Alibi Panic Buying Pom Bensin Antri: Gaslighting Pelayanan Publik

Alibi Panic Buying Pom Bensin Antri: Gaslighting Pelayanan Publik. By Sosiolegal

Oleh: Tri Lukman Hakim, S.H.

Founder KunciPro Research | Peneliti Cyber Law terindeks global (ORCID ID: 0009-0003-4829-1185)

​Jika kita perhatikan secara cermat setiap titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jawa Timur, mulai dari keriuhan jalanan Surabaya, koridor komuter Malang Raya, Jember, hingga titik vital Banyuwangi, terdapat satu kesamaan pemandangan yang makin jamak: antrean kendaraan yang melular dan menyita waktu warga di Pom Bensin.

Bahkan di Makassar, realitasnya jauh lebih memprihatinkan. Unggahan video warga memperlihatkan barisan kendaraan yang antri hingga hitungan kilometer demi mendapatkan beberapa liter bahan bakar.

​Namun, respons resmi yang mengemuka justru memicu keprihatinan. Sebagaimana dikutip dalam laporan media nasional, pihak otoritas energi menyatakan bahwa BBM sejatinya tidak langka, melainkan masyarakat yang terjebak aksi panic buying.

​Alibi ini bukan sekadar tanggapan klise, melainkan sebuah bentuk gaslighting pelayanan publik. Logika sederhananya: bagaimana mungkin pasokan diklaim aman dan tidak langka, namun antrean SPBU di lapangan justru meledak secara konstan?

​Kesesatan Berpikir (Logical Fallacy) Alibi Panic Buying

​Menuduh konsumen melakukan panic buying hanya karena mereka berdatangan dalam jumlah besar pada hari dan jam yang sama adalah sebuah kesesatan berpikir (fallacy of false cause).

​Mengisi BBM di SPBU saat tangki kendaraan menipis adalah tindakan rasional bertahan hidup (rational self-preservation), bukan kepanikan massal tanpa alasan. Warga tidak sedang menimbun BBM di dalam drum rumah mereka; mereka hanya ingin mengisi tangki kendaraan agar bisa pergi bekerja, mengantar anak sekolah, atau menjalankan roda usaha harian.

​Tudingan panic buying ini sengaja dilempar ke ruang publik untuk mengalihkan fakta mendasar: kegagalan pemerintah dan BUMN dalam mengantisipasi lonjakan beban puncak (peak load).

​Analisis Yuridis-Sosiologis: Benturan Norma dan Realita Lapangan

​Secara sosiologis dan manajemen risiko bisnis, peningkatan populasi kendaraan bermotor di Indonesia adalah data statistik yang terukur dan bergerak naik saban tahun. Namun, kesiapan daya tampung serta infrastruktur pengisian di SPBU cenderung statis.

​1. Bottleneck Teknis di Lapangan (Sociological Reality)

​Di mayoritas SPBU, jumlah pulau pompa (dispenser/nozzle) untuk jenis bahan bakar favorit konsumen, seperti Pertalite atau Pertamax, sangat terbatas, kerap kali hanya menyediakan 1 hingga 2 jalur pelayanan aktif.

​Secara kalkulasi durasi teknis:

  • ​Satu kendaraan membutuhkan waktu transaksi, buka tangki, pengisian, hingga pembayaran sekitar 2–3 menit.
  • ​Jika dalam satu jam puncak (peak hour) terdapat 100 hingga 150 kendaraan yang tiba bersamaan, maka dengan 2 jalur dispenser, waktu tunggu otomatis membengkak hingga berjam-jam.
  • ​Akibatnya, ekor antrean melimpah hingga membakar bahu jalan raya. Visual antrean 1 kilometer inilah yang kemudian menciptakan impresi kepanikan massal di mata publik, padahal pemicu utamanya adalah penyempitan kapasitas alur (bottleneck) di dalam area SPBU itu sendiri.

​2. Cacat Asas Hukum Pelayanan Publik (Juridical Analysis)

​Secara normatif-yuridis, alibi panic buying menabrak prinsip-prinsip mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik:

  • Pasal 4 huruf f & g (Asas Kecepatan, Kemudahan, dan Keterjangkauan): Negara dan BUMN Penyelenggara wajib menyediakan infrastruktur pelayanan yang proporsional dengan jumlah pengguna jasa. Mengbiarkan antrean melumpuhkan lalu lintas adalah bukti tidak terpenuhinya standar kecepatan pelayanan minimum.
  • Pasal 15 huruf a (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara wajib menyediakan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan kelancaran sarana prasarana.
  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Khususnya Asas Kecermatan (zorgvuldigheid). Pemerintah dan BUMN dianggap tidak cermat apabila tidak memperhitungkan rasio pertumbuhan kendaraan dengan penambahan infrastruktur dispenser pengisian di SPBU.

​Kesimpulan: Hentikan Gaslighting, Perbaiki Tata Kelola

​Risiko penumpukan antrean ini sejatinya dapat diatasi secara teknis jika otoritas dan pengelola SPBU melakukan mitigasi risiko yang matang: memperbanyak jalur dispenser aktif, mengoptimalkan kecepatan sistem pembayaran digital, serta menambah armada pasokan tangki saat jam sibuk.

​Menggunakan alibi panic buying untuk menutup-nutupi keterbatasan kapasitas pelayanan adalah bentuk pengalihan akuntabilitas hukum. Pelayanan publik yang akuntabel tidak diukur dari seberapa lihai pejabat melempar istilah psikologis ke media, melainkan dari seberapa cepat dan lancar hak masyarakat atas energi dapat terlayani tanpa harus mengorbankan jam produktif mereka di jalan raya.

SOSIOLEGAL.COM

Interdisciplinary Law & Kuncipro Research Institute

πŸ“œ LIHAT VISI, MISI & STANDAR ETIKA RISET

Komentar

Berbagai kasus viral yang sulit untuk dilupakan, jadikan pelajaran hidup. By Sosiolegal

⚖️ Kajian Sektoral & Interdisipliner

8 Rubrik Hukum