Viral Video Gerardus BGN Cari Perhatian Ejek Febiona?

Ikustrasi gambar Gerardus makan ayam katsu ejek keracunan MBG yang hilang ingatan. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Jagad media sosial kembali mempertontonkan salah satu fenomena penghakiman massa digital paling ganas dalam beberapa pekan terakhir setelah gelombang nirempati kasus Alm Yurizal Tri mereda.

Kini panggung beralih ke seorang pria bernama Gerardus Majella Hananto Hega Permanaditya, yang tercatat sebagai Accounting Analyst di Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Dlingo, Bantul, di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN), mendadak menjadi sasaran amuk warganet karena dinilai ejek korban keracunan MBG.

​Pemicunya adalah video swafoto singkat saat ia mengunyah potongan chicken katsu masakan kemarin, lalu berseloroh dengan ekspresi tertawa: Oh tidak, ingatanku hilang 70 persen.

​Bagi warganet, rangkaian kata-kata itu bukan lelucon hampa, melainkan sindiran satir atau kalimat ejekan kepada Febiona Purba, siswi di Berastagi yang menjadi korban keracunan massal program Makan Bergizi (MBG) hingga kejang-kejang dan dilaporkan mengalami gangguan daya ingat.

Dalam hitungan jam, operasi cocoklogi brutal khas warganet bekerja: akun LinkedIn dibongkar, akun Instagram dan media sosialnya dikuliti, almamater kampusnya di UPN Veteran Yogyakarta dicari, dan tuntutan pemecatan bergelora di mana-mana, bahkan Meta AI ikut memberikan legitimasi dan men tag Kepala BGN.

​Apakah ini sekadar histeria warganet yang gemar menyambung-nyambungkan hal acak, ataukah sebuah aksi cari perhatian yang berakhir menjadi bunuh diri etika dan karir?

​1. Frustrasi Sosial: Ketika Publik Butuh Musuh Bersama MBG

​Untuk memahami mengapa amarah publik meledak begitu dahsyat, kita harus membaca iklim sosiologis di sekitar BGN saat ini. Program Makan Bergizi (MBG) sedang berada di bawah mikroskop ketidakpercayaan publik yang sangat pekat:

  • ​Rangkaian kasus keracunan makanan anak sekolah berulang di berbagai daerah.

  • ​Isu gurihnya perputaran modal bisnis SPPG di tingkat lokal.
  • ​Bayang-bayang skandal hukum korupsi pengadaan yang sebelumnya menyeret mantan Kepala BGN pertama ke meja hijau.

​Di tengah situasi rentan tersebut, ratusan anak menjadi korban keracunan tanpa ada kejelasan siapa yang diseret menjadi tersangka pidana. Publik memendam rasa geram yang tak tersalurkan.

​Ketika aparat penegak hukum lambat menetapkan penanggung jawab, tiba-tiba muncul Gerardus Majella seorang pegawai BGN yang memamerkan video sarkas seputar makan ayam dan hilang ingatan.

Secara psikologi massa, Gerardus seolah dengan sukarela mengajukan dirinya menjadi musuh bersama (folk devil). Publik mengalami apa yang disebut kriminologi sebagai collective moral frustration.

Seluruh luapan emosi publik terhadap carut-marut program MBG akhirnya ditumpahkan tanpa ampun ke pundak satu orang analis ini.

​2. Batas Pidana: Hukum Tidak Memidanakan Tafsir Abu-Abu

​Jika ditinjau dari kacamata hukum pidana positif, posisi kasus ini sebenarnya berada di wilayah yang sangat licin. Warganet menuntut pemidanaan atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik (Pasal 27A UU ITE maupun Pasal 310 KUHP). Namun sayangnya, hukum pidana bekerja dengan asas kepastian yang kaku (lex certa, lex stricta):

  • Ketiadaan Penyebutan Subjek Spesifik: Dalam video tersebut, Gerardus Permanaditya tidak pernah melafalkan nama Febiona, tidak menyebut insiden Berastagi, dan tidak menyebut program MBG secara tekstual.

  • Dalih Klise yang Sah di Mata Hukum: Secara normatif, pembelaan yang akan diajukan sangat mudah diprediksi: Itu konten hiburan spontan, tidak ada maksud menghina siapa pun, dan warganet yang berasumsi sendiri.
  • Larangan Analogi: Hukum pidana tidak boleh didasarkan pada analogi atau cocoklogi penonton. Selama ada ruang multitafsir, unsur kesengajaan untuk menista orang tertentu (animus injuriandi) sangat sulit dibuktikan di hadapan majelis hakim.

​3. Sanksi Sosial vs Realitas Regulasi: Bisakah Dipecat karena Sentimen?

​Menyadari hukum pidana tumpul untuk menjerat sindiran terselubung, warganet mengalihkan instrumen hukumannya ke sanksi sosial (social cancelation).

Strateginya sistematis: serbu akun, teror jejak digital, paksa pemilik akun memprivat profilnya, lalu giring opini ke arah desakan pemecatan.

​Namun, di sinilah benturan antara kemarahan publik dan hukum ketenagakerjaan terjadi:

  • Ketiadaan Kode Etik Khusus yang Mengikat: Jika profesi dokter memiliki Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran (MKDK) saat menghina pasien, lembaga baru seperti BGN dan unit operasional SPPG masih menyisakan kekosongan aturan tata krama digital yang rigid bagi karyawannya.
  • Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Menurut regulasi ketenagakerjaan maupun disiplin pegawai aparatur (PP No. 94/2021), seseorang tidak bisa serta-merta dipecat hanya karena gelombang sentimen negatif di media sosial yang biasanya mereda dalam hitungan minggu. Pemecatan sepihak tanpa mekanisme pemanggilan resmi (bipartit), bukti pelanggaran kontrak kerja nyata, atau surat peringatan justru rawan digugat balik ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

​Sanksi paling realistis yang bisa dijatuhkan saat ini hanyalah sanksi administratif ringan hingga sedang, seperti teguran tertulis, mutasi tugas ke bagian non-publik, atau pembebasan tugas sementara demi meredam gejolak reputasi lembaga.

​4. Keangkuhan Digital di Atas Isu Sensitif

Gerardus Majella Hananto jelas paham bahwa institusinya sedang berada di titik nadir sorotan publik. Bermain kata-kata dengan metafora makan ayam dan hilang ingatan tepat di tengah penderitaan korban keracunan adalah bukti nyata kebutaan etika digital.

​Ia mungkin berhasil lolos dari delik pidana karena kelihaian menyamarkan subjek hukum. Namun, ia kalah telak di pengadilan moral publik: jejak digitalnya kini terpatri abadi sebagai simbol birokrat nirempati yang gemar mencari sensasi di atas penderitaan rakyat kecil.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum