Imbas Perbuatannya, dr Elda Resmi Dinonaktifkan RSUP Sardjito
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Sosio-Legal terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Imbas perbuatan dr Elda Putri Rahardini di media sosial yang memantik amarah publik kini ada langkah baru dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta yang resmi menonaktifkan dr. Elda per Rabu, 5 Agustus 2026.
Menjadi angin segar bagi publik yang murka atas ujaran nirempati terhadap almarhum Yurizal Tri Chaerawan.
Dan juga mengukuhkan yurisprudensi soal tekanan massa yang dapat mempengaruhi keputusan instansi hingga ada sanksi bagi pelaku.
Namun, jika dibedah secara kritis dari sudut pandang sosiologi hukum dan manajemen krisis institusi, timbul pertanyaan mendasar:
Apakah penonaktifan ini bentuk komitmen penegakan etika yang murni, atau sekadar manuver taktis demi meredam gejolak massa?
Lalu apa sikap kita jika untuk menilai fenomena ini tidak terbatas pada sanksi berat atau sanksi ringan semata, tapi bagaimana sanksi hukum itu benar-benar dirasa berkeadilan.
Gimmick Manajemen RSUP: Meredam Escalation vs Penegakan Etika
Dalam dunia komunikasi krisis korporat dan lembaga pemerintah, terdapat istilah cooling-off mechanism sebuah tindakan administratif cepat yang diambil untuk memutus rantai tekanan publik di media sosial. Penonaktifan sementara dr. Elda sangat kental dengan nuansa ini.
Ketika sebuah kasus menjadi viral dan memicu amarah nasional, institusi kesehatan seperti RSUP Dr. Sardjito berada di bawah ancaman krisis reputasi yang hebat. Dengan mengeluarkan keputusan penonaktifan, rumah sakit secara instan berhasil:
- Mengalihkan sorotan publik: Mengubah persepsi masyarakat dari rumah sakit pembiar menjadi rumah sakit yang bertindak tegas.
- Membeli waktu (buying time): Memindahkan arena konflik dari meja publik (media sosial) ke meja tertutup (komite etik).
Jika statusnya hanya sebatas pembekuan sementara atau nonaktif selama masa pemeriksaan, maka tindakan ini secara sosiologis baru menyentuh fase pemadam kebakaran.
Publik patut bersikap kritis, sebab tidak sedikit kasus pelanggaran etika nakes di Indonesia yang perlahan menguap begitu perhatian netizen beralih ke isu baru.
Apakah Ini Benar-Benar Mematikan Karier dr Elda Rahardini?
Untuk menilai apakah sanksi ini akan menjadi instrumen pembunuh karier atau sekadar teguran formalitas, kita harus melihat tiga pilar penentu masa depan seorang dokter residen (PPDS):
1. Status Akademis di FKKMK UGM
RSUP Dr. Sardjito adalah Rumah Sakit Pendidikan Utama. Penonaktifan di RS tempat praktik akan membekukan jam klinis dan stase pendidikan dr. Elda. Jika Komite Etik FKKMK UGM menjatuhkan sanksi berat berupa penghentian studi (drop out) sebagai mahasiswa PPDS, maka karier spesialisnya di UGM dipastikan tamat. Namun, jika sanksinya hanya skorsing 1–2 semester, kariernya hanya tertunda, bukan mati.
2. Rekomendasi Etik IDI dan Pencabutan STR/SIP
Gelar M.D. atau Ph.D. tidak ada artinya jika Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) menilai perbuatannya melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) tingkat berat.
Jika Surat Tanda Registrasi (STR) atau Surat Izin Praktik (SIP) dicabut, saat itulah karier medis seorang dokter secara hukum benar-benar mati di tanah air.
3. Nasib Beasiswa LPDP dan Rekam Jejak Digital
Sebagai awardee LPDP, pelanggaran etika publik berat berpotensi memicu sanksi pemutusan beasiswa dan kewajiban pengembalian seluruh dana negara yang telah dikucurkan. Ditambah lagi, sanksi paling permanen di era modern adalah jejak digital.
Di dunia medis yang mensyaratkan tingkat kepercayaan publik (public trust) yang mutlak, stigma nirempati terhadap pasien BPJS akan menjadi bayang-bayang yang melekat sepanjang rekam jejak profesionalnya.
Analisis Sanksi Hukum: Antara Kepuasan Netizen dan Koridor Hukum Indonesia
Di tengah desakan publik yang menuntut sanksi maksimal, penting untuk membedah secara dingin dan rasional: sanksi apa yang sebenarnya memungkinkan dan proporsional secara hukum terhadap dr. Elda?
Dari kacamata hukum pidana, tindakan ujaran nirempati atau penghinaan di media sosial dapat dikategorikan sebagai tindak pidana siber (delik dalam UU ITE) apabila terdapat aduan resmi dari pihak korban atau ahli warisnya.
Namun, tindakan ini secara doktrinal bukanlah kejahatan berat (grave crime) seperti pembunuhan, tindak pidana terorisme, atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dalam hukum pidana, kualifikasi berat atau ringannya suatu kejahatan tidak diukur dari seberapa riuh dampak sosialnya atau seberapa murka publik di media sosial, melainkan dari besaran ancaman hukuman pidana maksimal yang diatur dalam undang-undang negara dan Instansi kesehatan punya aturan main sendiri.
Jika hasrat kolektif netizen menuntut agar karier seorang tenaga medis dimatikan total, seperti
Pencabutan gelar dokter secara permanen
penutupan seluruh akses lapangan kerja
hingga penghentian studi tanpa proses yang adil
Maka dari prespektif hukum, tindakan tersebut justru berlebihan (disproportionate) dan keluar dari koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Hukum dibentuk untuk menegakkan keadilan, bukan untuk memuaskan dendam massa (trial by press/trial by social media). Dalam batas-batas hukum dan etika profesi di Indonesia, sanksi yang paling memungkinkan dan proporsional untuk dijatuhkan meliputi:
- Sanksi Administratif Akademis (FKKMK UGM): Berupa skorsing (penundaan stase/pendidikan PPDS selama 1–2 semester) atau sanksi disiplin tingkat berat sesuai tata tertib mahasiswa, bukan serta-merta pencabutan gelar sarjana kedokteran yang telah diraih secara sah.
- Sanksi Etik Profesi (MKDKI/IDI): Pembekuan sementara Surat Izin Praktik (SIP) atau kewajiban mengikuti pembinaan etika medis dan komunikasi publik.
- Sanksi Keuangan (LPDP): Evaluasi status beasiswa atau penghentian bantuan dana pendidikan jika terbukti melanggar klausul pakta integritas penerima beasiswa negara.
- Sanksi Pidana ITE (Jika Diproses Hukum): Hukuman pidana denda atau penjara yang umumnya tergolong pidana ringan/sedang (di bawah 5 tahun), yang secara hukum tidak serta-merta menggugurkan status keilmuan seseorang secara permanen.
Mematikan karier seseorang secara total hanya demi memuaskan amarah publik justru akan menciptakan preseden buruk (bad precedent) dalam penegakan hukum.
Sanksi yang adil adalah sanksi yang membuat pelaku jera dan merenungi kesalahannya melalui mekanisme yang terukur, tanpa harus menabrak prinsip-prinsip proporsionalitas hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Kesimpulan
Sebagai netizen yang telah menuntut akuntabilitas para nakes, salah satunya dengan melaporkan secara masal ke instansi tempat mereka bekerja, masyarakat siber sudah sepatutnya dapat menerima dan puas terhadap apa pun sanksi yang dijatuhkan oleh instansi terkait.
Menuntut sanksi yang melampaui batas kewajaran bukan lagi bentuk upaya menegakkan keadilan, melainkan berisiko berubah menjadi tindakan menghukum seseorang melebihi berat kesalahannya.
Secara teologis maupun filosofi hukum, Tuhan tidak pernah menghukum seorang hamba melebihi batas dosa atau kesalahan yang diperbuatnya, dan sudah sepatutnya manusia juga memegang teguh prinsip keadilan yang proporsional tersebut.
Langkah penonaktifan dr. Elda oleh RSUP Dr. Sardjito serta pemeriksaan etik yang berjalan harus dipandang sebagai ikhtiar penegakan disiplin yang terukur. Pada akhirnya, tujuan utama dari sanksi adalah memberi efek jera dan ruang koreksi diri bagi pelaku, bukan untuk menghancurkan seluruh ruang hidup dan masa depannya.

Komentar
Posting Komentar