Jabatan Kades Seumur Hidup: Potensi Munculnya Raja Kecil di Desa

Ilustrasi Kepala Desa menuntut jabatan seumur hidup ke DPR RI

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Ketukan palu pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun rupanya belum cukup memuaskan dahaga kekuasaan di tingkat akar rumput. Kini, muncul wacana dan tuntutan baru ke DPR RI mengenai masa jabatan kepala desa seumur hidup.

Bukannya fokus membuktikan kinerja pembangunan desa yang tertunda, gerombolan kepala desa yang mendekati akhir masa baktinya justru mendatangi gedung DPR dengan tuntutan yang kian liar.

Ambisi berkuasa memang kerap menumpulkan akal sehat dan batas-batas etika bernegara. Namun, nasib republik ini dipertaruhkan di tangan anggota DPR sebagai pembuat undang-undang. Publik kini menanti dengan cemas: apakah wakil rakyat di Senayan akan berdiri tegak menjaga marwah konstitusi, atau justru bertekuk lutut menjadi pelayan sahwat kekuasaan lokal demi jaminan barter elektoral?

Analisis Anggaran Pilkades: Tameng Cacat Logika Jabatan Kades Seumur Hidup

Alasan yang disodorkan perwakilan kades terdengar sangat populis dan penuh empati palsu: menghemat anggaran pemilihan kepala desa (pilkades) serta memangkas potensi friksi horizontal di tengah warga.

Menutup jendela yang bocor tidak serta-merta menghentikan banjir jika dinding rumahnya sendiri sengaja dirobohkan.

Sangat menggelikan mendengar dalih kepedulian terhadap efisiensi keuangan negara keluar dari mulut elite desa, sementara di lapangan masih banyak warga miskin ekstrem yang tidak tersentuh bantuan sosial. Bersembunyi di balik alasan menghemat anggaran pilkades demi melegalkan kekuasaan abadi adalah bentuk pembajakan nalar publik. Jika logika efisiensi ini dituruti, sekalian saja hapus pemilu bupati, gubernur, dan presiden agar kas negara utuh tak terpakai.

Meniru Tabiat Parlemen: Iri pada Kursi Tanpa Batas Periode

Keberanian para kepala desa menuntut jabatan tanpa ujung tidak lahir di ruang hampa. Di hadapan mereka, duduk para anggota DPR yang menikmati hak istimewa serupa: jabatan legislatif tanpa batasan periodisasi.

Seorang anggota parlemen bisa terpilih berulang kali hingga akhir hayat, menikmati gelontoran fasilitas mewah dan gaji tinggi dari pajak rakyat, tanpa kewajiban membuktikan manfaat nyata bagi masyarakat pemilihnya.

Melihat pemandangan di Senayan, wajar jika kepala desa merasa iri. Jika anggota DPR bisa duduk di kursi empuk selamanya, mengapa pemimpin desa yang langsung memegang wilayah harus dibatasi?

Ketamakan elite pusat kini berhasil memicu ketamakan elite daerah, menciptakan spiral kebobrokan politik yang menular dari Senayan hingga ke kantor kelurahan pelosok nusantara.

Dimensi Kebijakan Jabatan Kades 8 Tahun (UU No. 3/2024) Tuntutan Seumur Hidup
Mekanisme Kontrol Evaluasi berkala lewat bilik suara pilkades Nol evaluasi publik, hak pilih warga diberangus
Pengelolaan Dana Desa Diawasi pertanggungjawaban akhir periode Berisiko jadi kas warisan dinasti keluarga
Format Kekuasaan Mandat pelayanan publik demokratis Imperium wilayah dan feodalisme monarki lokal
Nasib Generasi Muda Masih punya peluang bertarung di pilkades Pintu kepemimpinan terkunci rapat selamanya

Dampak Sosiologis Jabatan Kades Seumur Hidup: Munculnya Raja Kecil

Jika DPR sampai meloloskan transaksi politik ini, langkah awal kehancuran demokrasi Indonesia resmi dimulai dari level terbawah. Negara kesatuan akan terfragmentasi menjadi ribuan imperium kecil di perwilayahan desa.

Tanpa adanya mekanisme pemilihan ulang, para kepala desa akan bermetamorfosis menjadi raja-raja kecil non-darah biru. Mereka memegang kendali penuh atas tanah adat, program bantuan sosial, perizinan lokal, hingga alokasi miliaran rupiah Dana Desa dari APBN setiap tahun.

Ketiadaan ancaman kalah pemilu membuat mereka kebal terhadap kritik warga, tak tersentuh hukum di tingkat akar rumput, dan bebas mengeksploitasi sumber daya rakyat desa demi memperkaya kroni.

Cuci Tangan di Balik Mahkamah Konstitusi: Modus DPR Amankan Suara Desa

Sudah menjadi rahasia umum bahwa DPR kerap menggunakan trik lama: meloloskan pasal-pasal bermasalah demi menyenangkan kelompok penekan tertentu, lalu membuang tanggung jawab moralnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Skenario ini sangat terbaca dalam pusaran tuntutan masa jabatan seumur hidup kepala desa. Demi mengamankan lumbung suara elektoral di pemilihan mendatang, para politisi di Senayan sangat mungkin bermain mata dengan celah aturan.

Mereka meloloskan revisi undang-undang yang melanggar logika akal sehat, lalu dengan santai melempar bola panas ke publik: "Kalau tidak setuju, silakan gugat ke MK." Ini adalah bentuk manipulasi politik yang merugikan publik. DPR sengaja cuci tangan melalui beberapa pola:

  • Amankan Simpati Kepala Desa: Di mata asosiasi kades, DPR tampil sebagai pahlawan yang mengakomodasi tuntutan hingga sah menjadi undang-undang.
  • Membebani Rakyat dan Konstitusi: DPR membiarkan aturan yang menabrak asas pembatasan kekuasaan dalam UUD 1945 lolos, lalu memaksa rakyat biasa mengeluarkan waktu, energi, dan biaya untuk menguji materi aturan tersebut ke MK.
  • Bermain Dua Kaki: Jika kelak MK membatalkan pasal tersebut, anggota DPR berlindung di balik dalih ketaatan hukum tanpa perlu menanggung kemarahan para kepala desa.

DPR tidak boleh terus-menerus bermain di celah kotor ini. Menjaga batas-batas konstitusi adalah tugas utama lembaga legislatif sejak rancangan pasal pertama ditulis, bukan sengaja membuat aturan cacat hukum demi amannya kursi pribadi di Senayan.

Ujian Nyali Parlemen Senayan

Menuntut apa pun ke gedung DPR adalah hak setiap warga negara, termasuk para pelobi kekuasaan berbaju seragam dinas desa. Namun, menerima atau menolak tuntutan tersebut adalah tolok ukur integritas lembaga legislatif.

DPR tidak boleh terus-menerus tersandera oleh ancaman pemboikotan lumbung suara di TPS. Menyetujui wacana masa jabatan kades seumur hidup bukan sekadar mencederai asas keadilan hukum; tindakan itu adalah pembunuhan berencana terhadap cita-cita reformasi yang menolak kekuasaan absolut tanpa batas kedaluwarsa.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum