Karnaval Ritual Satanic: Kosongnya Hukum Dalam Melindungi Tontonan Anak

Karnaval Ritual Satanic: Kosongnya Hukum Dalam Melindungi Tontonan Anak. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Sorotan tajam terhadap Simbang Kulon Night Carnival di Pekalongan membuka kembali luka lama dalam lanskap pertunjukan jalanan kita.

Warganet seketika bereaksi dengan menuntut agar para peserta peraga ritual satanic diseret ke ranah pidana, memandangnya sebagai langkah pembersihan moral di ruang publik.

Publik merasa ada pelanggaran serius ketika arak-arakan menampilkan kostum bertanduk ala figur pemujaan gelap, adegan teatrikal bersimbah darah, hingga peragaan gestur yang menyerupai sekte misterius.

​Namun, jika dilihat dari kacamata hukum positif, batas antara ekspresi seni dan perbuatan pidana sangatlah tegas. Menyeret atraksi ini ke balik jeruji besi jelas salah alamat, karena tidak ada delik pidana yang terbukti dilanggar. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara lugas menjamin kebebasan berekspresi dan berkesenian warganya.

​Di sinilah letak standar ganda yang sering diperlihatkan oleh masyarakat kita. Ketika peserta karnaval berdandan menjadi pocong, kuntilanak, monster rekaan, tuyul, atau bahkan berpakaian menyerupai lawan jenis secara jenaka, penonton tertawa terpingkal-pingkal dan menganggapnya sebagai hiburan rakyat.

Namun, begitu konsep visual bergeser sedikit ke arah simbol okultisme atau teatrikal ritual yang diasosiasikan publik dengan sekte satanik, kepanikan moral seketika meledak.

Publik mendadak menuduh adanya penodaan agama atau penyebaran aliran sesat terselubung, padahal keduanya sama-sama berada di dalam koridor seni peran amatir tanpa doktrin teologis yang nyata.

Ruang Publik yang Abai Batasan Usia Tontonan

​Indonesia memang dikenal sebagai bangsa yang mencintai seni komunal. Pawai budaya, karnaval jalanan, dan pertunjukan teater terbuka rutin digelar untuk menyemarakkan berbagai momentum, mulai dari peringatan Hari Kemerdekaan, perayaan Maulid Nabi, hingga hajatan adat daerah.

Namun, di balik semarak pesta rakyat tersebut, tersimpan kekosongan hukum yang sangat menganga: tidak adanya aturan tertulis mengenai batasan materi pertunjukan serta ketiadaan klasifikasi batas umur bagi anak yang menonton di ruang terbuka.

​Ironi ini tampak kontras jika disandingkan dengan industri layar lebar. Melalui UU Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, negara mengatur klasifikasi penonton secara ketat, mulai dari Semua Umur (SU), 13+, 17+, hingga 21+.

Pengelola bioskop bahkan diwajibkan menolak penonton yang belum mencukupi batas usia. Lembaga Sensor Film (LSF) memangkas adegan sadis, horor ekstrem, dan sensualitas demi melindungi kesehatan mental anak.

Pertanyaannya menjadi sangat mendasar: untuk apa negara repot-repot memproteksi anak dari tontonan bioskop jika pada saat yang sama pemerintah abai memfilter atraksi yang disajikan telanjang di jalanan umum?

​Penyimpangan etika visual di ruang terbuka nyatanya bukan monopoli figur bertanduk atau teatrikal sekte semata.

Dalam fenomena parade sound horeg yang marak di berbagai daerah, publik kerap disuguhi tarian erotis wanita dewasa berpakaian serbaminim yang bergoyang seronok demi saweran. Respons atas fenomena ini berakhir rancu ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus turun tangan mengeluarkan fatwa haram untuk tarian erotis sound horeg. Keberadaan fatwa moral ini membongkar fakta memilukan: hukum positif kita lumpuh.

​Fatwa moral harus menambal ruang kosong tersebut karena UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memiliki konstruksi delik yang sangat sempit.

Pasal-pasal pertunjukan publik dalam undang-undang tersebut umumnya baru menjerat aksi telanjang bulat, tarian telanjang (striptease), atau eksploitasi seksual eksplisit.

Selama penari masih mengenakan pakaian ketat atau potongan terbuka, aksi erotis di atas truk parade itu luput dari jerat pidana. Akibatnya, fatwa keagamaan hadir sebagai sanksi moral semata tanpa memiliki kekuatan eksekutorial untuk menindak pelaku di lapangan.

​Di tengah mandulnya sanksi hukum tersebut, anak-anak usia dini berdiri bebas di barisan terdepan trotoar menyaksikan goyangan vulgar dan saweran uang tanpa pendampingan memadai.

Membiarkan jalan raya berubah menjadi panggung tarian erotis dewasa maupun parade horor ekstrem tanpa regulasi usia jelas merupakan preseden buruk bagi pembentukan psikologis anak, sekaligus bukti nyata pembiaran negara terhadap hak tumbuh kembang generasi muda.

​Gagalnya Kurasi Panitia dan Kerentanan Mental Anak

​Situasi bertambah parah ketika parade publik justru meloloskan adegan teatrikal ritual gelap lengkap dengan pemotongan leher binatang secara vulgar di hadapan kerumunan anak-anak. Di mana letak perlindungan hak anak untuk mendapatkan hiburan yang sehat dan mendidik?

​Akar persoalan dari kegaduhan ini sesungguhnya bermuara pada lemahnya tanggung jawab panitia penyelenggara. Selama ini, izin keramaian dari kepolisian kerap dimaknai sebatas prosedur teknis pengamanan jalur dan pencegahan bentrok fisik semata.

Panitia sama sekali tidak dituntut untuk melakukan kurasi materi penampilan secara mendalam sebelum peserta turun ke jalan.

​Jika sebuah karnaval dipromosikan sebagai acara hiburan rakyat untuk semua umur, sudah menjadi kewajiban mutlak panitia untuk menyaring materi agar ramah anak. Meloloskan adegan dewasa, mistisisme gelap, dan aksi teatrikal sadis di ruang terbuka adalah bukti nyata dari kelalaian kurasi (culpa).

​Menuntut peserta dipenjara atas pasal penistaan agama adalah langkah yang keliru secara yuridis. Namun, membiarkan jalan raya menjadi rimba tontonan tanpa sensor dan klasifikasi usia adalah bentuk kejahatan pembiaran terhadap tumbuh kembang anak-anak kita.

Sudah saatnya pemerintah daerah dan instansi terkait merumuskan pedoman kurasi pertunjukan jalanan, agar kemerdekaan berekspresi tidak lagi menumbalkan hak perlindungan tontonan anak.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum