Hukum Kehilangan Esensi Akibat Restoratif Justice
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)
Restorative justice adalah bentuk pengampunan hukum yang kini seakan menjadi Tuhan baru di masyarakat digital. Bukan bualan semata, ini terjadi karena polanya berulang dan kini seolah menjadi hukum baru yang mengikat.
Dalam dunia siber, kecepatan algoritma dalam membagikan video, foto, atau narasi yang viral telah menjadikan masyarakat sangat bergantung pada dogma No Viral, No Justice. Hal ini kian parah ketika banyak masyarakat berlomba-lomba mengejar pendapatan (traffic dan engagement) dari penyebaran konten. Ruang gerak di dunia nyata kini dioperasikan penuh demi kebutuhan panggung digital.
Dampaknya, hukum kehilangan esensinya yang mengikat, memaksa, dan disertai sanksi yang tegas. Kini, para penegak hukum lebih mengutamakan jalan pintas perdamaian antara korban dan pelaku.
Seperti kasus yang viral belakangan ini di Karawang, di mana seorang pria diduga tidak membayar layanan jasa prostitusi (open BO) dan nekat membawa kabur ponsel iPhone milik teman wanita semalamnya. Dalam video viral tersebut, terjadi adegan pemukulan oleh korban yang emosi. Uniknya, warga sekitar yang melihat bukannya melerai, justru turut membantu korban melampiaskan amarahnya di depan umum.
Tidak butuh waktu lama—karena kecepatan viral sama dengan kecepatan penanganan pihak berwajib—kasus ini langsung ditutup di kantor polisi dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk berdamai.
Padahal secara jelas, ini adalah praktik prostitusi yang dilarang agama dan negara, ditambah tindak pidana pencurian (betak HP). Namun, memberi ruang damai sama sekali tidak menjamin akan menghentikan kegiatan ilegal tersebut di kemudian hari.
Dulu, ada pernyataan populer: Maaf saya terima, tapi proses hukum tetap berlanjut. Kini, ajimat itu tidak berlaku lagi. Ada juga ungkapan sinis masyarakat: Jika maaf bisa menyelesaikan masalah, untuk apa ada hukum?
Hukum telah dikebiri dengan adanya restorative justice. Ia seolah hanya bertaji menghukum kasus-kasus berat, dan buru-buru mengupayakan perdamaian untuk kasus ringan. Pertanyaannya: Apakah negara sengaja membagi definisi hukum sekadar untuk memuaskan persepsi masyarakat luas, atau memang tidak sanggup menampung dan memberi makan para narapidana di sel tahanan?
Mereka membuat pasal pencemaran nama baik, pasal penganiayaan, hingga pasal prostitusi, tapi di saat yang sama mereka juga mengagungkan restorative justice. Ada yang salah dengan cara berpikir bangsa ini.
Ilusi Pengadilan Netizen dan Komodifikasi Sanksi
Mekanisme spill-spill-an chat hingga amuk massa yang direkam lalu diunggah ke media sosial sejatinya lahir dari krisis kepercayaan terhadap birokrasi hukum formal. Masyarakat menganggap proses laporan polisi konvensional itu rumit, lambat, dan berbiaya besar. Medsos akhirnya dijadikan jalan pintas untuk mengeksekusi sanksi sosial instan (court of netizen).
Namun, ketika konflik tersebut bermuara di kantor polisi dan berakhir pada selembar kertas bermaterai Rp10.000, fungsi ancaman pidana bergeser drastis. Pasal-pasal KUHP maupun UU ITE tidak lagi berfungsi sebagai pembatas moral publik, melainkan sekadar bargaining chip (alat tawar-menawar).
Laporan polisi dan status tersangka dijadikan daya tekan (leverage) agar pelaku mau ganti rugi atau minta maaf. Begitu transaksi kompensasi disepakati, proses pidana pun diuapkan atas nama restorative justice. Hukum pidana resmi didegradasi dari instrumen penegakan keadilan publik menjadi instrumen transaksi privat.
Runtuhnya Daya Gentar (Deterrent Effect)
Ketika berbagai pelanggaran hukum pidana—mulai dari penipuan, penganiayaan, hingga pencurian—dapat diselesaikan begitu saja lewat mediasi damai, maka hukum akan kehilangan daya gentarnya (deterrent effect).
Sanksi pidana mendadak ompong. Pelaku kejahatan yang memiliki uang tidak akan pernah takut lagi melanggar hukum. Dalam benak mereka, sanksi hukum cuma dihitung sebagai cost of doing business (biaya operasional kejahatan): jika perbuatan mereka terbongkar dan viral, mereka cukup menyerahkan kembali barang bukti, bayar ganti rugi, lalu membeli kesepakatan damai.
Di titik inilah lahir ketimpangan sosial yang mengerikan. Orang berkecukupan mampu membeli "kedamaian" untuk meloloskan diri dari penjara, sementara masyarakat miskin yang tak mampu memberi kompensasi keuangan harus pasrah membusuk di balik jeruji besi.
Perspektif Filsafat: Cacat bawaan Hukum Manusia vs Kepastian Hukum Tuhan
Mengapa hukum buatan manusia sangat gampang dikebiri dan berubah jadi ajang kompromi? Jawabannya ada pada hakikat pembentukan hukum itu sendiri.
Dalam filsafat hukum (jurisprudence), hukum positif adalah produk kesepakatan antarmanusia. Karena manusia adalah subjek yang membuat aturan sekaligus diatur, maka dalam pembentukannya selalu diselipkan ruang-ruang kompromi, toleransi, dan perlindungan diri (self-preservation). Atas nama kemanusiaan dan fleksibilitas, manusia sengaja menyisakan pintu belakang (escape clause) agar aturan tersebut tidak sewaktu-waktu memukul diri mereka sendiri ketika berada di posisi bersalah.
Kondisi ini sangat kontras jika dibandingkan dengan Hukum Tuhan (Transendental/Syariat). Dalam hukum ilahi, penegakan keadilan bersifat mutlak dan tidak mengenal kompromi barter sanksi.
Sebagai contoh, dalam hukum pencurian (hudud), hak materi korban wajib dikembalikan 100%, namun sanksi atas kejahatan terhadap tatanan sosial tetap dieksekusi tanpa opsi penawaran. Hukum Tuhan memisahkan secara tegas antara dimensi pemulihan hak korban dan dimensi sanksi publik. Tidak ada ruang negosiasi yang memungkinkan seorang pencuri bebas dari hukuman hanya karena ia sudah mengembalikan barang yang dicurinya. Kepastian mutlak inilah yang menciptakan daya jera sejati dan menjaga tatanan moral masyarakat agar tidak runtuh.
Penutup
Penerapan restorative justice tentu punya porsi tersendiri untuk kasus-kasus anak atau perselisihan privat skala kecil. Namun, menjadikan perdamaian sebagai "Tuhan baru" untuk mengampuni setiap pelanggaran pidana adalah sesat pikir penegakan hukum.
Ketika hukum pidana terus-menerus dikebiri dan dijadikan komoditas negosiasi, ia tidak hanya kehilangan wibawanya, tetapi juga kehilangan esensinya sebagai pengawal ketertiban. Panggung viral mungkin memberi kepuasan emosional dan pameran kejahatan sesaat, namun jika ujung dari seluruh proses hukum hanyalah sebuah transaksi kedamaian bermaterai, maka pada dasarnya negara telah gagal menegakkan keadilan yang hakiki.

Komentar
Posting Komentar