Sebut Fatwa MUI Jatim Goblok di TV One, Setyo Budi Minta Maaf
Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.
Panggung siaran langsung program Catatan Demokrasi di tvOne mendadak memanas ketika perwakilan pengusaha sound horeg, Setyo Budi Mularso, melontarkan serangan verbal tajam terhadap institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
Pernyataan kontroversial yang menuduh bahwa MUI sedang mempertontonkan kegoblokannya ke seluruh Indonesia seketika memicu gelombang kecaman luas di ruang publik.
Pihak moderator bahkan sampai harus mengintervensi perdebatan dan menegur narasumber agar menjaga kesantunan diksi di layar kaca nasional.
Insiden tersebut bukan sekadar letupan emosi sesaat di depan kamera. Eskalasi panas ini merupakan puncak kegelisahan industri hiburan rakyat menyusul desakan resmi MUI Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jatim yang mendesak Pemerintah Provinsi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) atau Perda larangan total operasional sound horeg.
Ketika arena adu gagasan berubah menjadi ruang makian personal, publik dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah reaksi keras tersebut murni kepanikan akibat periuk nasi usaha yang terancam regulasi mengikat, atau sebuah blunder fatal yang justru mempercepat kematian industri sound system raksasa itu sendiri?
Alasan Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 Mengharamkan Sound Horeg
Penerbitan Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang larangan sound horeg bukanlah keputusan serampangan tanpa dasar kajian. Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH. Ma’ruf Khozin, menegaskan bahwa landasan ijtihad para ulama berpijak kuat pada prinsip fikih dan temuan medis lapangan:
- Bahaya Medis dan Keselamatan (Doror): Dentuman frekuensi rendah (subwoofer) berkekuatan puluhan ribu watt mampu memproduksi intensitas suara mencapai 100 hingga 135 desibel (dB). Angka ini melompat jauh di atas batas toleransi aman World Health Organization (WHO) yang berada pada ambang 85 dB. Paparan suara berlebih secara berkelanjutan memicu risiko trauma akustik, pecahnya gendang telinga permanen, gangguan ritme jantung, hingga histeria pada bayi dan kelompok lansia.
- Perusakan Hak dan Kenyamanan Publik (Idza): Arak-arakan truk tronton di jalanan sempit perdesaan kerap menimbulkan kerugian materiil nyata, mulai dari kaca rumah warga yang bergetar pecah, plafon genteng rontok, sampai pemaksaan iuran warga dan perusakan fasilitas gapura jalan demi memuluskan lintasan truk.
- Penyimpangan Sosial dan Kemungkaran: Pertunjukan jalanan bervolume ekstrem terbukti kerap menjadi kedok bagi peredaran minuman keras oplosan, tawuran antarkelompok, serta penampilan tarian erotis (sexy dancer) yang bertentangan dengan norma kesusilaan masyarakat setempat.
MUI secara tegas membedakan fungsinya: penggunaan pengeras suara berintensitas wajar untuk agenda keagamaan, seperti majelis pengajian, selawatan, maupun resepsi pernikahan, tetap dihukumi mubah (boleh) selama steril dari unsur kemungkaran.
Tiga Warga Meninggal: Saat Parade Sound Horeg Berubah Jadi Maut
Perdebatan mengenai keberadaan sound horeg kini telah melintasi batas adu selera hiburan atau sekadar masalah kebisingan lingkungan.
Desakan regulasi dari para alim ulama mengeras setelah insiden sepanjang bulan Agustus menelan sedikitnya tiga korban jiwa di Jawa Timur akibat komplikasi getaran dan intensitas audio ekstrem.
Ketika gelombang desibel tinggi telah bergeser menjadi instrumen pencabut nyawa, keengganan pengusaha untuk mengevaluasi diri justru menjadi sorotan tajam.
Jika pada saat fatwa pertama kali dirilis belum mencatat adanya fatalitas korban, fakta jatuhnya korban meninggal dunia sepanjang bulan Agustus menjadi bukti telak bahwa bahaya fisik yang diperingatkan oleh MUI dan praktisi medis adalah realitas lapangan yang tak terbantahkan.
Perbandingan Sikap: Dalih Pengusaha vs Fakta Hukum dan Medis
Berikut rangkuman pertentangan narasi yang diangkat dalam perdebatan regulasi sound horeg di Jawa Timur:
| Parameter Evaluasi | Pernyataan Pengusaha di TV One | Realitas Lapangan, Medis, & Hukum |
|---|---|---|
| Klaim Hiburan | Menyatakan bersih dari penari erotis (dancer) dan minuman keras. | Rekaman lapangan menunjukkan karnaval jalanan kerap sepaket dengan tarian vulgar dan miras. |
| Batas Kebisingan | Menganggap suara bass aman dan sekadar getaran hiburan biasa. | Intensitas riil mencapai 100–135 dB, melampaui batas aman WHO (85 dB) dan merusak organ telinga. |
| Dampak Sosial | Berdalih sebagai tradisi rakyat dan sumber perputaran ekonomi lokal. | Mengakibatkan kerusakan fisik rumah warga, blokade jalan, dan menelan 3 korban jiwa. |
| Konsensus Ormas | Mengklaim fatwa mengada-ada dan meminta belajar ke daerah lain. | MUI Jatim dan Muhammadiyah Jatim sepakat satu barisan menuntut larangan formal. |
| Instrumen Penertiban | Menganggap sanksi sebatas sanksi sosial tanpa landasan hukum. | Menuju regulasi Pergub/Perda berkekuatan sanksi pidana dan penyitaan armada oleh aparat. |
Mengapa Muhammadiyah Jatim dan MUI Kompak Desak Pergub Larangan Sound Horeg?
Kekuatan desakan regulasi ini kian berbobot lantaran Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur turut mengambil langkah tegas seirama dengan Komisi Fatwa MUI Jatim.
Bersatunya dua ormas Islam terbesar di Indonesia tersebut menunjukkan bahwa penolakan terhadap polusi suara ekstrem bukan lagi sekadar perkara mazhab tertentu, melainkan konsensus etika publik dan kemaslahatan umat.
Keduanya menyadari kelemahan institusional mendasar: lembaga keagamaan bukanlah penegak hukum eksekutif di lapangan. Surat edaran atau sekadar imbauan bupati terbukti mandul dan kerap dikompromikan oleh kepentingan elektoral kepala daerah di tingkat lokal.
Oleh sebab itu, MUI dan Muhammadiyah mendesak Gubernur Jawa Timur menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Larangan Sound Horeg yang mengikat secara yuridis. Payung hukum setingkat Pergub memberikan mandat legal kepada Kepolisian Daerah (Polda Jatim) dan Satpol PP untuk:
- Menghentikan izin keramaian bagi parade audio berdaya tinggi.
- Menyita generator dan instalasi pengeras suara yang melanggar batas ambang kebisingan.
- Menindak pihak panitia penyelenggara maupun pemilik rental yang memicu jatuhnya korban jiwa atau kerugian harta benda.
Klarifikasi Sosok: Setyo Budi Mularso Bukan Antok Wess
Tingginya atensi warganet di jagat maya sempat menimbulkan kerancuan identitas terkait siapa figur yang melontarkan makian di studio televisi nasional.
Narasumber yang tampil berdebat langsung dengan KH. Ma'ruf Khozin di Catatan Demokrasi tvOne adalah Setyo Budi Mularso, figur perwakilan pelaku usaha sound system.
Publik sempat menyamakannya dengan pegiat sound lain seperti Antok Wess. Meski sama-sama vokal menentang pembatasan dan mengkritik kebijakan fatwa di media sosial pribadinya, Antok Wess adalah individu yang berbeda.
Kerancuan ini membuktikan betapa masifnya sorotan netizen yang menyasar seluruh lingkaran pengusaha audio jalanan akibat gaya komunikasi yang dinilai arogan.
Klarifikasi dan Permintaan Maaf Terbuka: Mengaku Emosional dan Bertaubat
Menyusul gelombang desakan publik dan kecaman masif di berbagai platform media sosial, Setyo Budi Mularso (Pak Budi Aeromax) akhirnya melangkah ke jalur klarifikasi. Pada Rabu malam, 9 September 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, ia mendatangi langsung kediaman Ketua MUI Kabupaten Karanganyar, Dr. Badaruddin, di Jawa Tengah untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
Dalam ucapan penyesalannya, Setyo Budi berdalih bahwa makian kasar tersebut terucap secara spontan akibat kondisi emosional yang meluap saat berdebat di studio televisi. Ia secara resmi meminta maaf kepada MUI Jawa Timur, MUI Jawa Tengah, MUI Pusat, serta seluruh lapisan masyarakat Indonesia, seraya berjanji untuk bertaubat dan tidak mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Langkah permohonan maaf ini menjadi antiklimaks dari konfrontasi vokal pengusaha sound horeg terhadap otoritas ulama. Kendati gelombang protes emosional telah diredam lewat tabayun, esensi persoalan hukum dan keselamatan publik tetap berlanjut; permohonan maaf personal tidak serta-merta menghapus fakta bahaya medis, jatuhnya korban jiwa, maupun kebutuhan mendesak akan hadirnya Pergub pembatasan sound horeg di Jawa Timur
Dari Meja Diskursus Menjadi Bunuh Diri Reputasi
Menghadiri forum debat televisi berskala nasional semestinya menjadi peluang emas bagi asosiasi pengusaha sound system untuk membangun dialog konstruktif. Menawarkan pembatasan desibel terukur, menyusun kode etik perizinan karnaval, atau memperjuangkan nasib ekonomi ribuan kru panggung dan sopir logistik.
Sayangnya, pilihan menggunakan makian goblok terbuka di depan ulama sepuh justru menjadi bumerang telak. Menyerang kiai NU dan institusi keagamaan di basis kultural santri Jawa Timur tidak hanya melenyapkan simpati publik, melainkan juga mempercepat lahirnya regulasi pembatasan yang jauh lebih ketat.
Ketika arogansi panggung dipertontonkan tanpa empati terhadap jatuhnya nyawa manusia, komunitas sound horeg sesungguhnya tidak sedang melawan fatwa, melainkan sedang memicu akselerasi penertiban hukum yang akan menutup ruang gerak mereka sendiri.
Penutup
Insiden makian di siaran langsung tvOne menjadi peringatan keras bagi dua pihak sekaligus. Bagi pihak televisi, kejadian ini membuktikan lemahnya proses briefing dan penyaringan narasumber, kecerobohan yang berisiko memicu sanksi teguran dari KPI akibat membiarkan ruang publik dicemari kata-kata niradab demi mengejar tensi siaran.
Bagi kubu pengusaha sound horeg, ledakan emosi tersebut adalah blunder fatal; alih-alih menyelamatkan periuk nasi usaha, arogansi di layar kaca justru meruntuhkan simpati publik, menyinggung basis kultural santri, dan kian memuluskan jalan bagi pemerintah untuk mempercepat larangan total lewat Pergub.


Komentar