Donasi Beli Hutan Ferry Irwandi: Kenapa Ini Langkah Brillian?

Langkah Ferry Irwandi Open Donasi beli hutan bentuk penyelamatan ekosistem hutan. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Aksi penggalangan dana bertajuk Patungan untuk Hutan yang diinisiasi oleh kreator konten Ferry Irwandi melalui platform Kitabisa mendadak membelah ruang publik menjadi dua kutub tajam.

Langkah Ferry open donasi yang berhasil menghimpun dana fantastis sebesar Rp6,2 miliar dalam waktu sekejap ini memicu perdebatan sengit mengenai efektivitas gerakan tersruktur donasi hutan di tengah carut-marutnya penegakan hukum lingkungan.

Di satu sisi, ribuan netizen tergerak memberikan dukungan finansial secara masif. Namun di sisi lain, gelombang kritik dan sinisme bermunculan dari sebagian kalangan akademisi serta akun diskursus politik di media sosial.

Aksi nyata donasi beli hutan adat demi dijadikan kawasan penyangga ini dianggap sebagai bentuk kemunduran nalar hukum, seolah melepaskan kewajiban konstitusional pemerintah dan membebankan masalah sistemik kebakaran hutan (karhutla) ke kantong publik.

Namun, dalam membedah fenomena ini, kita tidak boleh terjebak secara dogmatis pada teks hukum semata (law in books).

Memandang isu ferry irwandi donasi hutan hanya dari kacamata undang-undang tanpa menatap kenyataan empiris (law in action) adalah bentuk rabun dekat sosiologis yang berbahaya.

Gerakan open donasi ini justru merupakan sebuah langkah brillian untuk menghadirkan jalan pintas penyelamatan ekologi di tingkat tapak. Mari kita audit nalar hukum dan realitas sosialnya.

Kegagalan Sistemik dan Fakta Pembakaran Berencana

​Secara regulasi formal, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperkuat oleh mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Negara, melalui instrumen pembiayaan APBN dan aparatur penegak hukum, memiliki kewajiban absolut untuk menjaga hutan tropis Indonesia yang berfungsi sebagai paru-paru dunia.

​Namun, apa yang terjadi di lapangan?

Laporan resmi Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan sebuah realitas pahit: sebagian besar kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan merupakan bencana alam murni akibat fenomena iklim, melainkan dipicu oleh ulah manusia.

Pembakaran berulang kali menjadi metode pintas paling murah dan sistematis untuk pembersihan lahan (land clearing), ekspansi perkebunan skala masif, hingga upaya terselubung merebut wilayah adat.

​Kebakaran hutan di Kalimantan hampir tidak pernah bermula dari titik tengah hutan belantara yang terisolasi. Api secara konsisten menyala di area pinggiran, tapal batas konsesi, serta kawasan penyangga (buffer zone) yang berdekatan dengan akses jalan atau sungai, titik di mana pelaku dapat dengan mudah melarikan diri tanpa teridentifikasi.

Ketika sistem pemantauan dan kontrol penegakan hukum negara terbukti lamban menjangkau titik-titik rawan ini, puluhan ribu titik panas terus melahap habitat satwa langka dan meracuni jutaan paru-paru manusia. Menggantungkan nasib hanya pada Negara bentuk risiko yang besar, ada istilah jangan bergantung pada satu keranjang saja.

Realitas Hukum Tanah Adat: Benturan Norma dan Fakta

​Kritik yang mempertanyakan kenapa tanah adat harus dibeli lewat donasi? memperlihatkan ketidaktahuan atas sengkarut birokrasi agraria di Indonesia.

​Secara doktrin hukum paska-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, memang posisi hukum tanah adat sejatinya sudah jelas: hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hak asal-usul yang melekat pada masyarakat hukum adat.

Namun realitas administrasinya berbanding terbalik. Proses penetapan pengakuan wilayah adat melalui Surat Keputusan (SK) pemerintah berjalan sangat lamban dan diwarnai tumpang-tindih izin pemanfaatan hutan, sementara RUU Masyarakat Adat tak kunjung disahkan.

​Di sisi lain, kawasan hutan lindung yang dikuasai negara (state forest) berstatus inalienable, tidak boleh diperjualbelikan. Donasi publik yang dialokasikan untuk mengamankan lahan sejatinya menyasar tanah-tanah berstatus Area Penggunaan Lain (APL) atau hak milik di lingkar luar hutan adat yang rentan diakuisisi pemodal korporasi.

​Membeli hak atas tanah di perbatasan hutan ini adalah langkah hukum privat defensif. Langkah ini meminjam instrumen hak kepemilikan formal untuk membentengi hutan rimba.

Dengan memegang alas hak yang legal, kawasan penyangga tersebut dikunci dan diserahkan kembali kepada masyarakat adat untuk dikelola secara adat. Langkah ini menghalangi korporasi merambah masuk menggunakan alat berat, sekaligus menutup celah para pembakar liar yang memanfaatkan tanah tak bertuan di lingkar luar hutan.

Menunggu penetapan birokrasi negara yang memakan waktu bertahun-tahun di tengah kobaran api yang membakar setiap hari sama saja dengan membiarkan benteng terakhir itu musnah.

Open Donasi Ferry Irwandi Bukan Membebani Rakyat Bawah

​Narasi miring yang menyebut gerakan ini memalak uang rakyat yang sudah taat pajak juga runtuh bila melihat komposisi donasi. Api karhutla di Kalimantan bukan hanya menjadi urusan lokal warga pedalaman; dampaknya menyebar melintasi batas negara (transboundary haze) hingga mencemari udara Malaysia, Singapura, dan negara-negara tetangga.

​Donasi miliaran rupiah yang terkumpul dalam hitungan hari merefleksikan kepedulian kelas menengah atas, kalangan profesional, diaspora, hingga jaringan internasional yang memahami gentingnya penyelamatan keanekaragaman hayati Kalimantan.

Donasi ini bukan pungutan paksa kepada warga rentan, melainkan wujud partisipasi langsung dari masyarakat sipil yang sadar bahwa paru-paru dunia sedang sekarat.

​Ketika jalur diplomasi regional ASEAN berjalan lambat dan diplomasi lingkungan antarnegara kerap tersandera kepentingan dagang, inisiatif warga lintas batas ini menjadi cara tercepat mendanai logistik darurat: sumur bor, pompa air, patroli tapak, hingga pembasahan kembali lahan gambut (rewetting).

​Donasi Beli Hutan Satir Politik yang Menampar Kekuasaan

​Kritik yang menyebut aksi ini sekadar plester luka mengabaikan fungsi simbolik gerakan warga di era digital. Memilih jalur advokasi konvensional seperti demonstrasi di depan kementerian sering kali berakhir di meja birokrasi yang dingin dan mudah diabaikan begitu massa bubar.

​Sebaliknya, gerakan donasi patungan beli hutan adalah bentuk satir politik (political embarrassment) paling telak bagi pemerintah.

Tanpa perlu mengeluarkan makian di jalanan, angka miliaran rupiah yang dihimpun warga secara mandiri menelanjangi kinerja aparat dan kementerian terkait. Pesan moralnya tersampaikan secara gamblang ke publik luas: sebuah negara dengan APBN ribuan triliun kalah sigap dalam mengamankan hutan dibandingkan urunan warga sipil.

Gerakan Ferry Irwandi untuk Open Donasi tentu bukan solusi pamungkas bagi seluruh carut-marut tata kelola kehutanan nasional. Transparansi pembukuan dan audit penyaluran dana tetap menjadi kewajiban mutlak yang harus diawasi publik.

Namun, mencela upaya penyelamatan konkret di lapangan semata-mata demi menjaga kemurnian teori negara adalah sebuah kenaifan. Di tengah api yang menjalar, bertindak menyelamatkan benteng tanah penyangga jauh lebih bermartabat daripada sekadar berteori di ruang ber-AC.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum