Pak Dur Resmi Tersangka dan Ditahan Usai Hajar Anggota DPRD
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Satreskrim Polres Malang resmi menetapkan Hadi Wiyono alias Pak Dur (42) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, dan langsung menjebloskannya ke ruang tahanan pada Selasa (15/9/2026).
Penetapan status tersangka dan penahanan fisik ini mengonfirmasi jeratan pidana ganda (concursus realis) bagi tokoh warga penolak retribusi portal Bendungan Lahor Karangkates tersebut.
Proses hukum berlangsung sangat cepat: Pak Dur yang semula hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB, resmi menyandang status tersangka pada pukul 15.00 WIB dan langsung ditahan di Rutan Polres Malang.
Kronologi Penahanan Kilat di Polres Malang
Langkah cepat penyidik kepolisian diambil usai mengantongi alat bukti rekaman video amatir serta hasil visum et repertum dari RSUD Kanjuruhan Kepanjen:
- Panggilan Saksi Berujung Tahanan: Kuasa hukum Pak Dur mengonfirmasi bahwa kliennya datang kooperatif ke Mapolres Malang pada pagi hari untuk memberikan keterangan. Hanya berselang lima jam pemeriksaan, status hukumnya dinaikkan menjadi tersangka.
- Pasal Berlapis KUHP Baru: Penyidik menjerat Pak Dur dengan Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 470 KUHP (serta delik penganiayaan Pasal 351 KUHP lama) terkait tindak pidana kekerasan fisik terhadap penyelenggara negara yang sedang menjalankan tugas dinas.
Menumpuk Status Pidana: Ancaman Concursus Realis
Penahanan per Selasa malam ini mengakhiri masa bebas Pak Dur yang sebelumnya tidak ditahan dalam perkara pertama:
- Perkara 1 (Perusakan Aset BUMN): Pak Dur sebelumnya telah berstatus tersangka perusakan fasilitas portal milik Perum Jasa Tirta I (PJT I) di kawasan Bendungan Lahor, Sumberpucung, akibat aksinya membuka paksa palang pintu perlintasan.
- Perkara 2 (Penganiayaan Pejabat Publik): Dugaan aksi penyerangan fisik berupa sundulan kepala ke arah wajah Zulham Akhmad Mubarok di lobi gedung dewan saat audiensi publik menemui jalan buntu pada Jumat (11/9/2026).
Dengan ditahannya Pak Dur, pertimbangan syarat subjektif Pasal 21 ayat (1) KUHAP terutama poin pencegahan agar tersangka tidak mengulangi tindak pidana akhirnya diterapkan secara tegas oleh kepolisian setelah insiden kekerasan di gedung dewan memicu kecaman luas.
Bumerang bagi Advokasi Jalur Lahor
Eskalasi anarkistis di kantor pemerintahan daerah membawa dampak buruk bagi perjuangan warga perbatasan Malang–Blitar:
- Dakwaan Kumulatif: Di persidangan mendatang, Pak Dur menghadapi potensi penggabungan perkara pidana yang memperberat masa hukuman penjara.
- Tergemboknya Legitimasi: Tuntutan warga agar jalur alternatif lintas waduk dibebaskan dari pungutan retribusi harian kini tertutupi oleh sorotan kasus kriminal murni.
- Pengamanan Ketat: Pihak BUMN pengelola kawasan memiliki dasar hukum dan keamanan yang kian solid untuk memperketat operasional portal di Bendungan Lahor.


Komentar