Mas Botok Kebal Hukum Lempar Telur Busuk ke Kantor Bank Mandiri
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Eskalasi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dikomandoi Supriyono alias Mas Botok memasuki babak baru yang kian emosional.
Kantor Bank Mandiri KCP Pati mendadak dihujani puluhan butir telur busuk dan aksi pembakaran ban bekas. Pintu kaca gedung hingga bilik ATM bank pelat merah itu belepotan cairan amis kuning-putih, menjadi sasaran kemarahan massa yang memprotes pemblokiran sepihak rekening donasi rakyat.
Kejadian berlangsung cepat: amarah meluap, pintu kaca kotor berantakan, satpam di lokasi tak berkutik, dan massa kemudian membubarkan diri tanpa ada satu pun orang yang diamankan.
Dari peristiwa ini, satu tesis tajam menggelitik akal sehat publik: benarkah Mas Botok kebal hukum? Mengapa perbuatan Mas Botok lempar telur yang secara kasatmata merusak fasilitas di ruang publik bisa lolos tanpa borgol?
Law in Books vs Law in Action: Antara Pidana dan Realitas Jalanan
Jika dibedah secara doktrin hukum murni (law in books), tindakan melempar telur busuk ke gedung operasional perbankan jelas bukan lagi ranah murni kebebasan berpendapat. UU Nomor 9 Tahun 1998 memang menjamin hak setiap warga negara untuk berunjuk rasa, namun hak tersebut dibatasi secara tegas oleh kewajiban menjaga ketertiban umum dan menghormati hak milik pihak lain.
Aksi AMPB pelemparan telur Bank Mandiri tersebut sejatinya memenuhi delik pidana umum:
- Pasal 170 KUHP: Terang-terangan bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
- Pasal 406 KUHP: Tindakan perusakan (vernieling) atau perbuatan sengaja yang membuat barang milik orang lain rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai sementara waktu.
- Pasal 218 KUHP: Pembangkangan terhadap perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan diri saat ketertiban umum mulai terganggu.
Namun, di atas aspal jalanan (law in action), rumusan pasal-pasal kaku tersebut kerap mendadak mandul.
Ketika tindak pidana dilakukan secara bergerombol di bawah panji seruan unjuk rasa, aparat penegak hukum sering kali kehilangan ketegasan formalnya. Hukum pidana tampak garang saat menindak pelaku tunggal, tetapi mendadak gamang dan kompromistis begitu berhadapan dengan kerumunan massa yang tersulut emosi.
Ketiadaan Barikade dan Jebakan Restorative Justice
Sorotan paling ganjil dalam insiden pelemparan telur di Bank Mandiri KCP Pati adalah minimnya barikade kepolisian saat lemparan telur pertama melayang.
Ketiadaan pengamanan ketat di titik benturan mengindikasikan dua kemungkinan taktis: pemberitahuan aksi yang terlambat atau sengaja dilakukan secara mendadak demi menghindari penyekatan di objek perbankan yang melayani hajat hidup orang banyak.
Akibatnya, garda pertahanan gedung hanya bertumpu pada sekuriti internal yang tentu memilih menghindar demi keselamatan nyawa daripada menjadi sasaran amukan massa.
Setelah aksi selesai, alih-alih melakukan penegakan hukum tegas (pro-justitia), pendekatan yang sering didorong justru mediasi atau restorative justice (RJ). Di sinilah letak ironi penegakan hukum kita.
Konsep keadilan restoratif yang sejatinya dirancang untuk perkara ringan non-destruktif kerap dijadikan jalan pintas (exit strategy) oleh aparat guna meredam friksi sosial.
Padahal, Indonesia menganut asas negara hukum (rechstaat), bukan negara kompromi.
Membiarkan aksi anarkistis jalanan diselesaikan sekadar dengan saling memaafkan demi stabilitas sesaat justru menciptakan preseden berbahaya: siapa pun yang membawa massa dalam jumlah besar merasa punya tiket gratis untuk melanggar hukum tanpa konsekuensi pidana.
Pelampiasan Emosional pada Objek yang Keliru
Publik memahami kemarahan Mas Botok. Pemblokiran atau penundaan transaksi rekening donasi senilai puluhan juta rupiah menjelang aksi demo RUU Perampasan Aset memang menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi prosedur perbankan dan dugaan intervensi aparat penegak hukum.
Namun, melampiaskan kekecewaan regulasi dengan merusak kantor cabang Bank Mandiri di daerah adalah bentuk salah alamat yang fatal. Pegawai teller, customer service, dan satpam yang bertugas di kantor cabang pembantu hanyalah pekerja garda depan yang sama sekali tidak memiliki kewenangan sistemik atas instruksi pemblokiran dari kantor pusat atau permintaan aparat penegak hukum.
Mengotori kaca gedung dengan telur busuk tidak membuat transparansi sistem keuangan terbuka dengan sendirinya. Sebaliknya, aksi itu hanya mempertontonkan arogansi kelompok yang mengaburkan substansi perjuangan itu sendiri.
Kebal Hari Ini, Jerat Menanti Nanti
Apakah Mas Botok benar-benar kebal hukum? Jawabannya: tidak ada warga negara yang berada di atas hukum. Tapi sering kali hilang begitu saja jika tidak ada sorotan media.
Sikap menahan diri aparat di hari kejadian bukanlah bentuk kekebalan permanen, melainkan strategi cooling down untuk menghindari kerusuhan fisik yang lebih besar di lapangan. Rekaman kamera pengawas (CCTV), jejak digital siaran langsung, dan dokumentasi media telah mengabadikan seluruh perbuatan materiil tersebut.
Pihak Bank Mandiri dan aparat kepolisian tetap memegang dasar yuridis yang kuat untuk membuka penyelidikan atas dugaan perusakan fasilitas publik.
Demonstran boleh merasa menang karena berhasil melampiaskan amarah tanpa diborgol di tempat, namun proses penegakan hukum sering kali bekerja dalam senyap menunggu saat eskalasi mereda sebelum surat panggilan klarifikasi pidana dikirimkan ke alamat para penanggung jawab aksi.


Komentar