Bakar Rp11 T Demi 200 Juta Rekening, Calon Proyek Mubazir?

Ilustrasi 200juta rekening untuk bansos yang berdebu karena salah target. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

Rencana pemerintah membakar APBN Rp11 T demi menyiapkan hingga 200 juta rekening perbankan melalui penugasan eksklusif kepada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk memicu tanda tanya besar dan spekulasi di ruang publik.

Narasi resmi yang digulirkan berdalih mulia: mempermudah distribusi bantuan sosial (bansos), memotong rantai pungutan liar, hingga mendongkrak indeks inklusi keuangan nasional.

Demi memuluskan ambisi tersebut, anggaran jumbo sekitar Rp11 triliun dari kas APBN bahkan disiapkan hanya untuk menyuntikkan saldo awal sebesar Rp50.000 per rekening secara cuma-cuma.

​Namun, jika dibenturkan langsung dengan struktur demografi pemilih, kapasitas fiskal, dan ekosistem perbankan sosial yang sudah berjalan, angka 200 juta rekening memperlihatkan anomali kebijakan yang mencolok.

Target tersebut menyapu hampir seluruh populasi dewasa pemegang KTP usia 17 tahun ke atas.

Padahal, jika peruntukannya murni bansos reguler berbasis data Kementerian Sosial, sasaran perlindungan sosial secara baku hanya menyentuh kelompok rentan di Desil 1 hingga Desil 4 yang secara kalkulasi rumah tangga hanya berkisar 28 sampai 30 juta kepala keluarga.

​Munculnya angka 200 juta rekening membuka spekulasi arah kebijakan yang jauh lebih radikal: sinyal dimulainya transformasi besar-besaran skema subsidi komoditas (seperti BBM, listrik, hingga LPG 3 kg) menjadi bantuan langsung tunai berbasis rekening individu.

Jika subsidi barang di pasar dihapus dan dikonversi menjadi transfer dana tunai per kapita, maka seluruh warga dewasa memang dituntut memiliki rekening penampung.

Namun jika transformasi subsidi tersebut belum matang, membakar Rp11 triliun uang rakyat hanya demi membagikan saldo pembuka Rp50.000 adalah pemborosan anggaran yang salah alamat, yang bahkan dicurigai bakal jadi proyek mubazir, karena warga kelas menengah-atas di Desil 5 ke atas ikut disubsidi dana cuma-cuma dari kas negara.

​Kecurigaan publik kian menebal ketika proyek bernilai triliunan rupiah ini hanya dimonopoli oleh BRI dan BSI.

Bank BUMN di Indonesia tidak berdiri di atas dua nama tersebut; ada BNI, Mandiri dan BTN yang selama ini terbukti andal dalam jaringan Himbara penyaluran bansos, serta deretan Bank Pembangunan Daerah (BPD) di setiap provinsi.

Pembatasan penugasan ke dua bank saja memicu tanda tanya etis: apakah proyek 200 juta rekening ini murni agenda tata kelola fiskal negara, atau sekadar karpet merah bagi-bagi jatah likuiditas murah dan jutaan basis nasabah baru secara instan bagi perbankan terpilih di atas punggung anggaran negara?

Perbandingan Realitas Demografi vs Target Kebijakan

​Kekeliruan paling telanjang terlihat saat target 200 juta rekening dikonfrontasikan langsung dengan struktur kependudukan dan basis data penerima bantuan sosial:

Indikator Demografi & Bansos Realitas Data Lapangan Implikasi Kebijakan Target 200 Juta Akun
Total Pemilik Hak Pilih (KTP) 204 juta (Pemilu 2024) s.d. ~214 juta (Pemutakhiran KPU) Menargetkan 200 juta akun berarti menyapu hampir 100% warga dewasa tanpa memilah status ekonominya.
Kelompok Mandiri (Desil 5–10) Puluhan juta ASN, pejabat, TNI/Polri, profesional swasta, kelas menengah Dipaksa membuka rekening cadangan yang tidak akan pernah mereka pakai untuk transaksi primer.
Penerima Bansos Sah (Desil 1–4) 28–30 juta Kepala Keluarga (~100–110 juta jiwa) Cukup 1 rekening per keluarga (ibu penerima manfaat), bukan dibagi rata per kepala/NIK dewasa.
Rekening Bantuan Eksisting Jutaan KPM sudah memegang kartu bansos via BNI, Mandiri, BTN, KIP Terjadi duplikasi akun atau pemaksaan migrasi sistem yang membuang waktu dan biaya logistik.
Kebutuhan Riil Rekening Baru Maksimal 30 juta rekening (hanya untuk KPM Desil 4 ke bawah) Surplus 170 juta rekening yang rawan menjadi akun tidur (dormant) bersaldo Rp0.

​Ilusi Angka 200 Juta: Memasukkan Seluruh Orang Dewasa

​Data resmi kepemilikan identitas politik di Indonesia memberikan gambaran demografi yang sangat presisi.

Jumlah warga yang memiliki hak pilih berkisar di angka 204 juta orang pada Pemilu 2024, dan bergerak mendekati 214 juta orang pada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan KPU. Angka 204 hingga 214 juta jiwa ini mencakup hampir seluruh populasi penduduk dewasa pemegang KTP di tanah air.

​Jika pemerintah mematok target pembuatan 200 juta rekening bank baru, target tersebut sama saja dengan menyapu bersih seluruh pemegang KTP di Indonesia tanpa memedulikan status sosial dan ekonominya.

​Di dalam kelompok 200-an juta pemilik KTP tersebut, terdapat jutaan aparatur sipil negara (ASN), pejabat negara, komisaris, direksi, pengusaha, profesional swasta, hingga kelompok kelas menengah-atas.

Mereka sudah memiliki akun di berbagai bank komersial dan telah mandiri secara finansial. Belum lagi anggota TNI dan Polri aktif yang memiliki mekanisme perbankannya sendiri. Memasukkan seluruh populasi dewasa ini ke dalam proyek rekening bersubsidi negara adalah bentuk pemborosan administrasi yang nyata.

​Eksosistem Himbara Sudah Berjalan: Mengapa Dibuat Tumpang Tindih?

​Target 200 juta akun di BRI dan BSI makin tidak masuk akal jika melihat fakta bahwa jutaan penerima bansos saat ini sudah memiliki rekening resmi di bank pelat merah lain:

  • Penerima PKH dan BPNT via Bank BNI/Mandiri: Selama bertahun-tahun, jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencairkan bansos melalui rekening dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) terbitan BNI, Bank Mandiri, dan BTN sesuai zonasi wilayah Himbara.
  • Penerima PIP dan KIP Kuliah: Siswa dan mahasiswa penerima bantuan pendidikan juga sudah memegang rekening aktif di bank mitra pemerintah (seperti BNI dan BRI).

​Pertanyaannya, apakah jutaan pemegang rekening BNI aktif ini akan dipaksa migrasi besar-besaran ke BRI/BSI, atau justru dibuatkan rekening kedua sehingga terjadi duplikasi akun yang mubazir?

Jika jutaan warga miskin yang sudah memegang rekening BNI dan bank lain ini dikeluarkan dari hitungan, angka sasaran pembukaan rekening baru seharusnya menyusut drastis, jauh di bawah 200 juta.

​Batas Masuk Akal: Cukup Desil 4 ke Bawah

​Apabila dalih utamanya adalah digitalisasi bansos agar tidak disunat calo, basis data yang semestinya dirujuk adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan data agregat seluruh warga pemegang KTP.

​Skema perlindungan sosial reguler negara secara baku hanya dialokasikan untuk kelompok Desil 1 hingga Desil 4 (40 persen masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah). Di luar Desil 4, kas negara tidak memiliki mandat maupun kapasitas anggaran untuk mencairkan bantuan rutin.

​Secara kalkulasi rumah tangga, Desil 1 sampai Desil 4 mencakup sekitar 28 hingga 30 juta kepala keluarga (KK). Dalam tradisi penyaluran bansos, rekening bantuan sosial selalu diterbitkan berbasis kepala keluarga atau perwakilan keluarga penerima manfaat (biasanya ibu rumah tangga), bukan dibagi rata ke setiap anggota keluarga yang cukup umur.

​Dengan hitungan tersebut, kebutuhan riil perbankan untuk mengamankan distribusi bansos langsung sebenarnya hanya berkisar di angka 30 juta rekening aktif itu pun sebagian besar sudah terakomodasi oleh bank Himbara saat ini.

Menaikkan kebutuhan riil menjadi target fantastis 200 juta rekening memperlihatkan kebijakan yang tidak berpijak pada data kemiskinan faktual.

Rp11 Triliun Demi Saldo Rp50.000: 'Bakar Uang' Fiskal yang Salah Alamat

​Tabir di balik ambisi 200 juta rekening ini kian benderang sekaligus mengkhawatirkan ketika angka anggarannya terungkap ke publik. Pemerintah menyiapkan dana tidak kurang dari Rp11 triliun dari APBN demi memuluskan proyek ini, di mana setiap rekening baru akan langsung diinjeksi saldo pembukaan sebesar Rp50.000 secara gratis tanpa potongan administrasi.

​Skema ini memicu kritik keras terkait efisiensi belanja negara:

  • Subsidi Nyasar ke Kelas Menengah-Atas: Karena menyasar seluruh pemilik KTP usia 17 tahun ke atas, kucuran saldo Rp50.000 dari uang pajak rakyat ini otomatis akan dinikmati oleh kalangan mampu, mulai dari ASN, manajer, pengusaha, hingga direksi, yang sama sekali tidak memerlukan subsidi receh tersebut.
  • Prioritas Fiskal yang Terdistorsi: Menggelontorkan Rp11 triliun hanya demi mengisi saldo pembuka di rekening baru adalah pemborosan luar biasa di tengah pengetatan anggaran. Dana sebesar itu jauh lebih konkret jika dialokasikan langsung untuk program makan bergizi gratis, stabilisasi harga pupuk subsidi bagi petani, atau renovasi ribuan gedung sekolah dasar yang rusak di pelosok.
  • Likuiditas Instan untuk Perbankan Tertunjuk: Bagi bank pelat merah yang ditugaskan, gelontoran Rp11 triliun ini merupakan durian runtuh Dana Pihak Ketiga (DPK) segar tanpa biaya akuisisi pasar, lengkap dengan lonjakan jutaan nasabah baru di atas kertas secara cuma-cuma.

Wajib atau Himbauan? Sengkarut Mekanisme di Lapangan

​Pernyataan seorang kepala negara bukan sekadar wacana santai; ia adalah kompas arah kebijakan publik (policy direction) yang langsung diterjemahkan menjadi instruksi operasional oleh kementerian dan lembaga.

Ketika Presiden menginstruksikan agar seluruh warga memiliki rekening, publik dihadapkan pada ketidakpastian mendasar: apakah ini instruksi mengikat yang bersifat wajib, atau sekadar imbauan inklusi keuangan?

​Ketidakjelasan status ini berimbas langsung pada kekacauan skenario eksekusi di akar rumput:

  • Skenario Otomatisasi Terpusat (Dibuatkan Pemerintah): Jika skema ini mengacu pada preseden penyaluran PKH dan bansos eksisting, pemerintah semestinya membuka rekening secara kolektif berbasis data Dukcapil dan DTKS. Kementerian Sosial bersama bank pelat merah mencetak buku tabungan dan kartu secara massal tanpa pungutan sepeser pun. Warga tidak perlu repot antre; mereka cukup hadir saat verifikasi identitas fisik dan aktivasi PIN. Namun, skenario ini hanya masuk akal jika ada kucuran dana APBN yang jelas di dalam rekening tersebut.
  • Skenario Pemaksaan Partisipasi (Warga Mendaftar Mandiri): Jika statusnya diubah menjadi kewajiban warga negara, publik terancam dibebani birokrasi baru. Menuntut lebih dari 100 juta warga non-bansos berbondong-bondong datang ke kantor cabang atau agen BRI dan BSI demi membuka rekening kosong adalah kekacauan logistik. Kantor bank di daerah akan lumpuh melayani antrean administratif yang nirfaedah bagi nasabah.

​Tanpa adanya regulasi turunan berupa Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Menteri yang menetapkan SOP secara transparan, instruksi ini berisiko menjadi program gertak sambal.

Jika dibuatkan gratis oleh negara tanpa ada alokasi bansos di dalamnya, proyek ini hanya menghamburkan anggaran operasional bank pelat merah. Sebaliknya, jika warga disuruh mendaftar mandiri tanpa ada insentif nyata, instruksi tersebut dipastikan akan diabaikan oleh masyarakat luas.

​Jebakan Kuburan Rekening Pasif Bansos

​Kelemahan paling fatal dari proyek pembukaan akun massal ini berada pada sisi operasional perbankan pelat merah. Membuka rekening bank membutuhkan ongkos integrasi sistem, pencetakan instrumen, verifikasi data, hingga pemeliharaan server.

​Bagi puluhan juta warga mandiri di Desil 5 ke atas yang dipaksa membuka akun BRI atau BSI padahal bukan penerima bansos, rekening baru tersebut dipastikan mati suri:

  • Tidak Ada Aliran Dana Bantuan: Saldo rekening akan tetap Rp0 karena pemiliknya tidak berhak atas program jaring pengaman sosial.
  • Tidak Ada Transaksi Harian: Warga kelas menengah tetap menggunakan rekening bank komersial atau dompet digital yang sudah menjadi ekosistem gajinya selama ini.
  • Beban Sistem Perbankan: BRI dan BSI hanya akan menanggung beban puluhan juta rekening pasif (dormant accounts) yang terbengkalai di laci rumah warga.

Saldo awal Rp50.000 dari APBN tersebut tidak akan mampu menghidupkan rekening jika pemiliknya di Desil 5 ke atas tidak pernah menggunakannya untuk kebutuhan primer.

Uang puluhan ribu itu hanya akan mengendap abadi, terkunci di dalam jutaan kartu yang teronggok di laci rumah. Alih-alih menggerakkan ekonomi riil di akar rumput, skema Rp11 triliun ini berisiko berakhir menjadi monumen inklusi keuangan semu: statistik perbankan melonjak tajam, tetapi perputaran uangnya mati suri.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum