Dasar Hukum Open Donasi Publik Tanpa Izin OJK: Audit Nalar UU P2SK

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Setiap kali ada gerakan penggalangan dana, open donasi atau sayembera yang viral di internet, bayang-bayang ancaman regulasi keuangan selalu mencuat ke permukaan.

Narasi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa aktivitas penghimpunan dana sosial warga wajib memiliki izin badan usaha dan terdaftar di OJK kerap memicu kebingungan massal. Benarkah setiap aksi urun dana (crowdfunding) dalam bentuk apapun di internet atau secara langsung harus melewati meja birokrasi otoritas moneter makro?

Memahami dasar hukum open donasi publik tanpa izin OJK sangat krusial bagi publik agar tidak terjebak dalam kesesatan berpikir (fallacy of extension) yang sengaja diproduksi untuk menakuti gerakan sipil.

Jika kita merujuk pada lembaran hukum positif di atas kertas (law in books), tameng legalitas yang sering disalahgunakan untuk menekan solidaritas warga adalah Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal ini melarang setiap orang menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi.

Namun, secara doktriner, dasar hukum open donasi publik tanpa izin OJK tetap sah dan konstitusional karena karakteristik donasi sosial berada di luar ruang lingkup kompetensi absolut OJK.

Berdasarkan mandat perundang-undangan, OJK dibentuk untuk mengawasi lembaga jasa keuangan makro komersial yang menghimpun dana masyarakat berbentuk simpanan atau investasi komersial demi meraih keuntungan finansial (profit-oriented).

Sebaliknya, gerakan solidaritas kemanusiaan, seperti pada rekam jejak kasus pembekuan rekening donasi aksi Mas Botok 82 Juta atau gerakan ferry open donasi beli hutan untuk penyelamatan lingkungan 6,2 miliar, bersifat hibah sosial, dan sayembara Ijazah SLTA Gibran oleh Denny Indrayana 10 miliar, secara sukarela (charity fund), dan sama sekali tidak menjanjikan imbal hasil komersial bagi para donaturnya.

Secara law in action, aktivitas gotong royong sipil dilindungi oleh konstitusi dasar mengenai hak berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Menuntut gerakan swadaya masyarakat seperti iuran kas pemuda, donasi bencana, hingga patungan logistik warga untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT) berizin OJK adalah bentuk pemaksaan hukum (over-enforcement) yang tidak proporsional.

Keberadaan dasar hukum open donasi publik tanpa izin OJK ini menjadi pengingat abadi bahwa instrumen pengawasan komersial sektor makro tidak boleh ditarik paksa untuk mengkriminalisasi ruang empati, kedermawanan, dan solidaritas organik antar-warga negara.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum