Kompas Bongkar Publikasi Ilmiah Abal-Abal, Memang Ada Yang Tidak?
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Laporan investigasi Harian Kompas baru-baru ini sukses membuat publik riuh setelah membongkar gurita bisnis di balik panggung konferensi ilmiah dan publikasi ilmiah berlabel abal-abal. Banyak pihak pura-pura terkejut melihat bagaimana artikel ilmiah fiktif bisa lolos begitu saja hanya demi mengejar omzet bisnis.
Namun di balik riuhnya pemberitaan tersebut, ada satu pertanyaan sarkastik yang tertinggal di benak para akademisi:
Kompas membongkar publikasi ilmiah abal-abal... tapi memangnya ada publikasi ilmiah yang benar-benar tidak abal-abal?
Realitanya, bisnis publikasi ilmiah berupa jurnal sudah sejak lama dirasakan oleh masyarakat akademis sebagai industri komersialisasi ilmu pengetahuan.
Untuk menaikkan Angka Kredit (KUM), dosen dan peneliti rela mengejar bahkan berani membayar berapa pun agar artikel jurnalnya bisa terbit dengan label peer review. Nasib yang sama juga dialami mahasiswa pascasarjana (S2 dan S3), yang dipaksa memenuhi syarat publikasi berbayar demi selembar ijazah.
Label inilah yang selama ini diagung-agungkan dan diakui oleh pemerintah serta pihak kampus sebagai stempel mutu dan kualitas baik.
Padahal realitanya? Sebuah artikel jurnal bisa terbit di sana bukan karena tulisannya bagus, bukan karena teorinya tidak terbantahkan, dan bukan pula karena argumennya komprehensif.
Melainkan murni karena seberapa banyak uang yang mampu dikeluarkan dari kantong penulisnya.
Ketika AI Lolos Peer Review Berbayar
Investigasi Harian Kompas tersebut menguji dan membuktikan borok ini secara terbuka. Tulisan fiktif hasil generate AI (Kecerdasan Buatan) ternyata bisa lolos dan diterbitkan tanpa hambatan oleh penyelenggara konferensi dan jurnal ilmiah, asalkan sang penulis berani membayar mahal.
Lalu pertanyaannya: Label Terpercaya dan Bereputasi yang selama ini digadang-gadang oleh pemerintah itu sebenarnya apa?
Ketika Kompas melabeli fenomena ini sebagai publikasi ilmiah abal-abal, kita kembali dipaksa bertanya: jika sistemnya sendiri memang sudah transaksional, di mana letak publikasi yang benar-benar murni tanpa motif bisnis?
Korban Berantai: Mahasiswa S2 dan S3 Dijadikan Sapi Perah
Penderitaan dari ekosistem abal-abal ini tidak hanya berhenti di lingkaran dosen yang mengejar jabatan fungsional. Mahasiswa program Magister (S2) dan Doktoral (S3) kerap menjadi korban yang terhimpit di urutan paling bawah.
BANYAK kampus dan dosen pembimbing yang mewajibkan mahasiswanya untuk menerbitkan artikel ilmiah di jurnal berlabel peer review sebagai syarat mutlak kelulusan. Di bawah ancaman gagal wisuda dan tagihan SPP yang terus berjalan, mahasiswa terpaksa menguras tabungan demi membayar biaya publikasi yang mahal tersebut.
Ironisnya, nama dosen sering kali ikut nampang dengan anggun sebagai co-author atau corresponding author, sementara seluruh beban finansial dan risiko jurnal predator tersebut dipikul sepenuhnya oleh mahasiswa. Ini bukan lagi soal tradisi ilmiah, melainkan perpeloncoan finansial yang dilegalkan oleh aturan birokrasi!
Ironi Open Access: Zenodo/OSF Gratis Ditolak, Jurnal Berbayar Disembah
Padahal, kalau mau jujur demi penyebaran ilmu pengetahuan ke masyarakat, platform prapublikasi dan repositori Open Access seperti Zenodo atau OSF (Open Science Framework) itu sifatnya 100% GRATIS. Siapa pun bisa mengunggah risetnya, mendapatkan DOI resmi, dan ilmunya bisa langsung dibaca seluruh dunia.
Tapi apa tanggapan birokrasi akademis kita?
Mereka menolak platform gratisan tersebut sebagai syarat kenaikan pangkat atau kelulusan dengan satu alasan klasik: Karena tidak ada proses Peer Review!
Di sinilah letak komedinya. Begitu sebuah wadah publikasi menempelkan label Peer Reviewed, tempat itu mendadak berubah menjadi mesin pencetak uang. Penulis diwajibkan membayar jutaan hingga belasan juta rupiah per artikel.
Tragisnya, uang yang mahal itu sama sekali tidak mengalir ke kantong para reviewer (yang tetap disuruh menelaah secara gratisan atas nama pengabdian), melainkan murni menjadi omzet bisnis penerbit.
Pada akhirnya, akademisi dan mahasiswa kita tidak sedang membayar proses penyempurnaan kualitas ilmu mereka hanya sedang membeli stempel Peer Reviewed demi memenuhi syarat birokrasi!
Bukan Oknum, Tapi Sudah Jadi SOP Industri
Jika investigasi Kompas hanya menguji satu penerbit dan menemukan kecurangan, kita masih bisa berprasangka baik bahwa itu hanyalah ulah oknum nakal.
Namun, kenyataan di lapangan berbicara lain. Ketika mayoritas penerbit jurnal dan penyelenggara konferensi ilmiah baik lokal maupun internasional menerapkan pola transaksi yang sama (duit dulu, urusan mutu belakangan), maka ini bukan lagi tindakan oknum.
Ini sudah menjadi Standard Operating Procedure (SOP) dari industri publikasi ilmiah itu sendiri.
Sistem publikasi modern tidak lagi dirancang untuk memberikan kebermanfaatan ilmu secara nyata kepada masyarakat. Artikel jurnal berbayar ini hanya menjadi mumi digital yang tak pernah disentuh publik.
Studi Kasus Nyata: Skripsi KBS yang Berdebu & Korupsi Dirut Rp10,2 Miliar
Jika Anda masih ragu bahwa karya ilmiah di Indonesia itu pada akhirnya cuma jadi penghias rak perpustakaan yang tak pernah dibaca pemangku kebijakan, mari kita lihat fenomena nyata yang baru saja meledak di linimasa media sosial.
Beberapa tahun lalu (2018), seorang mahasiswa Kriminologi UI (Andrew Timothy) menyusun skripsi ilmiah yang secara gamblang membedah Kekejaman Terhadap Satwa dan Buruknya Pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Skripsi itu ditulis dengan metodologi ketat, mengurai indikasi bobroknya manajemen pakan dan perawatan satwa.
Namun, apa yang terjadi pada skripsi tersebut selama bertahun-tahun? TIDAK ADA.
Karya ilmiah itu bernasib sama seperti jutaan skripsi lainnya: berdebu di repositori kampus, hanya dibaca oleh Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji. Pemerintah daerah, pengelola KBS, maupun pemangku kebijakan tidak pernah menjadikan riset tersebut sebagai bahan masukan, bahan evaluasi, apalagi proyeksi pengawasan.
Hingga akhirnya, bom waktu itu meledak. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama PDTS Kebun Binatang Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pakan dan operasional satwa senilai Rp10,2 Miliar!
Publik mendadak geger melihat satwa-satwa kurus memprihatinkan, dan skripsi mahasiswa UI yang ditulis bertahun-tahun lalu itu baru diviralkan kembali oleh netizen dengan nada miris.
Ini adalah bukti paling konkret dari tragedi akademis kita: Peringatan ilmiah sudah dibunyikan lewat skripsi sejak bertahun-tahun lalu, tapi sistem birokrasi dan pemerintah kita memilih buta dan tuli.
Riset ilmiah tidak disebarkan untuk menyelesaikan masalah nyata di masyarakat, melainkan hanya ditumpuk sebagai pajangan formalitas kelulusan.
Selama kementerian, kampus, dan pemerintah terus mengukur kualitas intelektual dari lembaran kertas berbayar ketimbang dampak riilnya di lapangan, maka selama itu pula riset kita hanya akan berdebu di perpustakaan sementara korupsi dan kebobrokan di dunia nyata terus berjalan dengan leluasa.

Komentar
Posting Komentar