Syarat Bansos Dilarang Judol Dinilai Tidak Adil, Ini Sebabnya

Ilustrasi penonaktifan bansos PKH akibat transaksi judi online dan paparan iklan gawai. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

​Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Langkah Kementerian Sosial bersama PPATK menonaktifkan puluhan ribu penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka terdeteksi transaksi judi daring (online) sekilas terdengar seperti penegakan disiplin anggaran yang tegas. Publik yang lelah melihat maraknya perjudian daring tentu tergoda untuk bersorak.

​Namun, jika dibedah melampaui sentimen moralitas di permukaan, kebijakan ini memperlihatkan cacat logika yang sangat mendasar dan terkesan tidak adil karena buta terhadap realitas sosiologis masyarakat.

Menghukum warga miskin dengan mencabut hak dasar pangan mereka di tengah banjir bandang iklan judi yang dibiarkan negara bukan bentuk penegakan hukum, melainkan lempar batu sembunyi tangan.

​Manipulasi Algoritma: Rasa Ingin Tahu yang Dieksploitasi

​Buka layar ponsel siapa saja hari ini. Dari linimasa media sosial, situs baca berita, platform siaran langsung, hingga situs menonton film gratisan, layar gawai masyarakat dihujani promosi judi daring secara vulgar dan agresif.

​Secara psikologis, manusia memiliki batasan kognitif menghadapi paparan visual yang berulang. Ketika sebuah visual disodorkan ratusan kali setiap hari dengan iming-iming kemenangan instan, algoritma secara sadar mengeksploitasi rasa penasaran alami manusia (dopamine-driven design).

Masuknya seseorang ke pusaran judi daring kerap bukan dimulai dari niat jahat, melainkan rasa penasaran yang dipancing, dicoba dengan modal receh, hingga akhirnya terjebak kecanduan kimiawi otak.

​Menuntut rakyat kelas bawah kebal dari godaan tersebut, sementara negara gagal mensterilkan ruang digital dari lalu lintas iklan judi, sama saja membiarkan kolam diracuni lalu menyalahkan ikan yang meminum airnya.

​Temuan di Tubuh Kemensos: Bukti Jeratan Nir-Kelas

​Jika dalih pencabutan bansos adalah orang miskin tidak tahu diri menggunakan uang negara, mari buka data faktualnya.

​Temuan bahwa ribuan aparatur sipil negara di internal instansi pemerintah, termasuk ribuan pegawai di lingkungan Kementerian Sosial sendiri, terdeteksi aktif dalam transaksi judi daring membuktikan satu fakta telak: judi daring tidak mengenal kelas ekonomi.

Indikator Perbandingan Warga Miskin (Penerima PKH) Aparatur / Kalangan Mapan
Pemicu Keterlibatan Paparan iklan agresif, impian instan, rasa penasaran Paparan iklan agresif, kejenuhan kerja, rasa penasaran
Karakteristik Jeratan Candu psikologis (dopamine trap) Candu psikologis (dopamine trap)
Dampak Finansial Ancaman kelaparan dan malnutrisi anak Tekanan likuiditas dan tabungan pribadi
Sanksi Regulasi Hak dasar bansos dicabut seketika Pembinaan etik, teguran, atau klarifikasi

Jika pegawai dengan gaji rutin, pendidikan formal memadai, dan literasi hukum tinggi saja masih bisa terperosok ke dalam lubang algoritma kakek Zeus, bagaimana negara bisa menuntut warga rentan dengan literasi terbatas untuk memiliki pertahanan diri yang sempurna?

​Pecandu Membutuhkan Rehabilitasi, Bukan Pemiskinan Berantai

​Dalam pendekatan kesehatan publik dan sosiologi modern, kecanduan judi daring dikategorikan serupa dengan ketergantungan zat adiktif. Mekanismenya membajak sistem penghargaan (reward system) di otak.

​Jika seorang kepala keluarga terjerumus narkoba, negara mengirimnya ke panti rehabilitasi medis dan sosial. Namun dalam kasus PKH, negara memilih mencabut jaring pengaman pangannya. Tindakan ini menghasilkan vonis berantai yang tidak adil:

  • Hukuman Kolektif: Yang menanggung lapar akibat pencabutan bansos bukan hanya si penjudi, melainkan anak balita yang berisiko mengalami malnutrisi (stunting) dan istri yang tidak pernah menyentuh situs taruhan.
  • Mendorong Kriminalitas Baru: Memutus aliran dana bertahan hidup dari seorang pecandu tidak akan menyembuhkan kecanduannya; tindakan ini justru mendorong pelaku beralih ke pinjaman online (pinjol) ilegal atau tindakan kriminal konvensional.

​Dua Kepribadian Regulasi: Coret PKH, tapi Buka 200 Juta Rekening

​Ketidakadilan kebijakan ini kian mencolok saat disandingkan dengan rencana ambisius pemerintah menggelontorkan Rp11 triliun APBN untuk membuka massal 200 juta rekening bank baru dengan saldo awal Rp50.000 cuma-cuma per rekening.

​Di titik ini, regulator memperlihatkan standar ganda yang nyata:

  • Di Pintu PKH: Negara bertindak sangat moralis, memeriksa NIK sampai ke akar-akarnya, dan langsung mencoret hak warga miskin jika ada riwayat transaksi judi receh.
  • Di Pintu Rekening Massal: Negara berniat membagikan rekening dan saldo tunai cuma-cuma kepada ratusan juta orang dewasa tanpa instrumen pengawasan penggunaan saldo yang ketat.

​Di tengah jutaan pemain aktif yang terbiasa bertaruh dengan nominal deposit kecil di bawah Rp50.000, membagikan saldo per kapita tanpa penguncian sistem pembelanjaan ibarat menyiram bensin ke api yang sedang menyala.

​Titik Tumpu Masalah

​Menghubungkan kelayakan bantuan sosial murni dengan ketiadaan jejak digital judi daring telah menggeser esensi perlindungan sosial konstitusional.

Kriteria bansos yang sah secara saintifik adalah tingkat kerentanan ekonomi (Desil 1 hingga Desil 4), bukan rekam jejak moral yang sistem jebakannya dipelihara oleh ketidaktegasan regulasi digital.

​Jika pemerintah benar-benar ingin memenangkan perang melawan judi daring, medan pertempurannya bukan di meja dapur keluarga miskin penerima beras bantuan.

Tanggung jawab mutlak negara adalah membersihkan kabel serat optik internet dari infrastruktur promosi bandar, memutus jalur pembayaran deposit, dan mengobati warganya yang sakit akibat candu algoritma, bukan justru mencabut hak makan anak-anak mereka.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum