersimbah darah di kasir minimarket adalah tamparan keras bagi peradaban hukum kita. Negara tidak boleh terus-menerus bersembunyi di balik alasan massa sulit dikendalikan.

​Negara dibayar oleh rakyat melalui pajak untuk menyediakan jaminan keselamatan dan keadilan. Jika untuk menyelamatkan satu nyawa manusia dari amukan massa saja birokrasi keamanan kita butuh waktu berjam-jam tanpa kejelasan, maka slogan negara hadir hanyalah sekadar ornamen retorika di atas kertas. Saatnya Mendagri, Pemda, dan seluruh jajaran aparat melakukan evaluasi total sebelum hukum jalanan sepenuhnya menggantikan hukum negara.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

SOSIOLEGAL
⚠️

Menyalin sukses!
Gunakan artikel ini dengan bijak & sertakan sumbernya, ya! πŸ˜‰