Disinformasi Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg, Ini Naskah Aslinya

Disinformasi Fatwa MUI Haramkan Sound Horeg, Ini Naskah Aslinya. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 mendadak menjadi sorotan nasional hingga diundang ke program siniar televisi swasta nasional tvOne yang mempertemukan perwakilan MUI dan pengusaha sound horeg.

Padahal, fatwa tersebut sebenarnya sudah lama terbit. Letupan viralnya baru meledak belakangan akibat judul media sosial dan mesin pencari yang digiring serampangan: MUI Mengharamkan Sound Horeg.

​Jika lembaran dokumen aslinya dibaca secara cermat kata demi kata, tidak ada klausul memvonis sound horeg haram  secara wujud fisiknya. Narasi pelarangan total tersebut murni merupakan disinformasi publik yang disebarluaskan tanpa verifikasi naskah fatwa yang sah.

Mari kita audit nalar fatwa asli MUI Jawa Timur.

​Diktum Fatwa MUI: Mengapa Sound Horeg Tidak Diharamkan Mutlak

​Dalam Diktum Kedua poin 3 dan 5, komisi fatwa merinci batasan parameter spesifik perihal apa saja yang sebenarnya haram.

Secara kaidah fikih muamalah, hukum asal perangkat teknologi pengeras suara adalah mubah atau boleh, karena ia sekadar alat (wasilah). Hukum baru bergeser menjadi haram ketika penggunaannya melahirkan kemudaratan (dharar).

​Kondisi yang diharamkan dalam fatwa tersebut mencakup:

  • Paparan Volume Suara Ekstrem: Penggunaan audio dengan intensitas desibel yang melampaui batas kewajaran di atas 85 dB.
  • Kerusakan Fasilitas dan Properti: Getaran frekuensi rendah (subwoofer) yang memicu keretakan kaca rumah, merusak plafon, hingga merobohkan fasilitas publik.
  • Perilaku Nir-Moral: Ajang joget sawer yang diiringi musik keras, percampuran bebas pria dan wanita tanpa sekat norma (ikhtilath), serta tindakan mempertontonkan aurat.
  • Ajang Adu Kekuatan Suara: Penyelenggaraan kompetisi battle sound yang semata-mata mengadu dentuman bas tanpa tujuan seni yang terukur.

​Dari 4 golongan klasifikasi haram tersebut, tidak ada kata atau konotasi MUI haramkan sound horeg. MUI secara objektif menempatkan fenomena ini layaknya dua sisi mata uang.

Pada satu sisi, industri rental audio terbukti menggerakkan ekonomi kerakyatan, menghidupkan bengkel perakitan boks speaker, serta membuka lapangan kerja musiman bagi pemuda desa. Di sisi lain, pelaksanaannya kerap melabrak hak kenyamanan orang lain dan tempat maksiat.

​Perbandingan Ambang Batas Suara dan Dampak Medis

​Pilihan MUI Jatim menetapkan batas maksimal 85 dB bukanlah angka yang dipungut sembarangan dari antah berantah. Angka tersebut merujuk langsung pada standar baku mutu lingkungan dan ambang batas pendengaran aman menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kategori Sumber Suara Kisaran Intensitas (dB) Batas Toleransi Medis / Dampak
Percakapan Normal Manusia 50 – 60 dB Aman tanpa batas waktu paparan
Ambang Batas Aman Fatwa MUI / WHO Maksimal 85 dB Maksimal 8 jam sehari tanpa pelindung telinga
Mesin Pabrik / Sirine Ambulans 95 – 105 dB Mulai berisiko merusak sel sensorik telinga dalam kurun 15 menit
Temuan Uji Empiris Sound Horeg 125 – 135 dB Sensasi nyeri telinga, risiko pecah gendang telinga, trauma akustik

​Berdasarkan pengujian empiris yang sempat dikunjungi di beberapa rute jalan Kabupaten Jember, intensitas gelombang suara parade modifikasi audio ini kerap menyentuh angka mengerikan: 125 hingga 135 dB.

Angka ini setara dengan berada beberapa meter dari mesin jet pesawat yang hendak lepas landas. Menjustifikasi dentuman di atas 120 dB murni sebagai hiburan rakyat merupakan pengabaian fatal terhadap kesehatan pendengaran masyarakat.

​Respons Keresahan Warga dan Polemik Pengeras Suara Masjid 150 dB

​Lahirnya fatwa ini bukan inisiatif elitis yang ingin membunuh industri kreatif atau mematikan karnaval desa. Fatwa ini terbit atas desakan publik melalui laporan dan petisi formal yang diteken ratusan warga yang terganggu akibat jendela pecah, balita mengalami gangguan tidur akut, hingga pasien sakit yang tertekan oleh getaran bas parade jalanan.

​Sorotan publik yang sempat menyentil konsistensi aturan ini dengan volume pengeras suara luar tempat ibadah yang mencapai 150 dB justru memperkuat argumen keadilan aturan.

Kementerian Agama sendiri sebenarnya telah menerbitkan pedoman pengeras suara masjid dengan batas toleransi 100 dB untuk area luar dan pembatasan durasi pemakaian.

​Jika pengeras suara masjid saja ditertibkan demi merawat ketenteraman publik lintas golongan, maka parade truk audio modifikasi tentu tidak pantas menuntut kekebalan dari aturan hukum lingkungan.

Dan jika ada masjid yang melanggar batas dB hendaknya ditegur atau bahkan melaporkannya.

​Menata Regulasi Hiburan Tanpa Merusak Ketertiban Umum

​Penyelenggaraan pesta pernikahan, panggung selamatan desa, karnaval kebangsaan, hingga festival seni budaya tetap boleh bergulir menggunakan tata suara modern. Para ulama tidak buta terhadap tradisi perayaan rakyat.

​Kunci utamanya terletak pada kepatuhan teknis sound engineer:

  • Penggunaan Alat Ukur Desibel (Sound Level Meter): Penyelenggara wajib memantau keluaran daya audio agar tidak melompati ambang 85 dB di zona permukiman padat.
  • Penghapusan Budaya Battle Sound Liar: Menolak konvoi pamer genset berdaya puluhan ribu watt yang sekadar memproduksi polusi getar perusak genteng warga.
  • Pemberantasan Eksploitasi Panggung: Mengembalikan esensi seni budaya daerah tanpa menyisipkan tarian erotis vulgar di atas bak truk terbuka.

​Mematuhi fatwa ini bukan berarti menolak kemajuan teknologi tata suara panggung. Langkah ini adalah ikhtiar bersama menyeimbangkan antara ruang mencari nafkah para pegiat audio dengan hak paling mendasar setiap tetangga: hak atas kesehatan raga, keselamatan tempat tinggal, dan ketenangan lingkungan hidup.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum