1.653 Sekolah Dicoret MBG: Benar Mapan atau Menolak Keracunan?

Tampilan menu MBG yang dibagikan SPPB ke para penerima manfaat. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Pernyataan terbuka Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono di media sosial Threads menuai polemik tajam di tengah masyarakat.

Sudaryono mengeklaim bahwa pihak otoritas telah mencoret atau mengeluarkan sebanyak 1.653 sekolah dari daftar penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Alasan yang disampaikan ke publik adalah efisiensi dan keadilan distribusi: ribuan sekolah tersebut dinilai telah memiliki kemampuan finansial mandiri, sehingga kuota dialihkan kepada sekitar 240.000 sekolah lain yang membutuhkan, khususnya di kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta daerah dengan prevalensi stunting tinggi.

Langkah melempar klaim angka definitif tersebut ke ruang publik justru memicu reaksi skeptis dari masyarakat digital dan kalangan pendidik.

Alih-alih dipandang sebagai bentuk efisiensi alokasi APBN, narasi sekolah dicoret karena mapan memantik dugaan publik: apakah sekolah-sekolah tersebut memang dikeluarkan karena mapan secara finansial, atau justru mereka memilih menolak demi menyelamatkan murid serta tenaga pengajar dari maraknya risiko kasus keracunan MBG?

Transparansi Data: Mana Daftar 1.653 Sekolah yang Diklaim BGN Mapan?

Bila otoritas berani memublikasikan angka presisi 1.653 sekolah ke hadapan masyarakat luas, asas keterbukaan informasi publik menuntut pembuktian konkret.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), badan publik berkewajiban mengelola dan mengumumkan informasi yang berkaitan dengan kebijakan serta kepentingan publik luas secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Ketiadaan daftar rujukan memicu pertanyaan mendasar dari publik:

  • Siapa saja nama-nama sekolah yang masuk dalam daftar 1.653 tersebut?
  • Di wilayah administrasi mana sekolah-sekolah itu berada?
  • Apa indikator objektif serta metodologi BGN dalam menilai bahwa sebuah institusi pendidikan telah berstatus mapan secara finansial?

Secara struktur pendidikan nasional, kriteria sekolah dengan kemampuan mandiri mapan lazimnya merujuk pada sekolah swasta reguler berbiaya tinggi, sekolah berasrama mandiri (boarding school), atau sekolah berstandar internasional dengan iuran operasional SPP jutaan hingga belasan juta rupiah per bulan.

Satuan pendidikan segmen ini sedari awal umumnya membiayai katering siswa secara swakelola dan tidak menaruh ketergantungan pada paket MBG.

Sebaliknya, jika di dalam daftar 1.653 itu terdapat sekolah negeri biasa atau swasta biasa, premis mapan secara finansial kehilangan dasar logika.

Sekolah dasar maupun menengah negeri bertumpu pada skema Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang regulasinya ketat dan terbatas pada pos operasional pembelajaran.

Memasukkan sekolah negeri dan swasta biasa ke dalam kategori mapan mengindikasikan adanya disonansi data atau upaya penghalusan istilah terhadap fenomena pengunduran diri sekolah.

Eskalasi Kasus Keracunan MBG dan Trauma Siswa, Guru dan Orang Tua

Sikap kritis publik tidak muncul di ruang hampa.

Kekhawatiran pihak sekolah dan wali murid dipicu oleh rentetan kasus keracunan massal MBG yang terjadi secara beruntun di berbagai daerah dalam beberapa bulan terakhir.

Insiden tersebut tidak hanya merenggut stabilitas kesehatan ribuan siswa, melainkan juga menimpa guru dan tenaga kependidikan yang mengonsumsi menu olahan serupa.

Berdasarkan laporan pengawasan dari Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi IX DPR RI yang menyoroti tata kelola rantai pasok konsumsi, ribuan anak telah menjadi korban insiden keamanan pangan di berbagai sentra distribusi.

Investigasi mikrobiologis menemukan kontaminasi bakteri berbahaya pada sampel makanan yang didistribusikan, memicu gejala mual, muntah, hingga dehidrasi akut.

Situasi di akar rumput makin runyam akibat belum adanya penetapan tersangka hukum atau sanksi pidana yang tegas kepada vendor katering nakal.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha pangan wajib memenuhi standar keamanan, sanitasi, dan mutu pangan yang aman bagi keselamatan raga manusia.

Pasal-pasal perlindungan anak dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara dan penyelenggara kegiatan wajib melindungi anak dari segala tindakan yang membahayakan kesehatan serta keselamatan fisik mereka.

Ketidakjelasan penegakan hukum ini membuat para kepala sekolah berada di posisi terjepit.

Menjadi penanggung jawab di lapangan atas keselamatan ratusan anak tanpa jaminan higienitas pasokan makanan adalah risiko moral dan hukum yang luar biasa besar. Menyerahkan surat resmi penghentian layanan MBG menjadi langkah preventif paling rasional bagi institusi pendidikan.

Tanggapan Prabowo dan Matinya Sinyal Evaluasi Dapur

Kecemasan masyarakat kian membuncah menyusul respons pucuk pimpinan negeri dalam menanggapi masalah pengadaan pangan. Narasi yang menganggap insiden keracunan sebagai hal yang biasa dengan analogi kebersihan mencuci tangan dinilai publik sebagai sikap yang simplistis dan antipati terhadap keselamatan siswa.

Menyamakan insiden kontaminasi pangan massal berskala puluhan porsi dengan kelalaian mencuci tangan perorangan memberikan sinyal negatif bagi tata kelola MBG. Sikap tersebut dikhawatirkan menutup pintu evaluasi sistemik di tingkat dapur:

  • Pengawasan Mutu Bahan Baku: Standar kesegaran protein hewani, sayur, dan pemantauan masa kedaluwarsa.
  • Sanitasi Pengolahan: Praktik pengolahan massal yang memenuhi prinsip Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).
  • Penyimpanan dan Distribusi: Rentang waktu antara proses pemasakan, pengemasan (packing), hingga distribusi ke meja murid yang rentan memicu pembusukan bakteriologis bila melebihi holding time empat jam.

Tanpa adanya autokritik dari pemegang kebijakan tertinggi, publik sulit berharap rantai pasok dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) akan dibenahi secara mendasar.

Distorsi Informasi: Memilah Isu Surat Perjanjian Lama vs Fakta Baru

Di tengah polemik ini, ruang digital juga diramaikan oleh daur ulang disinformasi. Netizen kerap mengaitkan Sudaryono dengan tudingan penerbitan surat perjanjian yang melarang sekolah memberitakan insiden keracunan MBG.

Perlu ditegaskan bahwa narasi surat pembungkaman tersebut merupakan polemik administratif masa lalu yang terjadi di era pimpinan BGN sebelumnya, Dadan Hindayana.

Isu tersebut berasal dari draf perjanjian kerja sama SPPG di beberapa unit tingkat daerah (seperti dokumen yang sempat viral di Sleman, Bintan, dan Cirebon) yang kemudian ditarik kembali setelah menuai kritik tajam dari publik.

Memanfaatkan kegaduhan pencoretan 1.653 sekolah untuk merekayasa atribusi kepada pimpinan baru adalah bentuk distorsi fakta. Namun di sisi lain, ketidakmampuan pimpinan baru dalam menyajikan data transparan mengenai sekolah-sekolah yang dicoret justru menjadi ruang subur bagi bertahannya hoaks dan sentimen negatif di masyarakat.

Urgensi Audit Terbuka demi Keadilan 240.000 Sekolah

Kebijakan mengalihkan bantuan makan bergizi menuju 240.000 sekolah di wilayah 3T dan kantong-kantong stunting pada dasarnya sejalan dengan mandat konstitusional Pasal 34 UUD 1945.

Fakta bahwa masih banyak anak di pelosok negeri yang membutuhkan asupan nutrisi seimbang adalah kenyataan yang tidak dapat dibantah.

Kendati demikian, narasi keadilan sosial tidak boleh dibangun di atas klaim yang menutupi masalah struktural. Jika BGN memang berpegang pada integritas good public governance, beberapa langkah mendesak harus segera direalisasikan:

  • Mempublikasikan daftar terperinci 1.653 sekolah beserta status hukumnya (negeri atau swasta) dan dokumen penetapannya.
  • Membedakan data secara jujur antara sekolah yang dicoret atas asesmen ekonomi BGN dengan sekolah yang secara mandiri melayangkan surat pengunduran diri demi keselamatan siswa.
  • Menerapkan audit keamanan pangan berkala yang melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan di seluruh unit dapur SPPG.

Publik menuntut kejujuran data. Tanpa transparansi rincian 1.653 sekolah tersebut, masyarakat memiliki legitimasi penuh untuk terus mempertanyakan: apakah program MBG sedang melakukan pemerataan gizi, atau para pendidik di lapangan yang terpaksa menarik diri demi melindungi keselamatan generasi penerus bangsa?

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum