Ricuh di DPRD Malang: Pak Dur Terancam 2 Status Tersangka
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Kericuhan di Gedung DPRD Kabupaten Malang berujung ancaman pidana baru bagi tokoh warga penolak retribusi Bendungan Lahor Karangkates, Hadi Wiyono alias Pak Dur.
Dugaan penganiayaan terhadap anggota Fraksi PKB, Zulham Akhmad Mubarok, pada Jumat (11/9/2026) membuat Pak Dur terancam menyandang status tersangka pada dua perkara pidana terpisah di Satreskrim Polres Malang, setelah sebelumnya terjerat kasus pembongkaran portal milik Perum Jasa Tirta I (PJT I).
Aksi penyerangan fisik yang terekam dalam video amatir tersebut mendadak viral di media sosial. Pertemuan dengar pendapat yang sedianya dirancang sebagai ruang mediasi antara wakil rakyat dan warga justru berubah menjadi tindak pidana murni di kantor pemerintahan daerah.
Kronologi Insiden Pemukulan Anggota DPRD Kabupaten Malang
Insiden bermula ketika sesi audiensi publik mengenai sengketa akses jalan alternatif Malang–Blitar menemui jalan buntu.
Ketegangan memuncak di lobi gedung dewan saat Pak Dur melancarkan sundulan kepala berkali-kali ke arah wajah Zulham Akhmad Mubarok hingga mengenai area bibir dan kepala.
Akibat tindakan tersebut, legislator dari Fraksi PKB ini langsung dilarikan ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen guna menjalani visum et repertum dan penanganan medis darurat.
Tak berselang lama, laporan resmi dugaan tindak pidana penganiayaan di bawah jeratan Pasal 351 KUHP dilayangkan ke Polres Malang. Langkah hukum ini mengubah fokus sengketa fasilitas publik menjadi penanganan delik kekerasan fisik terhadap pejabat publik.
Duduk Perkara Sengketa Akses Jalan dan Portal Bendungan Lahor
Akar dari eskalasi emosi di ruang dewan ini berhulu dari perselisihan menahun seputar tarif retribusi portal di kawasan Bendungan Lahor, Karangkates, Kecamatan Sumberpucung.
Jalur lintas waduk ini adalah urat nadi perekonomian harian bagi:
- Pedagang sayur dan komoditas pasar perbatasan Malang–Blitar
- Petani dan pekebun lokal
- Buruh harian dan penglaju antar-wilayah
Kebuntuan birokrasi dan keberatan warga atas biaya perlintasan sempat mendorong Pak Dur melakukan aksi solo dengan membuka paksa portal pembatas agar pengendara dapat lewat tanpa dipungut biaya.
Respons tegas diambil oleh BUMN pengelola kawasan, Perum Jasa Tirta I, yang memproses perusakan fasilitas tersebut ke jalur hukum hingga Pak Dur resmi berstatus tersangka dugaan perusakan barang dan pemaksaan.
Sorotan Penegakan Hukum: Pertimbangan Polisi Terkait Pasal 21 KUHAP
Peristiwa di gedung dewan memicu sorotan tajam publik terhadap prosedur mitigasi aparat kepolisian. Kendati sudah berbulan-bulan menyandang status tersangka kasus perusakan portal Jasa Tirta, Pak Dur tidak dikenai penahanan fisik oleh penyidik Satreskrim Polres Malang.
Keputusan penyidik tersebut dinilai abai terhadap syarat subjektif penahanan sebagaimana termaktub dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni:
- Mencegah tersangka melarikan diri
- Menghindari potensi perusakan atau penghilangan barang bukti
- Mencegah tersangka mengulangi tindak pidana
Kekhawatiran pada butir ketiga terbukti nyata dengan lahirnya tindak pidana baru di ruang publik. Kebijakan aparat yang diduga menghindari letupan demonstrasi massa justru menjadi bumerang ketika figur yang bersangkutan kembali terjerumus pada pelanggaran hukum terbuka.
Dampak Pidana Ganda dan Bumerang bagi Advokasi Warga
Ketiadaan kepastian pelimpahan perkara ke pengadilan dinilai memicu efek psikologis kepalang tanggung bagi tersangka. Di sisi lain, lambannya mediasi politik dan ketiadaan daya tawar DPRD Kabupaten Malang di hadapan korporasi BUMN memperdalam kekecewaan warga yang membutuhkan jalan keluar cepat.
Kendati demikian, tindakan anarkistis justru merugikan perjuangan warga Sumberpucung secara menyeluruh:
- Penerapan Concursus Realis: Melalui prinsip perbarengan tindak pidana, Pak Dur kini berhadapan dengan ancaman dakwaan kumulatif dari dua berkas perkara yang berdiri sendiri di Polres Malang (perusakan aset dan penganiayaan).
- Hilangnya Legitimasi Moral: Advokasi pembebasan retribusi jalan kehilangan simpati publik akibat penggunaan cara-cara kekerasan di institusi resmi daerah.
- Justifikasi Pengetatan Akses: Korporasi pengelola waduk kini memiliki alasan keamanan yang lebih kuat untuk memperketat penjagaan portal Bendungan Lahor Karangkates.


Komentar