​Tolak RUU Perampasan Aset Jika Penegak Hukum Masih Kacau

​Tolak RUU Perampasan Aset Jika Penegak Hukum Masih Kacau. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​RUU Perampasan Aset kembali memuncaki perbincangan nasional usai Komisi III DPR RI menargetkan pengesahan regulasi ini rampung pada Desember 2026. Desakan publik yang masif, termasuk aksi unjuk rasa elemen masyarakat seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendorong parlemen bergerak kilat menyetujui opsi pemiskinan koruptor.

Namun, di tengah langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang menyatakan dukungan penuh, muncul tanda tanya kritis: apakah aturan pemiskinan aset ini aman disahkan saat moralitas dan integritas aparat penegak hukum Indonesia masih dinilai kacau dan rawan suap?

​Menyerahkan instrumen penyitaan perdata (in rem) tanpa audit integritas aparat berisiko mengubah aturan antikorupsi menjadi senjata pemerasan baru. Mengapa publik perlu waspada terhadap draf aturan ini sebelum terlanjur diketok di Senayan?

​Sejarah Prolegnas, Tuntutan AMPB, dan Kompromi Hukuman Mati Koruptor

​Wacana pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sebenarnya bukan agenda baru dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Selama bertahun-tahun, draf ini kerap jalan di tempat akibat kekhawatiran benturan pasal hak milik pada Pasal 28G dan Pasal 28H UUD 1945.

​Peta perdebatan berubah ketika aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa menuntut ketegasan sikap negara terhadap korupsi kelas kakap.

Aspirasi awal masyarakat yang menuntut sanksi maksimal berupa hukuman mati sekaligus perampasan harta pada akhirnya hanya diakomodasi sebagian oleh parlemen melalui instrumen pemiskinan aset.

Janji kilat DPR untuk menuntaskan regulasi ini tanpa drama di akhir tahun justru memicu skeptisisme baru: apakah sistem peradilan nasional telah siap mengeksekusi wewenang luar biasa tersebut tanpa mencederai kepastian hukum?

​Eksistensi Kortastipidkor Polri dan Ancaman Tumpang Tindih Kewenangan

​Sikap proaktif Kortastipidkor Polri yang secara terbuka mendukung percepatan undang-undang ini menuai sorotan. Di satu sisi, langkah Korps Bhayangkara mencerminkan kesiapan teknis penyidik. Di sisi lain, pengamat menilai manuver tersebut kental dengan upaya pamer eksistensi kelembagaan baru di hadapan publik.

Lanskap pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dijalankan oleh tiga institusi sekaligus:

  • ​Kortastipidkor Polri di bawah naungan kepolisian;
  • ​Jampidsus Kejaksaan Agung yang memiliki rekam jejak penyitaan kasus megakorupsi;
  • ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memegang mandat supervisi penegakan hukum.

​Tanpa demarkasi batas yurisdiksi yang rigid, format tiga lembaga ini rawan memicu konflik horizontal.

Rekam jejak konflik antar-aparat penegak hukum membuktikan bahwa ketika figur petinggi salah satu korps terseret kasus korupsi dan asetnya dibidik, serangan balik berupa pembukaan berkas perkara tandingan (counter-investigation) kerap terjadi.

Dalam kondisi fungsi supervisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dinilai kian tumpul, instrumen perampasan harta tanpa pidana badan berisiko disalahgunakan sebagai instrumen sandera politik dan perebutan supremasi korps.

​Risiko Suap dan Bahaya Mafia Lelang Barang Sitaan Oleh Aparat

​Kekhawatiran publik paling mendasar dari penegakan hukum yang belum bersih adalah lahirnya celah tawar-menawar baru di ruang gelap peradilan. Bila integritas aparat penegak hukum masih rapuh, ancaman pemiskinan total justru membuka pintu negosiasi bawah meja.

​Pelaku tindak pidana berpotensi menyuap oknum penyidik agar nilai aset yang diajukan ke pengadilan perdata disaring atau dipotong. Praktik diskon sita ini membuat sebagian besar harta haram tetap aman dengan dalih kepemilikan pihak ketiga yang sah.

​Ancaman berikutnya berada pada tata kelola pasca-penyitaan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), perampasan aset ditujukan untuk pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

Namun, tanpa transparansi manajemen lelang, aset rampasan bernilai triliunan rupiah rawan mengalami penurunan nilai tak wajar dan dibeli kembali oleh pihak terafiliasi (nominee) koruptor lewat kerja sama dengan oknum kurator nakal.

​Jebakan 13 Tindak Pidana: Ancaman Nyata bagi Warga Sipil

​Kekeliruan umum masyarakat adalah menganggap draf aturan ini hanya menyasar penyelenggara negara yang korup. DPR mencatat setidaknya terdapat klaster 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam ruang lingkup perampasan aset, mencakup:

  1. ​Tindak pidana perpajakan dan kepabeanan;
  2. ​Tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU);
  3. ​Tindak pidana narkotika, kehutanan, lingkungan hidup, hingga kejahatan siber.

​Cakupan yang sangat luas ini membuktikan bahwa regulasi tersebut menyasar seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha swasta dan warga biasa.

Dengan instrumen kekayaan tidak wajar (unexplained wealth), aparat berwenang membekukan rekening atau menyita aset warga yang dicurigai tanpa perlu membuktikan tindak pidana pokoknya terlebih dahulu di peradilan pidana.

Tanpa adanya kontrol peradilan yang ketat, pasal ini rentan berubah menjadi alat pemerasan bagi masyarakat yang bersengketa dengan oknum penegak hukum.

​Mengapa Gugatan Uji Materi ke MK Bukan Solusi Akhir?

​Sikap pasrah dengan menunggu undang-undang disahkan lalu mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi merupakan kekeliruan logika advokasi publik.

​Prinsip partisipasi publik bermakna (meaningful participation) yang diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 (UU P3) seharusnya diterapkan secara ketat sebelum palu sidang diketuk.

Menguji undang-undang pasca-pengesahan kerap menemui jalan buntu ketika desain kepentingan politik elite telah terkunci rapat di meja legislasi. Menolak pengesahan draf yang cacat substansi sebelum disahkan adalah langkah rasional untuk mencegah hadirnya regulasi represif yang tumpul ke atas namun tajam memeras rakyat di lapisan bawah.

Sebelum RUU Perampasan Aset resmi diundangkan, pemerintah dan DPR wajib menuntaskan pembenahan mendasar: membersihkan internal institusi kepolisian, kejaksaan, dan kehakiman dari praktik suap, serta membentuk badan pengawas eksternal independen pengelola aset sitaan.

Tanpa integritas penegak hukum yang bersih, regulasi pemiskinan koruptor hanya akan menjadi pintu masuk bagi lahirnya komoditas pemerasan hukum baru di Indonesia.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum