Benarkah Prabowo Disentil KH Hasan Abdullah Sahal? Ini Analisis Hukumnya
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Peringatan 100 Tahun Gontor yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto mendadak viral dan memicu perdebatan panas warganet usai potongan video pidato pimpinan pesantren tersebut beredar luas di media sosial.
Dalam momen tersebut, Pimpinan Pondok Modern Darussalam Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal, menyampaikan pesan tegas terkait prinsip kesederhanaan seorang pimpinan:
Kyai itu hidupnya harus sederhana. Kalau rumahnya, makanannya, pakaiannya, atau kendaraannya melebihi apa yang ada pada santrinya, maka santri berhak untuk protes, mengkritik, bahkan mendemo kyainya.
Pernyataan ini lantas ramai ditarik warganet sebagai sindiran halus kepada Presiden Prabowo, bahkan netizen sampai meminta legitimasi Meta AI untuk membenarkan narasi tersebut. Namun, apakah benar pesan moral pesantren ini bisa diterapkan secara mentah ke dalam hukum dan fasilitas protokoler kenegaraan?
Ekspektasi Netizen vs Realita Hukum Ketatanegaraan
Banyak warganet di media sosial berharap narasi tersebut dijadikan legitimasi untuk mendiskreditkan gaya hidup para pejabat publik. Bahkan, sebagian netizen memaksa Meta AI untuk mengiyakan bahwa pidato KH Hasan Abdullah Sahal memang diniatkan khusus sebagai teguran langsung kepada Presiden.
Namun, harapan dan persepsi publik tersebut terbentur oleh realita hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam perhelatan 100 Tahun Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal pada hakikatnya sedang membongkar filosofi internal pesantren, yang bukan berarti dapat dipaksakan secara mentah menjadi norma hukum untuk seluruh ranah publik, apalagi lembaga kepresidenan.
Dalam tradisi pesantren, seorang kyai mengajarkan nilai prihatin dan kesederhanaan hidup kepada santrinya, sehingga sangat wajar jika kyai tersebut mempraktikkannya terlebih dahulu sebagai contoh (uswah).
Sebaliknya, seorang Presiden tidak pernah menuntut rakyatnya untuk hidup melarat. Harapan publik agar pejabat atau Presiden berada pada standar kesederhanaan ekstrem sering kali berujung pada logika yang absurd.
Reductio ad Absurdum: Jika Pesan Moral Kyai Diterapkan pada Negara
Menuntut fasilitas negara disetarakan atau berada di bawah standar rakyat termiskin adalah sebuah kekeliruan logika (false equivalence). Jika logika pejabat harus lebih sederhana dari rakyat diterapkan dalam ranah kenegaraan, maka akan terjadi kondisi yang tidak rasional:
- Pakaian: Baju paling sederhana rakyat saat ini kerap berupa kaos oblong bekas kampanye pemilu. Jika pejabat dituntut lebih rendah, pakaian seperti apa yang harus dikenakan dalam forum diplomasi internasional?
- Transportasi: Transportasi publik kelas terbawah yang digunakan masyarakat adalah angkutan umum atau ojek online. Apakah pejabat dan kepala negara harus berjalan kaki demi membuktikan kesederhanaan?
- Fasilitas Desil Ekonomi: Jika rakyat terendah berada di desil 1, menuntut pejabat lebih sederhana akan menempatkan pejabat di desil 0 sebuah kondisi yang tidak mungkin dalam manajemen tata kelola pemerintahan modern.
Ironi Desil 4: Ketika Anggota DPR Berharta Miliaran Masuk Data Bansos
Gagasan absurd soal pejabat desil 0 makin ramai dibicarakan saat publik dihebohkan oleh berita seorang Anggota DPR RI berharta miliaran rupiah yang mendadak tercatat masuk kategori desil 4 (kelompok rentan miskin) dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Momen ini langsung menjadi bahan komedi hitam (black comedy) di tengah masyarakat.
Meski Kemensos dan legislator terkait telah mengklarifikasi bahwa tidak ada dana bantuan sosial (bansos) seperti PKH yang pernah diterima, kasus ini membongkar dua hal penting:
- Kegagalan Pemutakhiran Data: Terjadi anomali mendasar dalam sinkronisasi data kependudukan dan LHKPN, di mana nama pejabat bisa numpang lewat di daftar prioritas bansos.
- Keterpisahan Data dan Hak: Masuk dalam kategori desil rendah tidak otomatis menjadikan seseorang penerima bansos tanpa adanya verifikasi faktual dan penetapan regulasi resmi.
Bayangkan betapa absurdnya jika pejabat publik benar-benar dipaksa hidup di desil terbawah: para menteri dan anggota DPR justru akan ikut antre beras dan BLT bersama masyarakat miskin. Kondisi ini dipastikan melumpuhkan fungsi pelayanan publik karena pejabat disibukkan oleh pemenuhan kebutuhan dasar pribadi.
Dasar Hukum Fasilitas dan Protokoler Kepresidenan
Di dalam hukum tata negara, fasilitas, tunjangan, gaji, hingga pengawalan bagi pejabat publik khususnya Presiden dibentuk dan dijamin oleh aturan hukum yang berlaku, bukan oleh ukuran moralitas pribadi tentang kesederhanaan.
Fasilitas kepresidenan diatur secara tegas melalui beberapa instrumen hukum:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, yang menjamin ketersediaan rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, dan perawatan kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan, yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan penghormatan resmi sesuai jabatan negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, yang mewajibkan pengawalan fisik melekat 24 jam oleh Paspampres demi menjaga keselamatan kedaulatan negara.
Fasilitas tersebut melekat pada jabatan (in officio), bukan pada individu pribadi. Kebutuhan pengawalan dan kendaraan berspesifikasi khusus (seperti mobil antipeluru) adalah standar keamanan negara yang diwajibkan oleh undang-undang, bukan cerminan gaya hidup konsumtif.
Logika Gaji, Fasilitas, dan Pencegahan Korupsi
Para pejabat di Indonesia digempur fasilitas dan gaji yang diatur oleh sistem legislasi. Dalam teori hukum administrasi dan ekonomi politik (Efficiency Wage Theory), pemberian gaji serta fasilitas memadai bertujuan untuk menekan potensi korupsi akibat kebutuhan (corruption by need).
Meskipun dalam praktiknya efektivitas kebijakan ini kerap dikritik karena korupsi sering kali didorong oleh keserakahan (corruption by greed), secara hukum fasilitas tersebut sah demi hukum (legitimate) karena dibentuk melalui mekanisme APBN dan regulasi resmi, bukan atas dasar penilaian kesederhanaan pribadi semata.
Kesimpulan
Pesan KH Hasan Abdullah Sahal adalah doktrin moral pedagogis yang sangat adil dan tepat untuk menjaga integritas lembaga pendidikan pesantren. Namun, mengaitkan pidato tersebut secara langsung sebagai teguran hukum kepada Presiden Prabowo adalah bentuk kekeliruan dalam memahami fungsi hukum (misapplication of law).
Kesederhanaan seorang pejabat publik dalam sistem kenegaraan dibatasi oleh aturan keprotokolan dan efektivitas jabatan. Kesederhanaan di ranah publik tumbuh dari kepatuhan terhadap hukum positif, bukan dari paksaan standar moralitas internal suatu lembaga.


Komentar